Pramono Anung Tegaskan Penanganan Hukum atas Bentrokan di Bulungan

Pramono Anung Tegaskan Penanganan Hukum atas Bentrokan di Bulungan

Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons bentrokan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pekerja proyek di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman mengenai bentrokan beredar luas di media sosial. Pramono menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap aparatur negara yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibiarkan, terlebih ketika petugas bekerja untuk menegakkan ketertiban di ruang publik.

Menurut Pramono, setiap pihak harus menghormati proses penegakan aturan dan tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan. Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan aturan berjalan secara konsisten, termasuk ketika pelaksana di lapangan menghadapi penolakan atau gangguan. Penegakan ketentuan, kata dia, tidak boleh melemah hanya karena adanya tekanan dari kelompok tertentu.

Pramono juga mengingatkan agar pemerintah tidak kalah oleh tindakan yang disebutnya sebagai premanisme. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan perilaku intimidatif atau kekerasan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan. Ia menilai, jika tindakan semacam itu dibiarkan, kewibawaan hukum dan perlindungan terhadap petugas dapat semakin tergerus. Karena itu, penanganan kejadian di Bulungan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memastikan seluruh pihak memperoleh proses yang adil.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono kepada media di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Respons itu menunjukkan sikap pemerintah daerah yang menempatkan keselamatan aparatur dan kepastian penegakan aturan sebagai hal penting dalam menangani insiden di lapangan. Pemerintah juga diharapkan dapat menelusuri rangkaian peristiwa secara menyeluruh agar langkah berikutnya tidak hanya meredakan situasi, tetapi juga mencegah kejadian serupa terulang.

Kronologi penertiban di kawasan Bulungan bermula dari laporan langsung Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada Pramono Anung. Berdasarkan laporan tersebut, petugas lebih dahulu menangani persoalan parkir liar di sekitar kolam renang Bulungan. Kendaraan yang diparkir sembarangan dinilai menghambat ketertiban dan mengganggu aktivitas masyarakat yang berada di kawasan tersebut. Penanganan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi area publik agar dapat digunakan dengan aman dan tertib.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Dinas Perhubungan turut dilibatkan untuk menertibkan kendaraan yang berhenti atau parkir tidak sesuai aturan. Salah satu tindakan yang dilakukan ialah mencabut pentil ban kendaraan yang ditemukan parkir sembarangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan ketertiban lalu lintas di lokasi, terutama karena keberadaan kendaraan yang tidak teratur berpotensi mempersempit akses dan menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan maupun warga di sekitar kolam renang.

Selain persoalan kendaraan, terdapat pula pedagang kaki lima sementara yang menggunakan lahan di kawasan tersebut. Penggunaan lahan itu disebut turut memengaruhi ketertiban masyarakat, khususnya ketika aktivitas perdagangan berlangsung di ruang yang seharusnya mendukung kelancaran akses publik. Karena itu, penataan terhadap area dan aktivitas di sekitarnya dilakukan bersamaan dengan penanganan parkir liar. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi bentrokan dan memunculkan kabar bahwa petugas menjalankan operasi terhadap pedagang. Pramono menegaskan, berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Satpol PP, rangkaian kejadian itu berkaitan dengan penertiban parkir liar dan penataan ketertiban kawasan, bukan operasi yang secara khusus ditujukan kepada pedagang kaki lima.

Situasi di lokasi bentrokan di Bulungan disebut memanas setelah muncul provokasi. Menurut Pramono Anung, provokasi tersebut menjadi pemicu awal terjadinya bentrokan petugas Dinas Perhubungan dan para pekerja proyek. Ketegangan yang semula berlangsung di lapangan kemudian berkembang menjadi insiden yang melibatkan sejumlah pihak, sehingga kondisi keamanan di sekitar lokasi perlu segera dikendalikan.

Pramono menjelaskan, setelah petugas Dinas Perhubungan disebut mundur dari lokasi, masih terjadi pengejaran terhadap mereka. Rangkaian kejadian itu menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada benturan awal, melainkan berlanjut ketika petugas berupaya meninggalkan area. Situasi tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan hukum karena setiap tindakan yang mengarah pada kekerasan perlu diperiksa berdasarkan fakta dan keterangan para pihak.

Dalam rangkaian insiden itu, seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut mengalami pemukulan menggunakan helm. Akibat kejadian tersebut, petugas harus memperoleh perawatan di Puskesmas Kelurahan Selong dan menerima enam jahitan. Perawatan medis itu menjadi salah satu informasi yang akan mendukung pendalaman mengenai dampak kekerasan serta kronologi peristiwa di lapangan.

Pramono menegaskan bahwa para petugas berada di lokasi untuk menjalankan pekerjaan. Ia juga membantah gambaran bahwa petugas sedang melakukan penertiban terhadap pedagang atau ibu yang berjualan di lokasi tersebut. Menurut penjelasan itu, narasi mengenai penertiban pedagang tidak menggambarkan konteks kejadian yang sebenarnya. Karena itu, penanganan insiden perlu didasarkan pada keterangan resmi, bukti, dan pemeriksaan menyeluruh, bukan pada informasi yang dapat memperkeruh situasi.

Setelah bentrokan terjadi di kawasan Bulungan, perwakilan manajemen proyek dari salah satu perusahaan mendatangi Camat Kebayoran Baru. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan permohonan maaf atas rangkaian peristiwa yang berlangsung sekaligus mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Langkah itu dinilai sebagai bentuk komunikasi awal untuk meredakan situasi dan mencegah meluasnya ketegangan di pihak-pihak yang terlibat.

Meski demikian, Pramono Anung menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Menurut dia, penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan dapat ditempuh untuk menjaga hubungan sosial dan menciptakan suasana yang lebih kondusif, tetapi aspek pidana tetap harus diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum perlu mengumpulkan keterangan, memeriksa bukti, serta memastikan setiap pihak yang diduga terlibat memperoleh proses pemeriksaan yang objektif.

Penegasan itu berkaitan dengan adanya dugaan tindakan pemukulan, pengejaran, dan intimidasi dalam rangkaian bentrokan tersebut. Peristiwa semacam itu tidak dapat diabaikan hanya karena salah satu pihak telah menyampaikan permintaan maaf atau mengusulkan perdamaian. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan fakta dan mekanisme hukum, sehingga penyelesaian yang diambil tidak menimbulkan kesan bahwa tindakan kekerasan dapat diselesaikan tanpa pertanggungjawaban.

Dengan demikian, permohonan maaf dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan tetap dapat menjadi bagian dari langkah pemulihan hubungan antarpihak. Namun, pendekatan tersebut tidak menghapus tuntutan agar hukum ditegakkan terhadap tindakan yang terjadi. Proses hukum diharapkan berjalan transparan, proporsional, dan berdasarkan bukti, sementara semua pihak diminta menahan diri serta menghormati kewenangan aparat dalam menuntaskan perkara bentrokan di Bulungan.

Baca juga: TNI Perkuat Penanganan Karhutla di Melawi, Salurkan Peralatan Pemadam kepada Masyarakat | Panglima TNI Tinjau JS Kunisaki, Dukung Penanganan Karhutla di Kalimantan | Dari Tanda Terima ke Meja Penanganan: DAF & PARTNERS Pertanyakan Nasib Laporan di Polres Kediri Kota