Kabupaten Tangerang | Polisi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam perkara pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg di Kabupaten Tangerang, Banten. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan menghentikan kegiatan ibadah yang berlangsung di lingkungan jemaat. Dalam peristiwa itu, Aji disebut sebagai pihak yang membawa golok dan memaksa kegiatan ibadah dihentikan.
Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono, menyampaikan bahwa status tersangka terhadap Aji ditetapkan pada 9 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses penanganan perkara yang mendapat perhatian publik, khususnya karena menyangkut pelaksanaan kegiatan keagamaan dan keamanan jemaat. Penetapan status hukum itu dilakukan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dijalankan kepolisian.
Dengan penetapan tersebut, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang relevan. Status tersangka menunjukkan bahwa seseorang telah diduga terlibat berdasarkan bukti permulaan yang cukup, namun proses hukum tetap harus berjalan sesuai asas praduga tak bersalah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun mengenai kemungkinan penahanan, Ipda Tri Laksono menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik. Pelaksanaannya akan mempertimbangkan kebutuhan penyidikan serta mengikuti ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai apakah Aji akan ditahan atau tetap menjalani proses pemeriksaan tanpa penahanan masih menunggu keputusan resmi dari penyidik yang menangani perkara tersebut.
Penanganan perkara terkait pembubaran ibadah di GKPI Rajeg masih berlanjut. Dalam perkembangan yang disampaikan kepolisian, Polresta Tangerang telah menerima tiga laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Informasi mengenai jumlah laporan itu disampaikan oleh Ipda Tri Laksono dalam keterangannya kepada publik.
Dalam tiga perkara yang telah diterima tersebut, Aji Cahyono Putra tercatat sebagai terlapor. Keterangan itu juga disampaikan oleh Ipda Tri Laksono, sehingga status Aji dalam konteks laporan yang diterima Polresta Tangerang merujuk pada kedudukannya sebagai pihak yang dilaporkan. Penyebutan status tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan hukum lain yang belum disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Dengan demikian, perkembangan yang dapat dikonfirmasi pada tahap ini adalah adanya tiga laporan di Polresta Tangerang serta pencatatan Aji Cahyono Putra sebagai terlapor dalam perkara-perkara tersebut. Informasi itu menjadi dasar untuk melihat bahwa proses penanganan masih berada dalam tahap yang ditangani oleh kepolisian. Keterangan mengenai jumlah laporan dan status Aji bersumber dari Ipda Tri Laksono.
Belum terdapat informasi tambahan dalam bahan yang tersedia mengenai isi masing-masing laporan, identitas para pelapor, maupun langkah hukum berikutnya. Karena itu, uraian perkembangan perkara dibatasi pada keterangan bahwa Polresta Tangerang telah menerima tiga laporan dan Aji Cahyono Putra tercatat sebagai terlapor. Perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada informasi resmi dari pihak kepolisian atau keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah penetapan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam perkara pembubaran ibadah di GKPI Rajeg, kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban. Imbauan tersebut disampaikan agar perkembangan perkara tidak memicu keresahan, ketegangan, maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan di lingkungan sekitar. Masyarakat diminta tidak mengambil langkah sendiri, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, atau melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.
Ipda Tri Laksono mengingatkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pihak diharapkan menghormati tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara. Sikap saling menghormati dinilai penting agar situasi tetap kondusif serta tidak menimbulkan penafsiran yang melampaui fakta dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses perkara tetap berjalan dalam koridor hukum, tanpa mendahului penilaian terhadap hasil akhirnya. Masyarakat diharapkan memberikan kepercayaan kepada aparat dan mengikuti informasi melalui saluran resmi.
Imbauan itu tidak mengubah tahapan hukum yang sedang berlangsung dan tidak menjadi kesimpulan mengenai hasil perkara maupun status hukum Aji Cahyono Putra setelah penetapan tersangka. Kepolisian meminta semua pihak menahan diri, menghormati proses yang berjalan, serta tidak membuat pernyataan atau tindakan yang dapat memengaruhi ketertiban umum. Dengan demikian, penanganan perkara dapat berlangsung secara tertib dan setiap perkembangan dapat disampaikan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Keributan yang berujung pada pembubaran ibadah jemaat GKPI Rajeg berlangsung pada Minggu, 20 September. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian setelah rekaman videonya beredar dan viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat beberapa orang meminta tempat ibadah ditutup. Mereka juga mempersoalkan izin tempat ibadah yang digunakan jemaat GKPI Rajeg.
Salah satu orang yang disebut dalam peristiwa tersebut adalah Aji Cahyono Putra. Berdasarkan bahan sumber, Aji disebut membawa senjata tajam berupa golok dalam keributan itu. Golok tersebut sempat ditancapkan ke tembok. Dalam rekaman yang beredar, Aji juga menyatakan tidak takut melawan siapa pun. Peristiwa tersebut menjadi bagian dari perkara pembubaran ibadah yang selanjutnya ditangani oleh pihak berwenang.
Pada Minggu malam, mediasi kemudian digelar untuk mempertemukan pihak-pihak yang terlibat. Pertemuan itu dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Kapolresta Tangerang Kombes Andi M Indra. Pihak GKPI dipertemukan dengan massa yang terlibat dalam peristiwa tersebut, khususnya Aji Cahyono Putra.
Dalam mediasi itu, para pihak membahas persoalan yang muncul setelah keributan dan pembubaran ibadah pada siang hari. Pertemuan berlangsung dengan mempertemukan pihak GKPI dan massa secara langsung. Setelah proses mediasi dilakukan, pihak-pihak yang hadir mencapai perdamaian. Namun, bahan sumber tidak mencantumkan bentuk perdamaian maupun isi kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: BUKTI LEMAH, JANGAN PAKSA MASUK PENGADILAN: SEMA 4/2026 MENJADI ALARM KERAS BAGI PENEGAK HUKUM Dedy Luqman Hakim: Kualitas Perkara Harus Dibangun Sebelum Persidangan | Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Dedy Luqman Hakim: “Viralitas Boleh Menjadi Alarm, Tetapi Palu Hakim Tidak Boleh Digerakkan Algoritma”

