Jakarta | Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima audiensi koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan Aksi, atau Aliansi Kolektif Sipil, pada Senin, 12 Oktober 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Audiensi itu berfokus pada permintaan kepada Fraksi Golkar agar ikut memprakarsai penggunaan hak angket DPR terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertemuan tersebut, Aksi menyampaikan dorongan agar persoalan yang menjadi perhatian publik itu dibahas melalui mekanisme kelembagaan di DPR.
Permintaan tersebut menempatkan Fraksi Golkar sebagai pihak yang diharapkan mengambil peran dalam mendorong langkah politik parlemen. Koalisi masyarakat sipil itu secara khusus meminta dukungan fraksi untuk menginisiasi hak angket, yakni instrumen DPR yang digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan atau persoalan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dengan demikian, audiensi pada Senin tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi Aksi kepada Fraksi Golkar mengenai polemik ijazah Gibran. Pertemuan dilaksanakan di lingkungan DPR dan secara khusus membahas permintaan agar fraksi tersebut ikut memprakarsai hak angket atas persoalan yang melibatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Audiensi tersebut diikuti oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, kelompok pemuda, serta akademisi yang menyampaikan perhatian mereka terhadap polemik ijazah Gibran. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan bahwa isu tersebut dipandang tidak hanya sebagai persoalan politik, tetapi juga berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Perwakilan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) hadir bersama delegasi Menteng Club dan Sakti. Selain itu, rombongan juga mencakup perwakilan Gerakan Masyarakat Sipil (Germas) PP PMKRI serta Lima Indonesia. Masing-masing organisasi membawa pandangan dan pertimbangan yang disampaikan dalam forum audiensi, terutama mengenai pentingnya mekanisme konstitusional untuk mengklarifikasi isu yang berkembang di ruang publik.
Sejumlah akademisi turut bergabung dalam pertemuan tersebut. Keterlibatan mereka memberikan perspektif berbasis kajian terhadap polemik yang sedang berlangsung, termasuk mengenai fungsi pengawasan parlemen dan kebutuhan untuk memastikan setiap dugaan atau pertanyaan publik ditangani melalui proses yang terbuka. Kehadiran akademisi juga memperluas cakupan dialog, sehingga pembahasan tidak semata-mata bertumpu pada posisi politik organisasi tertentu.
Rombongan koalisi diterima oleh anggota Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Pertemuan berlangsung dalam konteks audiensi dengan unsur parlemen di lingkungan kompleks parlemen, tempat para perwakilan menyampaikan aspirasi serta alasan yang mendasari dorongan agar Fraksi Golkar mempertimbangkan prakarsa hak angket. Penyebutan lokasi tersebut menjadi konteks pertemuan, sementara pokok utama audiensi tetap terletak pada penyampaian pandangan koalisi.
Dengan komposisi peserta yang berasal dari organisasi pemantau parlemen, kelompok masyarakat sipil, organisasi kemahasiswaan, dan kalangan akademik, audiensi itu mencerminkan upaya membangun dukungan lintas kelompok. Para peserta berharap aspirasi mereka dapat diteruskan melalui pembahasan internal Fraksi Golkar dan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum serta tata tertib lembaga legislatif.
Akademisi Universitas Negeri Jakarta sekaligus anggota koalisi, Ubedilah Badrun, menilai parlemen merupakan ruang yang paling mungkin untuk melanjutkan persoalan polemik ijazah Gibran setelah Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan. Menurutnya, setelah putusan tersebut disampaikan, masih terdapat ruang bagi DPR untuk menilai dan menguji bagaimana perkara itu dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.
Ubedilah menyebut DPR dapat menguji apakah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar-benar bersifat final atau masih memungkinkan adanya langkah lanjutan melalui pernyataan pendapat. Pengujian itu, menurut pandangannya, menjadi bagian dari kewenangan parlemen dalam menilai persoalan yang berkembang. Karena itu, koalisi mendorong agar fraksi Golkar memprakarsai penggunaan hak angket sebagai salah satu jalur yang dapat ditempuh DPR.
Hak angket dinilai dapat digunakan untuk memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Melalui pemanggilan itu, DPR dapat menguji kebenaran dari hal-hal yang dipermasalahkan secara lebih terbuka melalui forum parlemen. Bagi Ubedilah, mekanisme tersebut memberikan ruang bagi DPR untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait sekaligus menilai persoalan berdasarkan kewenangan konstitusionalnya. Dorongan koalisi itu tidak diarahkan untuk menggantikan putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan untuk menguji kemungkinan tindak lanjut melalui proses politik dan konstitusional di parlemen. Dengan demikian, DPR dipandang memiliki peran untuk menentukan apakah persoalan tersebut masih dapat dibahas melalui pernyataan pendapat atau mekanisme hak angket, sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Ubedilah Badrun menilai polemik mengenai ijazah dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak harus berhenti pada penggunaan hak angket. Menurut dia, apabila penyelidikan DPR menemukan persoalan serius yang berkaitan dengan proses pencalonan, isu tersebut masih dapat diteruskan melalui hak menyatakan pendapat. Mekanisme itu merupakan instrumen konstitusional DPR untuk menyampaikan penilaian terhadap kebijakan atau dugaan pelanggaran yang dinilai memiliki dampak penting bagi kehidupan bernegara.
Dalam pandangan Ubedilah, hak menyatakan pendapat dapat menjadi pintu bagi DPR untuk menilai apakah pencalonan Gibran telah memenuhi ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Apabila kemudian dinilai terdapat ketidaksesuaian yang mendasar, ia menyebut kemungkinan pergantian wakil presiden dapat dibahas melalui mekanisme yang berlaku. Pernyataan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa pergantian akan terjadi, melainkan menggambarkan jalur ketatanegaraan yang dapat ditempuh apabila lembaga-lembaga terkait menemukan dasar hukum dan fakta yang memadai.
Ubedilah juga mengaitkan proses itu dengan kemungkinan pemakzulan atau pemberhentian dari jabatan, termasuk pergantian wakil presiden. Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam konstitusi, sehingga pembahasannya harus dilakukan melalui prosedur resmi, verifikasi bukti, serta keputusan lembaga negara yang berwenang. Setiap tahapan, menurut kerangka tersebut, tidak dapat didasarkan semata-mata pada tekanan politik atau perdebatan publik, tetapi perlu merujuk pada norma hukum dan pertanggungjawaban konstitusional.
Lebih jauh, Ubedilah berpandangan bahwa pergantian presiden atau wakil presiden bukan sesuatu yang secara otomatis bertentangan dengan prinsip demokrasi. Dalam negara modern, perubahan kepemimpinan dapat berlangsung sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan koreksi terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Karena itu, ia melihat kemungkinan tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi, sepanjang dijalankan sesuai konstitusi, transparan, dan menghormati mandat lembaga-lembaga negara.

