Operasi Narkoba Polri di Sumatra Utara Amankan 36 Orang dari Sembilan Wilayah

Operasi Narkoba Polri di Sumatra Utara Amankan 36 Orang dari Sembilan Wilayah

Kabupaten Deli Serdang | Polri menggelar operasi pemberantasan narkoba di Sumatra Utara pada Minggu, 11 Oktober 2026. Operasi tersebut menyasar sembilan wilayah yang disebut sebagai titik rawan peredaran narkotika. Dalam kegiatan itu, aparat mengamankan 36 orang dari wilayah-wilayah yang menjadi sasaran operasi.

Sembilan wilayah yang masuk dalam sasaran operasi meliputi Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal atau Madina, Kabupaten Karo, Kabupaten Toba, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga. Penyebutan seluruh wilayah tersebut menunjukkan cakupan operasi yang dilakukan secara bersamaan di sejumlah daerah Sumatra Utara.

Operasi ini berfokus pada upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah yang dipandang rawan. Dari pelaksanaan operasi di sembilan wilayah itu, Polri mengamankan 36 orang. Jumlah tersebut menjadi hasil utama yang disampaikan dari kegiatan pemberantasan narkoba pada Minggu tersebut.

Dengan sasaran yang tersebar mulai dari Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal, Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, hingga Sibolga, operasi Polri mencakup berbagai wilayah di Sumatra Utara. Seluruh lokasi itu menjadi bagian dari operasi yang digelar untuk menindak peredaran narkotika. Pengamanan terhadap 36 orang menjadi catatan penting dalam operasi yang berlangsung pada 11 Oktober 2026 tersebut.

Operasi pemberantasan narkoba itu memperlihatkan adanya penindakan di sembilan wilayah yang disebut sebagai titik rawan peredaran narkotika. Polri mengamankan 36 orang dalam kegiatan tersebut, sementara wilayah sasaran mencakup kabupaten dan kota sebagaimana disebutkan, yakni Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal, Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, dan Kota Sibolga.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Kristian Parluhutan Siagian menyampaikan bahwa 36 orang diamankan dalam operasi narkoba yang berlangsung di sembilan wilayah di Sumatra Utara. Keterangan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026. Penjelasan itu memberikan gambaran mengenai status awal orang-orang yang diamankan serta tindak lanjut yang akan diterapkan berdasarkan hasil penanganan kepolisian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 orang dinyatakan sebagai pengguna. Mereka tidak disebut sebagai pengedar dan akan menjalani rehabilitasi. Tindak lanjut ini menjadi bagian dari penanganan terhadap pengguna narkotika sesuai keterangan yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Informasi mengenai rehabilitasi tersebut disampaikan sebagai rencana penanganan terhadap kelompok pengguna yang diamankan dalam operasi.

Sementara itu, delapan orang lainnya disebut sebagai pengedar. Berbeda dari kelompok pengguna, kedelapan orang tersebut akan diproses secara hukum. Keterangan ini menunjukkan adanya pembedaan status orang yang dinyatakan sebagai pengguna dan mereka yang disebut sebagai pengedar. Namun, informasi yang disampaikan tidak merinci identitas, peran, maupun tahapan proses hukum terhadap masing-masing pihak.

Dengan demikian, tindak lanjut terhadap 36 orang yang diamankan terbagi menjadi dua kategori. Sebanyak 28 orang akan menjalani rehabilitasi karena dinyatakan sebagai pengguna, sedangkan delapan orang akan menghadapi proses hukum karena disebut sebagai pengedar. Rincian tersebut merupakan keterangan resmi yang disampaikan pada 12 Oktober 2026 dan terbatas pada status serta tindak lanjut yang telah dijelaskan oleh pihak kepolisian.

Dalam operasi narkoba yang dilakukan di Sumatra Utara, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika dan peralatan pendukung. Barang bukti tersebut meliputi 102,49 gram sabu-sabu, 52 set bong, serta 100 batang kaca pireks. Selain itu, turut diamankan 25 buah mancis. Seluruh barang tersebut tercatat sebagai hasil penyitaan dalam rangkaian operasi yang berlangsung di sembilan wilayah.

Petugas juga mengamankan sarana lain berupa 19 telepon genggam, satu mobil, dan empat sepeda motor. Kendaraan serta perangkat komunikasi itu dicatat sebagai bagian dari barang bukti yang ditemukan selama pelaksanaan operasi. Tidak terdapat keterangan tambahan dalam data penyitaan mengenai fungsi, penggunaan, atau kepemilikan masing-masing kendaraan dan telepon genggam tersebut.

Selain barang terkait narkotika dan sarana pendukung, penyidik menyita uang tunai senilai Rp2,4 juta serta empat senjata tajam. Uang dan senjata tersebut menjadi bagian lain dari daftar barang bukti yang diamankan petugas. Penyebutan barang-barang itu didasarkan pada hasil pendataan operasi, tanpa menambahkan kesimpulan mengenai hubungan atau kepemilikannya.

Operasi tersebut juga mengungkap temuan yang berkaitan dengan perjudian. Petugas mengamankan lima mesin judi dingdong dan dua kantong koin dingdong. Dengan demikian, daftar penyitaan mencakup barang bukti narkotika, peralatan, kendaraan, alat komunikasi, uang tunai, senjata tajam, serta perangkat dan koin yang tercatat dalam temuan perjudian. Rincian tersebut menunjukkan cakupan barang yang diamankan dari pelaksanaan operasi, sebagaimana dicatat dalam laporan penindakan.

Penggerebekan narkoba di Sumatra Utara merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkotika yang digelar Polri secara serentak di berbagai wilayah Indonesia sejak 9 Oktober 2026. Kegiatan tersebut tidak hanya menyasar jaringan yang beroperasi di Sumatra Utara, tetapi juga kawasan yang selama ini menjadi perhatian dalam penanggulangan peredaran narkoba, termasuk Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta. Melalui operasi terpadu ini, kepolisian berupaya memetakan pola distribusi, mengungkap pelaku, serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

Kristian menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi tersebut berkaitan dengan perhatian Presiden Prabowo dan Kapolri terhadap upaya penanggulangan serta pemberantasan narkoba. Penindakan di sejumlah wilayah juga disebut sejalan dengan Astacita Presiden dan program prioritas Kapolri. Karena itu, operasi tidak berhenti pada penangkapan pengguna atau pengedar di lapangan, melainkan diarahkan untuk membongkar struktur jaringan secara menyeluruh, mulai dari titik penyimpanan, jalur distribusi, hingga pihak yang mengendalikan peredaran.

Setelah penggerebekan dilakukan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan dan menelusuri pemasok yang mengalirkan narkotika ke kawasan-kawasan tersebut. Penelusuran itu mencakup asal barang, metode pengiriman, aliran dana, serta komunikasi pelaku. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan satu sindikat dan sindikat lainnya. Langkah tersebut diperlukan untuk menemukan hubungan antarkelompok dan memburu bandar besar yang berada di balik jaringan peredaran narkoba.

Polri mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang diketahui di lingkungan masing-masing. Informasi dari warga dapat membantu penyidik mengenali aktivitas mencurigakan, mengidentifikasi titik distribusi, dan mempercepat pengungkapan jaringan. Partisipasi masyarakat juga diharapkan dapat memperkuat upaya bersama untuk memutus mata rantai bandar yang memasok narkotika ke berbagai kawasan.

Baca juga: STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | STAFFEX SGS 2026 Masuki Tahap Penyusunan Perintah Operasi Gabungan | TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026