KPAI Dorong Pembinaan Orang Tua dalam Kasus Perundungan Siswa di Pemalang

KPAI Dorong Pembinaan Orang Tua dalam Kasus Perundungan Siswa di Pemalang

Kabupaten Pemalang | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar orang tua dari dua anak yang telah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan siswa hingga meninggal dunia di Pemalang, Jawa Tengah, memperoleh pembinaan. Pembinaan tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemahaman orang tua mengenai pengasuhan dan pengawasan anak, terutama ketika anak terlibat dalam perkara hukum.

Anggota KPAI Dyah Puspitarini menyampaikan bahwa pembinaan bagi orang tua perlu menjadi bagian dari penanganan kasus. Menurut dia, orang tua tidak hanya perlu memahami proses hukum yang sedang dihadapi anak, tetapi juga harus mendapatkan pendampingan mengenai cara memberikan pengasuhan yang tepat. Pengawasan terhadap perilaku, pergaulan, dan lingkungan anak juga perlu diperkuat agar keluarga dapat berperan dalam mencegah terulangnya tindakan yang merugikan.

Dyah mengusulkan agar pembinaan tersebut dilakukan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Balai Pemasyarakatan (Bapas), atau Dinas Sosial Pemalang. Lembaga-lembaga itu dinilai memiliki peran dan kapasitas untuk memberikan pendampingan kepada keluarga, sesuai kebutuhan anak serta kondisi orang tua. Pendekatan yang diberikan diharapkan tidak berhenti pada penanganan perkara, tetapi turut membantu keluarga membangun pola pengasuhan dan pengawasan yang lebih baik.

Keterangan tersebut disampaikan Dyah saat dihubungi di Jakarta pada Senin. Dorongan KPAI ini menempatkan keluarga sebagai salah satu unsur penting dalam perlindungan anak, termasuk ketika anak berstatus sebagai ABH. Melalui pembinaan yang terarah, orang tua diharapkan dapat memahami tanggung jawab pengasuhan, mengenali perubahan perilaku anak, dan menjalankan pengawasan secara lebih konsisten selama proses penanganan kasus berlangsung.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong orang tua anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan siswa di Pemalang untuk segera menemui keluarga korban. Pertemuan tersebut dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap dampak yang dialami korban beserta keluarganya. KPAI meminta orang tua menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas peristiwa yang terjadi, sekaligus mengungkapkan belasungkawa kepada keluarga korban.

Imbauan ini menempatkan orang tua sebagai bagian penting dalam proses pembinaan anak. Selain memastikan anak memperoleh pendampingan, orang tua juga diharapkan menunjukkan sikap terbuka dan empati kepada keluarga yang terdampak. Permintaan maaf dan belasungkawa tersebut bukan hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi langkah awal untuk membangun komunikasi yang lebih bertanggung jawab setelah terjadinya perundungan.

KPAI menyatakan bahwa pertemuan orang tua anak pelaku dan keluarga korban dapat disaksikan oleh pemerintah daerah. Kehadiran pemerintah daerah dimaksudkan untuk mendampingi proses tersebut agar berlangsung secara tertib dan sesuai dengan kebutuhan perlindungan anak. Pendampingan itu juga dapat membantu memastikan bahwa komunikasi antarpihak dilakukan dalam suasana yang aman, menghormati kondisi keluarga korban, serta tidak menambah tekanan bagi anak yang terdampak.

Melalui rekomendasi tersebut, KPAI menekankan pentingnya penyelesaian yang tetap berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Pembinaan tidak hanya ditujukan kepada anak yang terlibat, tetapi juga kepada orang tua agar memahami perannya dalam mencegah pengulangan perundungan. Pada saat yang sama, penghormatan terhadap keluarga korban perlu menjadi perhatian utama dalam setiap langkah lanjutan. KPAI tidak menyampaikan keterangan mengenai respons keluarga korban maupun pemerintah daerah terhadap imbauan tersebut.

Penanganan terhadap dua anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan siswa di Pemalang terus berlanjut melalui jalur hukum dan pendekatan sosial. Dalam perkembangan terbaru, keduanya telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penetapan tersebut menjadi dasar bagi proses penanganan selanjutnya dengan tetap memperhatikan posisi mereka sebagai anak.

Setelah proses yang berjalan, kedua ABH direncanakan dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena Magelang. Penitipan itu akan berlangsung selama enam bulan. LPKS tersebut menjadi tempat yang disiapkan untuk mendukung proses penanganan sosial terhadap kedua anak selama masa penitipan.

Selama berada di LPKS Antasena Magelang, kedua ABH akan menjalani rehabilitasi sosial. Proses ini merupakan bagian dari langkah penanganan yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan kebutuhan sosial anak. Dengan demikian, penanganan terhadap perkara tersebut mencakup upaya untuk memastikan kedua anak memperoleh pendampingan dalam lingkungan lembaga yang telah ditentukan.

Rencana penitipan dan rehabilitasi sosial tersebut menunjukkan bahwa perkembangan kasus diarahkan melalui mekanisme yang melibatkan unsur perlindungan anak. Status sebagai ABH menempatkan kedua anak dalam proses penanganan yang perlu dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selama enam bulan di LPKS Antasena Magelang, pelaksanaan rehabilitasi sosial menjadi bagian penting dari tahapan penanganan yang telah direncanakan.

Korban merupakan seorang siswa kelas 2 SDN di Kabupaten Pemalang yang berinisial A dan berusia 7 tahun. Berdasarkan informasi yang disampaikan, A diduga mengalami perundungan yang dilakukan oleh dua kakak kelas pada 12 September 2026. Peristiwa tersebut menjadi awal rangkaian kejadian yang kemudian mendapat perhatian karena kondisi kesehatan korban terus mengalami perubahan setelahnya.

Setelah kejadian itu, A mengalami mual dan muntah. Melihat kondisi tersebut, orang tua korban kemudian membawa A ke RSUD M Ashari untuk memperoleh pemeriksaan dan perawatan. Korban selanjutnya menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari. Selama masa tersebut, penanganan dilakukan oleh pihak rumah sakit sesuai kondisi yang dialami korban.

Pada 24 September 2026, A diperbolehkan pulang dari RSUD M Ashari. Setelah kembali ke rumah, kondisi kesehatan korban disebut terus menurun. Perubahan kondisi itu membuat keluarga tetap memantau keadaan A dan berupaya memberikan pendampingan setelah masa perawatan di rumah sakit berakhir.

Pada 30 September 2026 dini hari, keluarga berusaha membawa A ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya semakin memburuk. Namun, korban meninggal dunia ketika dalam perjalanan untuk mendapatkan perawatan. Rangkaian waktu tersebut mencakup dugaan perundungan pada 12 September, perawatan selama sembilan hari, kepulangan pada 24 September, dan meninggal dunia pada 30 September. Berdasarkan kronologi yang tersedia, penyebab medis kematian korban tidak dapat disimpulkan hanya dari urutan peristiwa tersebut. Dugaan perundungan dan kaitannya dengan kondisi kesehatan korban tetap memerlukan penjelasan serta pemeriksaan dari pihak berwenang dan tenaga medis sesuai ketentuan yang berlaku.