Medan | Bareskrim Polri menggerebek sembilan lokasi yang disebut sebagai titik peredaran atau sarang narkoba di Sumatera Utara pada Minggu, 11 Oktober. Penggerebekan tersebut menjadi bagian dari operasi penindakan kampung narkoba yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Melalui operasi ini, aparat menyasar sejumlah wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi pemberantasan peredaran narkotika.
Operasi serentak itu telah berlangsung sejak Jumat, 9 Oktober. Pelaksanaannya mencakup berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara yang menjadi salah satu wilayah dengan sembilan titik penggerebekan. Penyebutan lokasi-lokasi tersebut sebagai titik peredaran atau sarang narkoba menjadi dasar pelaksanaan tindakan penindakan oleh Bareskrim Polri dalam rangka pemberantasan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan lanjutan dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah-wilayah rawan. Keterangan itu menegaskan kesinambungan penindakan terhadap kawasan yang dipandang memerlukan perhatian dalam penanganan peredaran narkotika.
Dengan demikian, penggerebekan sembilan lokasi di Sumatera Utara merupakan bagian dari agenda nasional yang dilaksanakan secara serentak. Kegiatan pada Minggu, 11 Oktober tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan termasuk rangkaian operasi kampung narkoba yang sudah dimulai dua hari sebelumnya. Bareskrim Polri menempatkan tindakan itu sebagai kelanjutan pemberantasan narkoba di wilayah rawan, sejalan dengan penjelasan yang disampaikan Brigjen Kristian Siagian.
Operasi serentak yang digelar Bareskrim Polri di Sumatera Utara melibatkan kekuatan gabungan dalam jumlah besar. Sebanyak 451 personel dikerahkan untuk mendukung rangkaian penggerebekan yang menyasar sembilan titik peredaran narkotika. Keterlibatan lintas satuan tersebut mencakup personel dari Bareskrim Polri, Polda Sumut, serta polres jajaran. Penggabungan unsur ini memungkinkan pelaksanaan operasi dilakukan secara terpadu dengan pembagian tugas berdasarkan wilayah sasaran dan kebutuhan di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, personel gabungan disebar ke sembilan wilayah, yaitu Medan, Asahan, Madina, Karo, Sibolga, Toba, Samosir, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat. Penyebaran tersebut menunjukkan cakupan geografis operasi yang luas, dari kawasan perkotaan hingga sejumlah wilayah lain di Sumatera Utara. Setiap wilayah menjadi bagian dari sasaran pengungkapan yang ditangani oleh unsur kepolisian sesuai dengan penempatan dan koordinasi yang telah ditetapkan.
Komposisi personel yang berasal dari tingkat pusat, kepolisian daerah, dan kepolisian resor memperlihatkan adanya koordinasi berlapis dalam operasi tersebut. Bareskrim Polri berperan bersama Polda Sumut dan polres jajaran untuk menjalankan tindakan kepolisian di masing-masing lokasi. Kehadiran personel dalam jumlah ratusan juga mencerminkan skala pengerahan yang disiapkan untuk menjangkau sembilan titik secara serentak, tanpa mengabaikan pengamanan serta kebutuhan teknis pada setiap wilayah.
Cakupan operasi ini tidak berarti bahwa seluruh wilayah memiliki pola kasus atau kondisi yang sama. Masing-masing lokasi tetap ditangani sebagai sasaran tersendiri berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dimiliki aparat. Karena itu, penyebutan Medan, Asahan, Madina, Karo, Sibolga, Toba, Samosir, Nias Selatan, dan Pakpak Bharat menegaskan luasnya area operasi, bukan menyamakan karakter perkara di setiap daerah. Keterlibatan 451 personel menjadi unsur penting dalam memastikan penggerebekan berlangsung terkoordinasi di seluruh sasaran yang telah ditentukan.
Hasil penindakan dalam operasi serentak tersebut mencakup sembilan wilayah di Sumatera Utara. Dari rangkaian kegiatan itu, sebanyak 36 orang ditangkap atau diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jumlah tersebut merupakan keseluruhan orang yang diamankan dari berbagai titik yang menjadi sasaran operasi. Penanganan terhadap mereka kemudian dibedakan berdasarkan peran dan keterkaitannya dengan peredaran narkotika, sebagaimana disampaikan oleh Kristian Siagian.
Berdasarkan keterangan tersebut, 28 orang dinyatakan sebagai pengguna. Mereka tidak ditempatkan dalam proses hukum sebagai pengedar, melainkan akan menjalani rehabilitasi. Langkah ini menjadi bentuk penanganan yang diarahkan untuk membantu pengguna memperoleh layanan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kelompok pengguna dari sembilan wilayah itu tercatat sebagai bagian terbesar dari keseluruhan orang yang diamankan dalam operasi.
Sementara itu, delapan orang lainnya disebut sebagai pengedar dan akan diproses secara hukum. Perbedaan ini menegaskan bahwa penanganan tidak dilakukan dengan cara yang sama terhadap seluruh orang yang diamankan. Pengguna diarahkan ke rehabilitasi, sedangkan pihak yang disebut sebagai pengedar menghadapi proses hukum sesuai hasil penindakan dan pemeriksaan. Informasi tersebut memberikan gambaran mengenai pembagian penanganan atas 36 orang yang diamankan, tanpa mencampuradukkan status pengguna dan pengedar dalam operasi di Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan serentak yang dilakukan di sejumlah lokasi di Sumatera Utara, petugas mengamankan berbagai barang bukti. Barang bukti narkotika yang dicatat berupa 102,49 gram sabu-sabu. Selain itu, ditemukan pula perlengkapan yang terdiri atas 52 set bong, 100 batang kaca pireks, dan 25 buah mancis. Seluruh jumlah tersebut dicatat sebagai bagian dari barang yang disita dalam operasi.
Petugas juga mengamankan 19 unit handphone dari rangkaian penggerebekan tersebut. Di bidang kendaraan, barang yang disita meliputi satu unit mobil dan empat sepeda motor. Selain benda-benda tersebut, terdapat uang tunai sebesar Rp2.435.000 serta empat senjata tajam. Rincian itu disampaikan sebagai daftar barang bukti yang diamankan dalam operasi, tanpa uraian lebih lanjut mengenai hubungan setiap barang dengan para tersangka.
Dari lokasi penggerebekan, petugas turut menyita lima unit mesin judi dingdong beserta dua kantong koin. Dengan demikian, barang yang tercatat mencakup narkotika, peralatan yang berada di lokasi, perangkat komunikasi, kendaraan, uang tunai, senjata tajam, serta perlengkapan yang berkaitan dengan mesin judi. Data tersebut memuat jumlah masing-masing barang sebagaimana disampaikan dalam laporan dan tidak mengubah rincian penyitaan. Keterangan mengenai daftar barang bukti itu disampaikan oleh Kristian Siagian.
Baca juga: STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | STAFFEX SGS 2026 Masuki Tahap Penyusunan Perintah Operasi Gabungan | TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026

