Doli Kurnia Dorong Keterbukaan KPU soal Polemik Pasal Pencalonan Gibran

Doli Kurnia Dorong Keterbukaan KPU soal Polemik Pasal Pencalonan Gibran

Jakarta | Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan secara terbuka polemik mengenai dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Doli, penjelasan tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden secara utuh, termasuk asal-usul ketentuan yang kini dipersoalkan.

Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan itu mengatur pengecualian terhadap kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi. Doli mengaitkan aturan tersebut dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.

Doli menyampaikan pandangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober. Ia menantang KPU untuk menerangkan secara terbuka bagaimana pasal tersebut muncul dan melalui tahapan apa saja ketentuan itu dimasukkan ke dalam regulasi. Ia juga menyatakan siap membuka kepada publik bagian yang dianggap resmi serta bagian yang diduga diselundupkan dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Desakan itu menempatkan KPU pada tuntutan untuk memberikan klarifikasi berbasis dokumen dan kronologi, bukan sekadar pernyataan umum. Keterbukaan diperlukan untuk menjawab pertanyaan mengenai dasar hukum, pembahasan internal, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perumusan Pasal 18 ayat (3). Bagi Doli, penjelasan menyeluruh akan membantu publik menilai apakah ketentuan tersebut merupakan bagian dari prosedur reguler atau muncul secara tidak semestinya menjelang tahapan pencalonan Pilpres 2024.

Doli Kurnia menyebut polemik mengenai Pasal 18 ayat (3) perlu dibawa ke forum resmi DPR agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka dan memperoleh penjelasan yang memadai. Langkah itu dinilai penting untuk menguji dugaan adanya penyelundupan ketentuan dalam proses pembahasan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran. Menurut Doli, pembahasan melalui mekanisme kelembagaan akan memberi ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan informasi secara langsung serta menjelaskan kronologi perubahan atau pencantuman pasal tersebut.

Dalam rangka itu, Doli mengaku telah meminta pimpinan Komisi II DPR untuk menggelar rapat pada masa reses. Rapat tersebut diharapkan menjadi forum untuk membahas dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) secara resmi. Doli juga menyatakan tidak keberatan apabila eks Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dihadirkan dalam rapat. Kehadiran Hasyim dapat membantu forum memperoleh keterangan dari pihak yang pernah memimpin lembaga penyelenggara pemilu tersebut, terutama terkait proses pembahasan dan keputusan yang menimbulkan polemik.

Selain mendorong rapat di Komisi II DPR saat ini, Doli menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR pada periode sebelumnya. Komunikasi itu menjadi bagian dari upaya menelusuri pembahasan yang berlangsung pada masa tersebut. Ia juga telah menjadwalkan pertemuan fisik dengan anggota komisi dari periode sebelumnya dalam waktu dekat. Dengan demikian, langkah Doli mencakup dua jalur yang saling berkaitan, yakni membawa persoalan ke forum DPR yang sedang berjalan dan melakukan komunikasi langsung dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan pada periode sebelumnya. Upaya tersebut diarahkan untuk memperoleh penjelasan yang lebih lengkap tanpa mengabaikan mekanisme resmi maupun keterangan dari pihak yang mengetahui prosesnya.

Doli Kurnia mempertanyakan keberadaan Pasal 18 ayat (3) karena, menurut keterangannya, ketentuan tersebut tidak pernah dibahas dalam sejumlah rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR yang ia pimpin. Ia menilai, apabila pasal itu memang menjadi bagian dari aturan pencalonan, seharusnya pembahasannya tercatat dalam proses resmi serta diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengawasan regulasi tersebut.

Menurut Doli, Pasal 18 ayat (3) juga tidak tercantum dalam naskah resmi yang sebelumnya diserahkan KPU kepada DPR. Pernyataan itu menjadi dasar baginya untuk meminta KPU memberikan penjelasan secara terbuka mengenai asal-usul ketentuan tersebut, termasuk tahapan administrasi dan pembahasan yang mendahului pencantumannya dalam aturan. Doli tidak menyatakan bahwa seluruh proses telah terbukti menyimpang, tetapi menyoroti adanya perbedaan dokumen yang ia terima dan pasal yang kemudian diketahui publik.

Ia menyebut terdapat surat yang kemudian masuk dan memuat Pasal 18 ayat (3). Namun, menurut Doli, pasal tersebut tidak ditampilkan dalam naskah yang sebelumnya diterima Komisi II. Keterangan ini, apabila benar, menimbulkan pertanyaan mengenai kapan ketentuan itu dimasukkan, siapa yang mengusulkannya, serta apakah perubahan tersebut telah melalui mekanisme pembahasan yang semestinya.

Doli juga menduga pasal tersebut dimasukkan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 90. Dugaan itu ia kaitkan dengan rangkaian waktu munculnya ketentuan dalam dokumen yang beredar. Meski demikian, pada kesempatan lain ia menyebut Pasal 18 ayat (3) sudah tertuang sebelum putusan MK tersebut. Perbedaan keterangan mengenai waktu pencantuman ini menunjukkan bahwa kronologi masih memerlukan klarifikasi dari KPU dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen resmi. Karena itu, klaim Doli perlu dipahami sebagai pandangan dan dugaan yang belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Bantahan tersebut disampaikan untuk menjelaskan tahapan penyusunan dan pembahasan peraturan yang menjadi sorotan dalam polemik pencalonan tersebut.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, materi rancangan norma yang kemudian tercantum dalam Pasal 18 ayat (3) telah ada ketika rancangan PKPU dibahas dalam rapat konsinyering. Menurut keterangan Idham, rapat konsinyering itu berlangsung pada 19 September 2023. Dengan demikian, materi tersebut disebut telah masuk dalam proses pembahasan sebelum rancangan peraturan dibawa ke tahapan berikutnya.

Idham menyampaikan keterangan itu saat dihubungi pada Jumat, 9 Oktober. Ia juga menjelaskan bahwa rapat konsinyering tersebut berlangsung sehari sebelum rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, yang digelar pada 20 September 2023. Rangkaian waktu ini menjadi dasar penjelasan KPU mengenai keberadaan materi Pasal 18 ayat (3) dalam proses pembahasan rancangan PKPU.

Keterangan KPU tersebut berbeda dengan pertanyaan yang sebelumnya disampaikan Doli mengenai keberadaan pasal itu dalam naskah resmi. Doli mendorong KPU membuka informasi secara lebih terang terkait perubahan atau pencantuman norma dalam rancangan peraturan, khususnya yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan. Di sisi lain, KPU menyatakan materi Pasal 18 ayat (3) sudah dibahas dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023, atau sehari sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Perbedaan keterangan itu memperlihatkan adanya dua penjelasan mengenai posisi pasal tersebut dalam tahapan penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.