KPK Masih Mencari Keberadaan Nusron Wahid, Kepala BIN Bantah Isu di Kantornya

KPK Masih Mencari Keberadaan Nusron Wahid, Kepala BIN Bantah Isu di Kantornya

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memperoleh informasi mengenai keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Keterangan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Oktober 2026.

Pernyataan itu menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut masih mencari informasi mengenai keberadaan Nusron Wahid. KPK belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai lokasi maupun aktivitas Menteri ATR/Kepala BPN pada saat informasi tersebut disampaikan. Budi hanya menyampaikan bahwa keberadaan yang bersangkutan belum diketahui oleh KPK.

Informasi itu muncul ketika KPK masih menangani perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penanganan perkara tersebut menjadi konteks bagi pertanyaan mengenai keberadaan Nusron Wahid, meskipun KPK belum memaparkan detail perkara dalam keterangan tersebut. Lembaga itu juga belum memberikan penjelasan tambahan mengenai perkembangan penanganannya pada kesempatan yang sama.

Keterangan dari juru bicara KPK menjadi informasi resmi mengenai posisi lembaga tersebut terkait keberadaan Nusron Wahid. Sampai pernyataan disampaikan di Gedung Merah Putih, KPK menyatakan belum mendapatkan informasi mengenai keberadaan Menteri ATR/Kepala BPN itu. Perkembangan selanjutnya mengenai pencarian informasi tersebut masih menunggu keterangan resmi dari KPK.

Spekulasi mengenai keberadaan Nusron Wahid di kantor Badan Intelijen Negara (BIN) muncul ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengetahui lokasi keberadaannya. Informasi tersebut beredar di tengah perhatian publik terhadap proses pengusutan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Karena keberadaan Nusron belum diketahui selama sekitar sepekan, berbagai dugaan mengenai tempatnya berada kemudian berkembang di ruang publik.

Salah satu kabar yang beredar menyebutkan bahwa Nusron berada di lingkungan kantor BIN. Namun, Kepala BIN Muhammad Herindra membantah informasi itu melalui media massa. Ia menyampaikan bahwa kabar mengenai Nusron berada di kantornya tidak berdasar. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan spekulasi yang berkembang, bukan untuk memberikan informasi mengenai lokasi Nusron saat ini.

Bantahan Herindra menegaskan bahwa isu tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keberadaan Nusron. Hingga pernyataan itu disampaikan, informasi mengenai lokasi Nusron tetap menjadi bagian dari upaya pencarian dan penelusuran KPK. Dengan demikian, keterangan Kepala BIN perlu dipahami sebagai penyangkalan terhadap kabar yang mengaitkan Nusron dengan kantor BIN, bukan sebagai konfirmasi mengenai tempat lain yang bersangkutan.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa informasi tentang keberadaan seseorang yang tengah dicari dalam proses hukum dapat memunculkan beragam spekulasi. Karena itu, setiap kabar perlu ditempatkan dalam konteks keterangan resmi dari pihak terkait. Dalam kasus ini, Herindra hanya meluruskan isu yang menyebut Nusron berada di kantor BIN, sementara proses KPK untuk memperoleh kepastian mengenai keberadaan Nusron masih berlangsung. Publik juga perlu membedakan informasi yang telah diverifikasi dan kabar yang beredar tanpa dasar yang jelas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa penyidik hingga kini belum memperoleh informasi mengenai keberadaan Nusron Wahid. Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konteks perkembangan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. KPK masih berupaya mendapatkan informasi yang diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan.

Namun, belum adanya informasi mengenai keberadaan Nusron tidak serta-merta dimaknai sebagai tanda bahwa yang bersangkutan menghindari proses hukum. Keterangan juru bicara KPK tersebut hanya menjelaskan kondisi faktual yang diketahui penyidik pada saat pernyataan disampaikan. Karena itu, publik perlu membedakan belum tersedianya informasi mengenai lokasi atau keberadaan seseorang dan adanya kesimpulan bahwa orang tersebut sengaja menghindari kewajiban hukum.

Budi Prasetyo juga menegaskan bahwa KPK tetap meyakini Nusron Wahid maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara akan bersikap kooperatif. Sikap kooperatif itu diharapkan diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan proses hukum, termasuk memberikan keterangan apabila diperlukan oleh penyidik. Keyakinan tersebut menunjukkan bahwa KPK masih menempatkan proses penegakan hukum dalam kerangka pemanggilan, pemeriksaan, serta kerja sama sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, keterangan KPK mengenai Nusron memiliki dua pokok penting. Pertama, penyidik memang belum mendapatkan informasi tentang keberadaannya. Kedua, keadaan itu belum menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa Nusron menolak atau menghindari proses hukum. KPK tetap membuka ruang bagi yang bersangkutan dan pihak terkait untuk menunjukkan kerja sama. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada informasi yang berhasil diperoleh penyidik serta pemenuhan setiap kebutuhan proses hukum oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Keterangan Nusron Wahid dinilai penting bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengurai perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan kebijakan dan aktivitas kementerian, keterangan Nusron diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai proses pengambilan keputusan, komunikasi antarpejabat, serta kemungkinan hubungan pihak-pihak yang sedang didalami dalam perkara tersebut.

Informasi yang disampaikan Nusron juga dapat digunakan untuk mencocokkan keterangan saksi lain dan memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi objek penyidikan. Langkah itu diperlukan agar KPK dapat menyusun konstruksi perkara secara utuh, termasuk mengidentifikasi peran masing-masing pihak, aliran informasi, dan konteks dugaan pemberian atau penerimaan suap. Karena itu, pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dan memperdalam fakta yang telah ditemukan.

KPK telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada Nusron untuk menjalani pemeriksaan ulang. Jadwal pemeriksaan tersebut ditetapkan pada pekan ini, setelah agenda pemeriksaan sebelumnya tidak terlaksana. Pemanggilan ulang dilakukan melalui mekanisme resmi penyidik sebagaimana berlaku dalam proses penegakan hukum.

Sebelumnya, Nusron dijadwalkan memberikan keterangan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dalam agenda tersebut dengan alasan memiliki kegiatan dinas. Ketidakhadiran itu kemudian ditindaklanjuti KPK dengan menjadwalkan kembali pemeriksaan, sehingga penyidik tetap dapat meminta penjelasan yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Hingga pemeriksaan ulang berlangsung, KPK masih berupaya memastikan proses pemanggilan dan pendalaman keterangan berjalan sesuai ketentuan. Agenda pada pekan ini merupakan upaya terbaru penyidik untuk memeriksa Nusron terkait perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Belum terdapat informasi yang dapat memastikan kehadiran Nusron maupun hasil pemeriksaan tersebut.