Jakarta | Seorang perempuan berinisial SS ditangkap polisi setelah diduga mengambil uang tunai dan telepon genggam milik atasannya. Peristiwa tersebut berlangsung di sebuah apotek di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. SS diketahui baru menjalani hari pertama bekerja di tempat tersebut ketika dugaan pencurian itu terjadi.
Penangkapan terhadap SS dilakukan di wilayah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Kamis (8/10) dini hari. Polisi mengamankan perempuan tersebut setelah menerima laporan mengenai hilangnya uang dan iPhone milik bosnya dari apotek tempat SS bekerja. Perkara ini kemudian menjadi perhatian karena dugaan pencurian itu berlangsung pada hari pertama SS menjalankan pekerjaannya.
Informasi mengenai penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh pemilik apotek. Barang yang dilaporkan hilang berupa uang tunai dan sebuah telepon genggam iPhone milik korban. SS kini berhadapan dengan proses hukum setelah diamankan oleh polisi di Kabupaten Karanganyar.
Peristiwa itu bermula di apotek kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, sedangkan penangkapan berlangsung di wilayah Jawa Tengah. Perbedaan lokasi tempat kejadian dan lokasi penangkapan menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara oleh kepolisian. Meski demikian, informasi yang tersedia dalam laporan ini berfokus pada dugaan pengambilan uang serta telepon genggam milik bos dan penangkapan SS pada Kamis dini hari.
Dengan ditangkapnya SS, polisi dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Penanganan selanjutnya akan menentukan kejelasan mengenai dugaan pencurian di apotek itu berdasarkan keterangan pihak-pihak terkait dan alat bukti yang tersedia. Untuk sementara, SS tercatat sebagai perempuan yang ditangkap karena diduga mengambil uang tunai dan iPhone milik atasannya setelah baru satu hari bekerja di apotek tersebut.
Laporan dugaan pencurian tersebut disebut terjadi pada Selasa (29/9) sekitar pukul 07.35 WIB. Peristiwa itu berlangsung di Apotek Albenic, yang beralamat di Jalan Darma Kencana III Blok M 31, RT 005/RW 011, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam laporan, sejumlah uang dan satu unit iPhone milik bos apotek dinyatakan hilang.
Terduga pelaku berinisial SS diketahui baru sehari diterima bekerja oleh pelapor. Karena belum memiliki tempat tinggal, SS disebut sempat tinggal di lokasi kerja tersebut. Kondisi itu membuatnya berada di lingkungan apotek dan memiliki akses terhadap area tempat barang-barang milik pelapor disimpan.
Peristiwa tersebut diketahui ketika pelapor hendak berangkat bekerja pada pagi hari. Sebelum memulai aktivitas, pelapor memeriksa rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar apotek. Dari pemeriksaan awal itu, pelapor mendapati pintu dalam keadaan terbuka, berbeda dari kondisi yang seharusnya setelah tempat usaha ditinggalkan.
Temuan mengenai pintu tersebut kemudian mendorong pelapor untuk memeriksa kondisi bagian dalam apotek. Dalam pemeriksaan itu, pelapor menyadari adanya barang dan uang yang tidak lagi berada di tempat semula. Kerugian yang dilaporkan mencakup uang tunai serta telepon genggam iPhone milik bos apotek.
Rekaman kamera pengawas selanjutnya menjadi salah satu petunjuk dalam penelusuran kejadian. Pelapor mencocokkan waktu kejadian, kondisi pintu, serta keberadaan orang-orang yang berada di lokasi pada saat itu. Kecurigaan kemudian mengarah kepada SS, yang baru bekerja dan sebelumnya tinggal sementara di apotek karena belum mempunyai tempat tinggal.
Informasi tersebut menjadi dasar laporan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Aparat perlu memeriksa rekaman secara menyeluruh, meminta keterangan pelapor dan saksi, serta memastikan urutan kejadian dan nilai kerugian. Status SS dalam perkara ini tetap mengikuti proses hukum dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Pemeriksaan dilakukan setelah pintu di tempat kerja ditemukan dalam keadaan terbuka. Berdasarkan pengecekan awal dan keterangan dalam laporan, pelapor kemudian mengetahui adanya barang serta uang yang tidak lagi berada di tempat semula. Hasil pemeriksaan tersebut mencatat hilangnya uang tunai sebesar Rp2 juta dan satu unit telepon seluler milik pelapor.
Telepon yang dilaporkan hilang merupakan iPhone 11 dengan kapasitas penyimpanan 128 GB dan warna putih. Dalam laporan, perangkat tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp15 juta. Rincian mengenai jenis, kapasitas, warna, serta perkiraan nilai ponsel dicantumkan sebagai bagian dari data barang yang diketahui hilang setelah kondisi pintu diperiksa.
Selain pengecekan terhadap uang dan barang yang hilang, rekaman kamera pengawas atau CCTV turut diperiksa. Rekaman tersebut memperlihatkan terlapor meninggalkan lokasi. Dalam tayangan yang diperiksa, terlapor pergi tanpa memberi tahu pihak yang berada di tempat kerja. Temuan mengenai waktu dan keadaan saat keberangkatan itu disusun berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan yang tercantum dalam laporan.
Dengan demikian, rangkaian temuan dalam pemeriksaan mencakup kondisi pintu yang ditemukan terbuka, hilangnya uang tunai sebesar Rp2 juta, serta tidak ditemukannya satu unit iPhone 11 berkapasitas 128 GB berwarna putih. Rekaman pengawas juga menunjukkan keberadaan terlapor yang meninggalkan lokasi tanpa pemberitahuan kepada pihak lain di tempat kerja. Seluruh informasi tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan atas laporan kehilangan dan rekaman yang tersedia.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sudarman Korniawan menyampaikan keterangan mengenai penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (9/10). Keterangan itu diberikan sehari setelah polisi menangkap SS di Karanganyar. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam laporan mengenai hilangnya uang dan iPhone milik seorang atasan di Cengkareng.
Berdasarkan informasi yang tersedia, perkara ini bermula dari dugaan pencurian yang dilaporkan setelah barang dan uang dinyatakan hilang. Polisi kemudian menelusuri informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV. Rekaman itu menjadi salah satu informasi yang disebut dalam rangkaian penanganan laporan sebelum terlapor diamankan.
Dalam keterangan yang disampaikan, polisi mengonfirmasi bahwa SS telah ditangkap di Karanganyar. Namun, informasi yang tersedia pada tahap ini baru mencakup adanya dugaan pencurian, laporan kehilangan, rekaman CCTV, serta penangkapan terhadap orang yang dilaporkan. Rangkaian fakta tersebut belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai perkembangan perkara setelah penangkapan.
Karena itu, status hukum lanjutan SS belum dapat dijelaskan berdasarkan informasi yang ada. Begitu pula dengan pasal yang dikenakan, barang bukti yang disita, motif dugaan pencurian, dan hasil pemeriksaan terhadap SS, karena seluruh hal tersebut tidak tercantum dalam sumber keterangan yang tersedia. Penanganan perkara tetap merujuk pada keterangan resmi kepolisian dan perkembangan berikutnya apabila telah disampaikan kepada publik. Dengan demikian, fakta yang dapat ditegaskan saat ini adalah polisi telah menerima laporan kehilangan, memiliki informasi berupa rekaman CCTV, serta menangkap SS di Karanganyar pada sehari sebelum keterangan polisi diberikan di Jakarta.

