Kabupaten Mamuju. Dari | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan sabu yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat serta seorang anggota Polri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Aipda AF (44), HR (45), dan AB (47).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Ardanto Nugroho menyampaikan perkembangan kasus itu dalam jumpa pers di Mapolda Sulbar, Senin, 12 Oktober 2026. Keterangan tersebut menjadi dasar penyampaian awal mengenai dugaan jaringan transaksi narkotika yang melibatkan sejumlah pihak dengan latar belakang pekerjaan berbeda.
HR disebut merupakan ASN yang menjabat kepala bidang pada salah satu organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sulbar. Sementara itu, Aipda AF adalah anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu. Adapun AB diketahui bekerja sebagai wiraswasta. Identitas dan profesi ketiga tersangka tersebut turut menjadi perhatian karena perkara ini diduga melibatkan pihak dari institusi pemerintahan dan kepolisian.
Dalam kasus tersebut, Aipda AF diduga berperan memfasilitasi transaksi sabu. Namun, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, hubungan antartersangka, serta peran masing-masing dalam dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika itu. Penangkapan tiga tersangka menjadi langkah awal kepolisian untuk mengungkap sumber barang, jalur distribusi, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polda Sulbar menyatakan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk memperjelas konstruksi perkara sebelum menentukan perkembangan penanganan selanjutnya. Kasus ini menambah perhatian terhadap upaya pemberantasan narkotika, terutama ketika dugaan transaksi melibatkan aparatur negara dan anggota penegak hukum.
Penangkapan awal dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas narkoba di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit I Ditres Narkoba Polda Sulawesi Barat dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Dalam pelaksanaan tindak lanjut itu, petugas menangkap HR dan AB ketika keduanya masih berada di dalam sebuah mobil. Kendaraan tersebut disebut merupakan mobil milik HR. Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan oleh kedua pelaku untuk mencari barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di bawah kursi sebelah kiri mobil milik HR. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, sachet itu memiliki berat bruto 22,337 gram. Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti utama dalam proses awal penanganan perkara.
Selain sachet berisi barang yang diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain dari hasil penggeledahan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, alat isap sabu atau bong, plastik klip kosong, serta ponsel milik pelaku. Mobil yang digunakan HR dan AB juga turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara ini.
Dengan demikian, proses awal perkara mencakup penerimaan laporan masyarakat, penangkapan HR dan AB di dalam mobil, serta penggeledahan yang menghasilkan sejumlah barang bukti. Seluruh temuan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari penanganan Subdit I Ditres Narkoba Polda Sulbar sesuai keterangan sumber yang disampaikan.
Hasil pengembangan dilakukan setelah polisi menangkap HR dan AB dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan pemeriksaan terhadap HR, penyidik memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga diperoleh melalui Aipda AF, anggota Polri yang disebut berperan memfasilitasi pembelian narkoba dari pemasok atau bandar. Informasi itu masih berupa keterangan dalam proses penyidikan dan menjadi dasar bagi polisi untuk mendalami keterlibatan pihak lain.
Menurut penjelasan polisi, HR membeli sabu tersebut dengan nilai transaksi Rp18 juta. Uang itu disebut dikirimkan HR kepada Aipda AF. Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, dana tersebut diserahkan kepada seorang bandar untuk memperoleh sabu yang kemudian diterima oleh HR. Rangkaian aliran uang dan dugaan peran Aipda AF itu menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara, terutama untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam penyediaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi dari pemeriksaan HR, Ditres Narkoba Polda Sulbar berkoordinasi dengan Propam dan Satres Narkoba Polres Pasangkayu. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan keterlibatan Aipda AF sekaligus memastikan proses penindakan terhadap anggota Polri itu berjalan sesuai prosedur. Polisi kemudian menangkap Aipda AF untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan fasilitasi transaksi sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kartu ATM dan sebuah ponsel milik Aipda AF. Kedua barang itu disebut akan diperiksa untuk membantu penyidik menelusuri komunikasi serta kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan transaksi narkotika. Polisi masih mendalami seluruh keterangan dan barang bukti sebelum menentukan konstruksi perkara serta status hukum masing-masing pihak. Uraian mengenai peran Aipda AF dalam transaksi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan kepolisian dan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta tahapan hukum yang berlaku.
Polda Sulawesi Barat menyatakan keterlibatan anggota Polri dalam perkara narkoba akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulbar, Kombes Eko Suroso, mengatakan Aipda AF akan diproses melalui sidang etik berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi institusi untuk menilai dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi yang dilakukan oleh anggota dalam perkara tersebut.
Meski demikian, proses pidana terhadap Aipda AF akan didahulukan sebelum pemeriksaan etik diselesaikan. Propam Polda Sulbar masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara itu dari Direktorat Reserse Narkoba. Bahan-bahan tersebut akan digunakan untuk mendukung penanganan dugaan keterlibatan Aipda AF sekaligus menjadi bagian dari proses pemeriksaan internal. Urutan penanganan ini memastikan dugaan tindak pidana diperiksa lebih dahulu berdasarkan bukti dan prosedur penyidikan yang berlaku.
Kombes Eko Suroso menyampaikan bahwa apabila Aipda AF terbukti terlibat, yang bersangkutan dapat menghadapi sanksi etik yang berat. Salah satu bentuk sanksi yang mungkin dijatuhkan ialah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Penerapan sanksi tersebut tetap bergantung pada hasil proses pidana, pemeriksaan etik, serta pembuktian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Polda Sulbar menegaskan bahwa status sebagai anggota Polri tidak memberikan perlakuan khusus dalam perkara narkoba. Institusi tersebut menyatakan tidak ada perlakuan istimewa maupun toleransi bagi anggota Polri yang terbukti terlibat narkoba. Penanganan terhadap Aipda AF akan dilakukan melalui mekanisme pidana dan etik sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menunggu hasil pemeriksaan serta pembuktian dari pihak berwenang.
Baca juga: Rp115 Juta, Satu Honda Brio dan Serangkaian Pertanyaan: Menguak Titik Gelap Transaksi yang Dilaporkan ke Polres Kediri Kota | Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas | Kasus Arisan Online Kediri Memanas: Istri Anggota Polisi Ditahan, Rp2,465 Miliar Dipersoalkan

