Sosial  

Instruksi Tegas Tito Karnavian Cegah Pembakaran Lahan Saat Darurat Karhutla

Instruksi Tegas Tito Karnavian Cegah Pembakaran Lahan Saat Darurat Karhutla

Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk melarang pembakaran lahan dalam bentuk apa pun selama masa darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Instruksi tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. Kebijakan ini menjadi langkah pencegahan agar pembukaan maupun pembersihan lahan tidak dilakukan dengan menggunakan api ketika risiko kebakaran sedang meningkat.

Larangan tersebut berlaku bagi semua pihak, baik korporasi maupun masyarakat. Pemerintah daerah diminta memastikan tidak ada kegiatan pembakaran yang dibiarkan berlangsung dengan alasan pembukaan kebun, pengelolaan lahan, atau kepentingan lainnya. Pengawasan di lapangan perlu diperkuat melalui koordinasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perangkat desa, serta unsur terkait agar potensi titik api dapat segera diidentifikasi dan ditangani.

Tito menegaskan bahwa ketentuan itu harus diterapkan tanpa pengecualian. Praktik pembakaran tidak dapat tetap dilakukan dengan merujuk pada kebijakan, kebiasaan, atau aturan lokal yang sebelumnya dianggap memberikan ruang bagi kegiatan tersebut. Ketika status darurat karhutla berlaku, seluruh ketentuan pencegahan harus mengutamakan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan pengendalian bencana.

Ia meminta kepala daerah mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, tanpa membedakan latar belakang pelaku. Penegakan larangan juga perlu disertai penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai risiko serta konsekuensi hukum pembakaran lahan. Menurut Tito, keadaan darurat menuntut respons yang cepat, konsisten, dan tidak mengenal toleransi terhadap aktivitas yang dapat memperluas kebakaran. Dengan penerapan aturan secara serentak, pemerintah berharap sumber api baru dapat ditekan dan penanganan karhutla berjalan lebih efektif.

Tito Karnavian meminta para kepala daerah bergerak bersama untuk mencegah munculnya titik pembakaran baru selama status darurat kebakaran hutan dan lahan masih berlangsung. Arahan tersebut menekankan pentingnya kepemimpinan daerah dalam mengendalikan situasi, bukan hanya melalui penyampaian instruksi administratif, tetapi juga dengan memastikan seluruh unsur terkait hadir dan bekerja di lapangan.

Koordinasi perlu dilakukan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan melibatkan TNI, Polri, serta tokoh masyarakat. Kepala daerah diminta membangun komunikasi yang aktif agar setiap pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai kondisi darurat dan tanggung jawabnya dalam mencegah pembakaran. Keterlibatan tokoh masyarakat juga penting untuk menyampaikan pesan pencegahan kepada warga secara lebih dekat dan mudah diterima.

Menurut arahan tersebut, pencegahan tidak cukup apabila hanya mengandalkan surat edaran, rapat, atau perintah dari kantor pemerintahan. Unsur daerah harus dikerahkan untuk memantau kondisi wilayah, memperkuat koordinasi, dan mencegah tindakan pembakaran sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas. Kehadiran aparat dan pemimpin daerah di lapangan diharapkan dapat mempercepat respons serta menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani keadaan darurat.

Tito juga meminta kepala daerah berani mengambil tindakan bersama dengan seluruh unsur di daerahnya. Selama status darurat masih berlaku, pembakaran harus dilarang dengan alasan apa pun. Sikap tegas dan kesatuan langkah diperlukan agar tidak ada ruang bagi kegiatan yang berpotensi memicu kebakaran baru. Dengan koordinasi yang konsisten, kepala daerah dapat memastikan upaya pencegahan berjalan serentak, terarah, dan tidak berhenti pada instruksi administratif semata.

Pemerintah daerah diminta turun langsung untuk memastikan larangan pembakaran lahan disampaikan secara jelas hingga tingkat desa. Arahan ini menempatkan pimpinan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sebagai pelaksana kebijakan yang berperan penting di lapangan. Mereka tidak cukup hanya meneruskan instruksi melalui surat edaran atau rapat koordinasi, tetapi perlu memastikan pesan tersebut benar-benar diterima oleh aparat desa, masyarakat, kelompok tani, serta pihak lain yang beraktivitas di wilayah rawan kebakaran.

Sosialisasi harus dilakukan secara aktif dan berkelanjutan selama masa darurat kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah daerah dapat memanfaatkan pertemuan desa, penyuluhan, kanal informasi publik, serta koordinasi dengan perangkat keamanan dan penanggulangan bencana. Penyampaian informasi perlu menjelaskan bahwa setiap bentuk pembakaran lahan dilarang selama status darurat berlangsung, termasuk pembakaran untuk kepentingan pembukaan lahan. Kejelasan tersebut penting agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku dan tidak menganggap pembakaran sebagai praktik yang dapat dilakukan tanpa risiko.

Pihak korporasi juga harus menjadi sasaran sosialisasi, terutama perusahaan yang mengelola perkebunan atau konsesi di wilayah yang memiliki potensi kebakaran. Pimpinan daerah perlu memastikan perusahaan mengetahui larangan tersebut, menjalankan pencegahan di area kerja, dan segera melaporkan apabila ditemukan titik api. Langkah ini memperkuat pengawasan sekaligus mendorong tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Penekanan Tito Karnavian berfokus pada kepatuhan selama masa darurat. Setelah masa darurat berakhir, pembahasan mengenai kondisi dan penanganan pembakaran dapat dilakukan dalam konteks yang berbeda. Namun, selama keadaan darurat masih berlaku, seluruh jajaran pemerintah daerah perlu menyampaikan larangan secara konsisten sampai ke tingkat desa.

Larangan pembakaran lahan dinilai perlu ditegakkan secara konsisten karena Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam situasi tersebut, setiap sumber api baru berpotensi memperluas wilayah terdampak dan meningkatkan beban penanganan pemerintah. Karena itu, pencegahan tidak dapat hanya dilakukan setelah kebakaran muncul. Pemerintah perlu menutup peluang munculnya titik api sejak tahap awal, termasuk dengan memastikan tidak ada kegiatan pembukaan lahan yang menggunakan api.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Tito Karnavian menekankan bahwa kepala daerah harus mengambil langkah tegas terhadap praktik tersebut. Menurut pandangannya, pembakaran lahan menjadi semakin sulit dikendalikan ketika kondisi tanah, vegetasi, dan lingkungan sekitar mulai mengering akibat kemarau. Api yang pada awalnya terlihat kecil dapat menyebar lebih cepat karena dipengaruhi angin, rendahnya kelembapan, serta ketersediaan bahan bakar alami di permukaan lahan. Situasi ini membuat upaya pemadaman menjadi lebih rumit dan berisiko.

Atas pertimbangan itu, kepala daerah tidak boleh membiarkan pembakaran berlangsung dengan alasan api dapat dilokalisasi. Alasan tersebut tidak cukup untuk mengabaikan potensi bahaya, khususnya ketika cuaca kering meningkatkan kemungkinan api bergerak ke area lain. Pengawasan lapangan, penindakan terhadap pelanggaran, dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dari upaya mencegah kebakaran meluas. Sikap yang tegas juga diperlukan agar masyarakat dan pelaku usaha memahami bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar bukan pilihan yang dapat ditoleransi selama status darurat berlangsung.

Langkah pencegahan itu semakin diperkuat oleh kebijakan pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan peraturan presiden terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan tersebut menjadi dasar tambahan bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan memastikan larangan diterapkan secara menyeluruh, terutama di wilayah yang menghadapi risiko karhutla tinggi selama musim kemarau.

Baca juga: Cegah Karhutla Meluas, Danrem 091/ASN Tinjau Posko Karhutla di Sanga-Sanga | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla