Jakarta | Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menutup celah permainan harga pangan yang merugikan masyarakat. Perintah tersebut terutama diarahkan untuk mencegah mafia pangan memainkan harga di tengah rakyat kecil. Amran menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2026 yang digelar di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin (12/10).
Dalam rapat tersebut, Amran menyebut Presiden memberikan perhatian terhadap praktik yang membuat harga pangan bergerak tidak seimbang tingkat produsen dan konsumen. Ia mengatakan pemerintah diminta memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan rantai perdagangan untuk menekan harga di tingkat peternak atau produsen, tetapi menjualnya dengan harga tinggi kepada masyarakat.
Persoalan yang menjadi perhatian dalam arahan tersebut adalah ketimpangan harga pada dua sisi rantai pasok. Harga yang diterima produsen, termasuk peternak, dapat berada pada tingkat yang rendah, sementara harga yang harus dibayar konsumen berada jauh lebih tinggi. Perbedaan itu menjadi bagian dari masalah pengendalian pangan yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut.
Melalui perintah itu, Presiden meminta agar celah permainan harga ditutup sehingga perdagangan pangan tidak merugikan pihak yang berada di tingkat produksi maupun masyarakat sebagai konsumen. Amran membawa arahan tersebut dalam forum pengendalian inflasi daerah untuk menjadi perhatian bersama, khususnya dalam menjaga hubungan harga produsen dan konsumen.
Contoh utama yang disampaikan Amran untuk menggambarkan dugaan permainan harga terlihat pada komoditas ayam dan telur. Di tingkat peternak, hasil ternak disebut hanya dihargai sekitar Rp20 ribu hingga Rp21 ribu per kilogram. Namun, ketika sampai kepada konsumen, harga yang harus dibayar dapat mencapai Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per kilogram. Selisih yang besar tersebut menunjukkan adanya tekanan harga yang dirasakan di dua sisi, meskipun dalam bentuk yang berbeda.
Bagi peternak, harga jual yang rendah membuat pendapatan tidak mampu menutup biaya produksi. Pakan, bibit, obat-obatan, tenaga kerja, dan kebutuhan pemeliharaan tetap harus dibayar, sementara hasil penjualan ayam atau telur berada di bawah harga pokok produksi yang ditetapkan pemerintah. Situasi ini menyebabkan usaha peternakan mengalami kerugian dan menyulitkan pelaku usaha untuk mempertahankan keberlanjutan produksinya.
Di sisi lain, konsumen tetap menghadapi harga yang tinggi ketika membeli produk yang sama. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penurunan harga di tingkat peternak tidak otomatis diikuti oleh harga yang lebih rendah di pasar. Amran mengaitkan kesenjangan itu dengan dugaan persoalan dalam rantai distribusi, meski pihak dan mekanisme yang menyebabkan perbedaan harga tersebut masih perlu ditelusuri berdasarkan data yang memadai.
Tekanan tersebut mendorong ribuan peternak ayam dan telur menyampaikan protes pada 9 Oktober. Mereka mempersoalkan harga jual hasil ternak yang berada di bawah harga pokok produksi sebagaimana ditetapkan pemerintah. Sekitar 4,8 juta peternak disebut mengeluhkan tekanan usaha yang mereka hadapi. Jumlah itu menunjukkan bahwa persoalan harga bukan hanya berdampak pada sebagian kecil pelaku, melainkan berpotensi memengaruhi keberlangsungan mata pencaharian peternak dalam skala luas.
Amran menyampaikan bahwa peternak dan konsumen sama-sama menyampaikan protes. Peternak memprotes rendahnya harga di tingkat usaha, sedangkan konsumen mengeluhkan mahalnya harga saat berbelanja. Dua keluhan tersebut memperlihatkan perlunya penutupan celah dalam tata niaga pangan agar harga dapat terbentuk secara lebih wajar, transparan, dan tidak membebani salah satu pihak.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan pemerintah telah mengambil langkah awal untuk menangani dugaan permainan harga pangan yang dinilai merugikan peternak dan konsumen. Salah satu langkah tersebut ialah mengirimkan surat kepada Kapolri Suyudi Ario Seto. Surat itu menjadi dasar koordinasi Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan harga di sepanjang rantai distribusi, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar.
Menurut Amran, upaya stabilisasi harga tidak akan berjalan efektif apabila masalah yang muncul di tengah rantai pasok tidak diselesaikan. Kebijakan yang hanya menyasar harga di tingkat konsumen atau produsen berisiko tidak menyentuh sumber persoalan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan distribusi berlangsung secara transparan, biaya perdagangan dapat dipantau, dan tidak ada pihak yang menekan harga pembelian dari peternak sekaligus menaikkan harga jual kepada masyarakat.
Pemerintah juga berupaya menyerap produksi peternak melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program tersebut diharapkan menciptakan permintaan yang lebih stabil bagi telur, ayam, dan komoditas peternakan lainnya. Namun, Amran menegaskan bahwa penyerapan melalui MBG saja belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Produksi yang besar tetap membutuhkan tata niaga yang sehat, akses pasar yang luas, serta pengawasan agar manfaat ekonomi tidak berhenti pada pelaku tertentu di peternak dan konsumen.
Selain itu, pemerintah sedang membangun industri pakan untuk memperkuat fondasi usaha peternakan. Ketersediaan pakan dengan harga yang lebih terjangkau diharapkan dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing peternak. Meski demikian, pembangunan industri tersebut membutuhkan waktu sehingga belum dapat langsung menjawab tekanan harga yang sedang berlangsung.
Amran menegaskan bahwa pihak yang berada di tengah rantai distribusi harus dibereskan melalui koordinasi dan penindakan yang tepat. Ia menyatakan kesiapan pemerintah untuk menghadapi konsekuensi kebijakan tersebut. “Yang di tengah-tengah ini harus kita bereskan. Kami siap mengambil risiko,” ujar Amran, menekankan bahwa perlindungan terhadap peternak dan konsumen menjadi prioritas.
Amran juga menilai persoalan permainan harga tidak hanya terjadi pada komoditas peternakan, tetapi merambah beras. Ia menyoroti beras fortifikasi yang diperkaya vitamin B12 sebagai contoh produk yang semestinya membantu kelompok masyarakat tertentu. Menurut penjelasan yang disampaikannya, beras biasa dijual sekitar Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras fortifikasi dapat mencapai Rp56 ribu per kilogram. Perbedaan harga tersebut dinilai terlalu lebar, terutama apabila manfaat tambahan produk tidak sebanding dengan beban yang harus ditanggung konsumen.
Amran mengaitkan kondisi itu dengan dugaan penipuan terhadap konsumen. Ia menyebut potensi kerugian masyarakat akibat praktik semacam itu dapat mencapai Rp89 triliun pada tahun ini. Untuk memperkuat perhatian terhadap persoalan tersebut, Amran merujuk pada penindakan terhadap sebuah perusahaan penggilingan beras pada 2017. Ketika itu, ia menyebut perusahaan tersebut mengambil keuntungan hingga Rp26 ribu per kilogram, sementara petani hanya memperoleh sekitar Rp200 per kilogram. Perusahaan yang bersangkutan kemudian ditutup secara permanen.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan stok dan mekanisme pasar. Kapasitas gudang beras disebut meningkat dari sekitar 3 juta ton menjadi 4,5 juta ton. Namun, peningkatan kapasitas penyimpanan itu belum otomatis mencegah kenaikan harga beras. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan stok perlu diikuti pengawasan terhadap distribusi, pembentukan harga, serta hubungan pelaku usaha dan produsen di tingkat awal.
Amran juga menyinggung minyak goreng yang harganya masih naik turun, meskipun Indonesia disebut sebagai salah satu produsen terbesar dunia. Fluktuasi tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, baik pada rantai pasok maupun tata niaga. Dugaan permainan harga pada beras dan minyak goreng perlu ditindaklanjuti secara serius agar peternak dan produsen tidak terus merugi, sementara konsumen tidak kembali menanggung beban harga yang tidak wajar.
Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | Polisi Diminta Bongkar Dugaan Bank Gelap, Nama PNS Dinsos Tuban Masuk Aduan Warga

