PNBP Keimigrasian Tembus Rp8,68 Triliun per Oktober 2026

PNBP Keimigrasian Tembus Rp8,68 Triliun per Oktober 2026

Jakarta | Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) keimigrasian sebesar Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026. Nilai tersebut menunjukkan bahwa penerimaan yang dihimpun telah melampaui sasaran yang ditetapkan untuk tahun berjalan. Capaian ini menjadi inti perkembangan penerimaan keimigrasian pada tahun 2026, karena terealisasi sebelum tahun anggaran berakhir.

Realisasi sebesar Rp8,68 triliun itu setara dengan 101,88 persen dari target PNBP tahun berjalan yang ditetapkan sebesar Rp8,51 triliun. Dengan demikian, penerimaan keimigrasian telah melewati target tahunan sebesar Rp170 miliar secara nominal. Persentase tersebut menggambarkan posisi penerimaan sampai 12 Oktober 2026 dibandingkan dengan sasaran yang telah ditetapkan untuk keseluruhan tahun.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta pada Senin. Dalam kesempatan itu, ia menyebut penerimaan negara bukan pajak keimigrasian hingga akhir 2026 diproyeksikan mencapai sekitar Rp10,9 triliun. Proyeksi tersebut menempatkan capaian Rp8,68 triliun per 12 Oktober sebagai realisasi yang telah melampaui target tahunan, sekaligus menjadi dasar gambaran penerimaan sampai penutupan tahun 2026. Data yang disampaikan mencakup posisi penerimaan hingga tanggal 12 Oktober dan proyeksi nilai penerimaan pada akhir tahun.

Rincian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) keimigrasian hingga Oktober 2026 menunjukkan bahwa layanan visa menjadi penopang utama. Penerimaan dari sektor tersebut mencapai sekitar Rp4,7 triliun, atau setara dengan 55 persen dari total PNBP keimigrasian yang telah terkumpul. Besarnya kontribusi ini mencerminkan tingginya permintaan terhadap layanan visa, seiring dengan mobilitas warga negara asing dan aktivitas lintas negara yang terus berlangsung.

Di posisi berikutnya, layanan paspor menyumbang sekitar Rp2,1 triliun. Penerimaan ini berasal dari pelayanan penerbitan paspor bagi masyarakat Indonesia, baik untuk kebutuhan perjalanan maupun keperluan lain yang mensyaratkan dokumen perjalanan yang sah. Sementara itu, layanan izin keimigrasian serta izin masuk kembali atau re-entry permit memberikan kontribusi sekitar Rp1,52 triliun. Adapun berbagai layanan keimigrasian lainnya menyumbang kurang lebih Rp270 miliar.

Secara keseluruhan, realisasi PNBP keimigrasian hingga periode tersebut meningkat sekitar Rp510 miliar dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2025. Kenaikan itu menunjukkan adanya pertumbuhan penerimaan sekaligus aktivitas pelayanan keimigrasian. Hendarsam memandang tingginya PNBP sebagai salah satu indikator dari layanan keimigrasian yang diberikan pemerintah. Menurut pandangan tersebut, penerimaan yang besar tidak semata-mata mencerminkan aspek fiskal, tetapi juga menggambarkan pemanfaatan layanan oleh masyarakat dan warga negara asing.

Hendarsam juga menyatakan bahwa kebijakan keimigrasian diarahkan untuk mendorong kedatangan wisatawan berkualitas. Kelompok wisatawan ini diharapkan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian negara melalui belanja, penggunaan jasa, serta aktivitas pariwisata dan usaha terkait. Dengan demikian, komposisi penerimaan yang didominasi layanan visa turut memperlihatkan keterkaitan kebijakan keimigrasian, pengelolaan mobilitas internasional, dan upaya memperkuat kontribusi sektor pariwisata terhadap ekonomi nasional.

Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian sepanjang 2026 berlangsung bersamaan dengan penguatan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA). Pengawasan tersebut mencakup pemantauan keberadaan, kegiatan, serta kepatuhan WNA terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan dan penerimaan keimigrasian berjalan seiring dengan penegakan hukum.

Hendarsam menyatakan bahwa pengawasan keimigrasian terus digencarkan sepanjang 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan lapangan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap WNA yang diketahui melanggar peraturan. Aparat keimigrasian juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan dan memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan.

Berdasarkan data hingga 12 Oktober 2026, sebanyak 5.310 WNA telah dideportasi dari Indonesia. Selain itu, 3.950 orang telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Data tersebut mencerminkan pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA yang melakukan pelanggaran, sesuai hasil pemeriksaan dan keputusan yang ditetapkan oleh otoritas berwenang.

Penindakan terhadap WNA yang melanggar disebut tidak mengurangi minat pelancong internasional untuk datang ke Indonesia. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa tindakan keimigrasian diarahkan kepada pelanggaran yang ditemukan, bukan kepada seluruh wisatawan asing. Pada saat yang sama, pengawasan tetap diperkuat untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan, sementara kegiatan kunjungan internasional tetap berlangsung melalui mekanisme keimigrasian yang berlaku.

Penguatan pengawasan menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian yang mencakup pelayanan, penegakan hukum, serta perlindungan kepentingan nasional. Dengan demikian, peningkatan penerimaan keimigrasian berjalan beriringan dengan upaya memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Data penindakan hingga pertengahan Oktober 2026 menjadi bagian dari pelaporan kinerja pengawasan keimigrasian selama tahun berjalan.

Ditjen Imigrasi terus memperkuat kemudahan pelayanan melalui digitalisasi dan perluasan akses. Salah satu langkahnya ialah pengembangan platform visa elektronik melalui evisa.imigrasi.go.id. Platform ini memungkinkan pemohon mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran langsung menggunakan kartu kredit, tanpa harus melalui agen maupun penjamin. Mekanisme tersebut membuat proses menjadi lebih sederhana, transparan, dan mudah dipantau, sekaligus memperluas akses bagi orang asing yang membutuhkan visa atau izin tinggal di Indonesia.

Kemudahan juga diperkuat pada layanan perlintasan. Penambahan autogate dilakukan di berbagai tempat pemeriksaan imigrasi untuk mendukung proses pemeriksaan yang lebih cepat dan terintegrasi. Hingga kini, sebanyak 298 unit telah beroperasi di sejumlah lokasi. Kehadiran fasilitas ini menjadi bagian dari pembangunan ekosistem layanan yang menghubungkan proses kedatangan, keberangkatan, serta pengawasan keimigrasian secara lebih efisien.

Perluasan akses turut dilakukan melalui layanan paspor. Program Paspor Ceria atau Pasporia diselenggarakan di ruang-ruang publik pada akhir pekan, sehingga masyarakat dapat mengurus paspor dengan lebih fleksibel tanpa selalu datang ke kantor pada hari kerja. Di sisi lain, Ditjen Imigrasi menambah kantor imigrasi dan unit pelayanan keimigrasian di sejumlah daerah untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Hendarsam berpandangan bahwa orang asing tidak semata-mata mencari layanan gratis. Mereka mengharapkan kemudahan yang menyeluruh, mulai dari penerbitan visa atau izin tinggal hingga sistem perlintasan yang terintegrasi. Karena itu, pengembangan layanan diarahkan untuk menghadirkan pengalaman yang seamless, dengan tetap menjaga profesionalisme dan kewibawaan imigrasi sebagai penjaga kedaulatan pintu gerbang negara.