Kapolda Jawa Tengah Tegaskan Ancaman PTDH bagi Polisi yang Membekingi Judi dan Narkoba

Kapolda Jawa Tengah Tegaskan Ancaman PTDH bagi Polisi yang Membekingi Judi dan Narkoba

Semarang | Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan menyampaikan peringatan keras kepada seluruh anggota kepolisian agar tidak terlibat dalam praktik perjudian maupun peredaran narkoba. Penegasan tersebut terutama ditujukan kepada personel reserse yang memiliki kewenangan dan akses lebih besar dalam penanganan perkara pidana. Mereka diminta menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, serta tidak menyalahgunakan jabatan untuk melindungi kegiatan ilegal.

Pernyataan itu disampaikan di Semarang pada Senin, 12 Oktober 2026. Kapolda menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang menjadi pelindung, perantara, atau beking bagi pelaku perjudian dan jaringan narkoba. Setiap personel yang terbukti membiarkan, membantu, menerima keuntungan, atau menggunakan pengaruhnya untuk menghambat penegakan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi yang dapat dijatuhkan tidak hanya berupa tindakan disiplin atau proses etik, tetapi juga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ancaman tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap sumpah, kode etik, dan tanggung jawab kepolisian kepada masyarakat. Penindakan akan dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, tanpa membedakan pangkat maupun jabatan personel yang bersangkutan.

Peringatan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa upaya pemberantasan perjudian dan narkoba harus dimulai dari lingkungan internal kepolisian. Anggota di seluruh jajaran diharapkan melaporkan dugaan pelanggaran serta menolak segala bentuk tekanan atau imbalan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dengan sikap tegas terhadap oknum, Polda Jawa Tengah berupaya mempertahankan kepercayaan publik dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak yang memiliki kepentingan.

Kapolda Jawa Tengah menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota Polri yang menerima keuntungan dari kegiatan ilegal. Penegasan ini mencakup seluruh bentuk keterlibatan dalam praktik perjudian dan narkoba, termasuk tindakan membekingi atau memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut. Setiap personel dituntut menjalankan tugas sesuai hukum serta menjaga integritas institusi, sehingga penanganan perkara tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Perhatian khusus diberikan kepada personel reserse yang menangani perkara narkoba. Kapolda menegaskan bahwa proses penanganan kasus tersebut harus berlangsung tanpa transaksi. Perkara narkoba tidak boleh dijadikan ruang untuk menerima sesuatu sebagai imbalan, karena tindakan demikian bertentangan dengan kewajiban anggota Polri dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Roy menyampaikan bahwa tidak ada lagi anggota reserse yang menerima apa pun dari praktik perjudian, terlebih dari narkoba. Pernyataan tersebut menekankan larangan secara tegas dan menyeluruh. Personel yang menangani perkara wajib bekerja berdasarkan prosedur serta memproses setiap kasus secara objektif, tanpa mengaitkannya dengan penerimaan apa pun. Sikap ini juga berlaku ketika anggota berhadapan dengan perkara yang melibatkan jaringan atau kegiatan ilegal.

Larangan tersebut menjadi bagian dari penegasan bahwa penanganan perkara harus dipisahkan sepenuhnya dari kepentingan pribadi. Anggota Polri tidak boleh mengubah kewenangan penegakan hukum menjadi transaksi dalam perkara narkoba. Demikian pula, tidak boleh ada pembiaran atau perlindungan terhadap perjudian dan narkoba demi memperoleh keuntungan. Kapolda menempatkan integritas personel sebagai syarat utama dalam pelaksanaan tugas reserse dan pemberantasan tindak pidana.

Dengan penegasan itu, setiap anggota diingatkan untuk menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab. Penanganan kasus narkoba harus berlangsung tanpa transaksi, sementara praktik perjudian maupun narkoba tidak boleh menjadi sumber penerimaan bagi personel. Ketegasan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian menolak segala bentuk keuntungan yang berkaitan dengan kegiatan ilegal dan menuntut pelaksanaan tugas yang konsisten dengan hukum.

Roy menegaskan bahwa perjudian dan peredaran narkotika merupakan tindak kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap masyarakat. Kedua jenis pelanggaran tersebut tidak hanya merusak ketertiban umum, tetapi juga dapat memicu berbagai tindak kriminal lain, mengganggu keamanan, serta mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, setiap laporan dan temuan mengenai aktivitas perjudian maupun narkotika harus ditangani secara tegas, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganannya, personel kepolisian dilarang memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan, baik secara langsung maupun melalui tindakan yang menghambat proses hukum. Penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi, menerima imbalan, membocorkan informasi penyelidikan, atau mengatur perkara demi keuntungan tertentu merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin profesi. Tugas kepolisian harus dijalankan untuk melindungi masyarakat, bukan untuk memberi ruang kepada jaringan kejahatan atau pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan jabatan.

Roy juga mengarahkan agar seluruh proses penanganan perkara, khususnya yang dilakukan oleh fungsi reserse, berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penyidik wajib berpegang pada fakta, alat bukti, prosedur, serta prinsip keadilan tanpa dipengaruhi tekanan, hubungan personal, kepentingan kelompok, maupun imbalan dalam bentuk apa pun. Setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan personel yang membekingi perjudian atau narkotika, melindungi tersangka, atau menyalahgunakan kewenangan, tindakan tersebut akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sanksi dapat diberikan secara tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), apabila pelanggaran terbukti memenuhi unsur yang ditetapkan. Penegakan disiplin ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.

Pemberantasan perjudian dan peredaran narkoba tidak cukup dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku di luar institusi. Upaya tersebut harus disertai pembenahan integritas di internal kepolisian agar kewenangan yang dimiliki setiap anggota digunakan untuk melindungi masyarakat, bukan untuk membekingi atau melanggengkan kejahatan. Pengawasan, keteladanan pimpinan, serta penegakan disiplin yang konsisten menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh personel bekerja sesuai aturan dan kode etik profesi.

Menurut Roy, kepercayaan masyarakat terhadap Polri hanya dapat dibangun apabila setiap anggota menjalankan tugas secara bertanggung jawab, transparan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Masyarakat perlu melihat bahwa polisi hadir sebagai penegak hukum yang dapat diandalkan ketika menghadapi gangguan keamanan, termasuk praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba. Karena itu, tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat atau memberikan perlindungan kepada kejahatan menjadi pesan penting bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dari dalam institusi.

Roy juga meminta seluruh personel menerapkan semangat polisi bersama masyarakat melalui tindakan nyata, bukan sekadar jargon. Semangat tersebut dapat diwujudkan dengan mendengarkan laporan warga, merespons keresahan secara cepat, membangun komunikasi yang terbuka, serta melindungi masyarakat yang berani memberikan informasi. Dalam menangani kejahatan yang meresahkan, polisi perlu bekerja secara profesional dan mengutamakan kepentingan publik, sehingga kehadirannya benar-benar dirasakan di lingkungan tempat masyarakat beraktivitas.

Penegasan mengenai ancaman pemberhentian tidak dengan hormat menjadi pengingat bagi seluruh personel Polda Jawa Tengah untuk menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Setiap anggota harus menutup ruang bagi perjudian maupun peredaran narkoba, baik melalui tindakan langsung maupun melalui penolakan terhadap segala bentuk kolusi dan penyalahgunaan jabatan. Dengan disiplin, tanggung jawab, dan keberanian menegakkan aturan, hubungan Polri dan masyarakat dapat diperkuat secara berkelanjutan.

Baca juga: Wakili Panglima TNI, Kaster TNI Tegaskan Komitmen Indonesia Bagi Perdamaian Indo-Pasifik | Padamkan Bara di Balik Gambut, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Jaga Permukiman Dari Ancaman Karhutla | Kamera Bukan Hakim Jalanan: Dedy Luqman Hakim Soroti Ancaman Pidana di Balik Rekam dan Sebar Video Orang