Bekasi | Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama operasi (KSO) perusahaan milik daerah itu dan PT Pertamina EP.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu saksi yang dimintai keterangan berinisial CMS. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009. Keterangan dari CMS diperlukan untuk menelusuri pengetahuan serta keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses tata kelola dan pelaksanaan kerja sama operasi migas tersebut.
Selain CMS, pemeriksaan juga dilakukan terhadap MR, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Bekasi, serta AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri. Ketiga saksi tersebut dipanggil secara terpisah sesuai kebutuhan penyidik untuk memperoleh informasi mengenai proses administrasi, kebijakan, dan hubungan kelembagaan yang berkaitan dengan kegiatan KSO.
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi itu. Keterangan yang diperoleh akan dianalisis dan dicocokkan dengan dokumen maupun alat bukti lain yang telah dikumpulkan. Langkah tersebut juga dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara sebelum penyidik menentukan perkembangan penanganan kasus selanjutnya.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dalam tata kelola kerja sama PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Karena itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses tersebut dapat terus dilakukan apabila diperlukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola migas di Bekasi telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan dan informasi yang relevan dengan perkara, sekaligus membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa serta aspek-aspek yang sedang ditelusuri.
Anang menyampaikan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Setiap langkah, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi, dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum serta kebutuhan penyidikan. Keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan akan dicatat dan dianalisis oleh penyidik sesuai dengan relevansinya terhadap perkara yang sedang ditangani.
Menurutnya, Kejaksaan Agung tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan seluruh tahapan penyidikan. Prinsip tersebut diperlukan agar proses pengumpulan fakta berlangsung objektif dan setiap informasi yang diperoleh dapat diuji secara menyeluruh. Penyidik juga berkewajiban menjaga prosedur, menghindari penilaian yang terburu-buru, serta memastikan bahwa tindakan hukum dilakukan secara terukur.
Dalam proses tersebut, asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung. Pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya kesimpulan mengenai keterlibatan ataupun status hukumnya. Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari bahan penyidikan dan dinilai bersama dokumen, data, serta alat bukti lain yang diperoleh melalui prosedur yang sah.
Anang menegaskan bahwa perkembangan penyidikan akan disampaikan sesuai kewenangan dan kebutuhan informasi publik. Kejaksaan tetap menghormati hak setiap pihak yang diperiksa serta menjaga integritas proses hukum. Dengan demikian, pemeriksaan saksi diarahkan untuk memperjelas fakta perkara tanpa mendahului penilaian hukum terhadap siapa pun yang keterangannya diperlukan oleh penyidik.
Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola migas di Kota Bekasi berawal dari kerja sama PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi (Perseroda) dan PT Pertamina EP. Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengelolaan sumur minyak yang berada di wilayah Kota Bekasi dan berlangsung dalam rentang waktu 2009 hingga 2024. Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, kemudian diambil alih oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Pengambilalihan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kerja sama. Berdasarkan keterangan penyidik, persoalan yang diperiksa tidak hanya berkaitan dengan hasil pengelolaan sumur, tetapi juga menyangkut tata kelola perusahaan dan pemenuhan ketentuan perizinan. Dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan bahwa sejumlah mekanisme yang semestinya dipenuhi tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah status perusahaan yang disebut baru dibentuk ketika kerja sama pengelolaan sumur minyak tersebut dijalankan. Kondisi itu menjadi bagian dari fakta yang ditelusuri dalam penyidikan, khususnya untuk melihat kesesuaian proses pembentukan badan usaha dengan pelaksanaan kerja sama. Selain itu, kerja sama tersebut diduga tidak melalui mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Penyidik juga menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah mekanisme dalam pengelolaan usaha dan perizinan. Izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disebut tidak dilibatkan atau diabaikan dalam proses tersebut. Dugaan itu masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan akan diuji melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti. Karena itu, fakta mengenai pihak yang bertanggung jawab, bentuk pelanggaran, dan dampak kerja sama masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola kerja sama migas di Bekasi yang berpotensi menimbulkan kerugian serta defisit bagi pihak-pihak yang terlibat. Dugaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan dan pengelolaan kerja sama yang kini sedang ditelusuri melalui proses penyidikan. Dampaknya belum dapat dinyatakan sebagai kesalahan pihak tertentu karena penyidik masih mengumpulkan informasi, dokumen, dan keterangan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Kejaksaan Agung memperkirakan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2 triliun. Nilai tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman dan penghitungan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Besarnya perkiraan kerugian menunjukkan bahwa persoalan tata kelola tidak hanya berkaitan dengan administrasi kerja sama, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi keuangan entitas yang terlibat serta pengelolaan sumber daya negara.
Dampak dugaan penyimpangan itu disebut tidak hanya menimpa perusahaan daerah. Beban keuangan yang muncul juga berpotensi berpengaruh terhadap anggaran, terutama apabila kewajiban atau defisit dari kerja sama tersebut harus ditanggung melalui sumber pembiayaan publik. Selain itu, pihak Pertamina disebut turut mengalami dampak kerugian dalam perkara yang sedang diperiksa. Rincian mengenai bentuk kerugian, mekanisme terjadinya, dan pihak yang terdampak masih menjadi materi yang didalami oleh penyidik.
Untuk memperjelas perkara, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama. Pemeriksaan tersebut dapat mencakup pihak yang memahami proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, serta pertanggungjawaban keuangan. Keterangan para saksi akan dibandingkan dengan dokumen dan bukti lain guna membangun gambaran yang utuh mengenai tata kelola kerja sama tersebut. Proses ini masih berlangsung, sehingga setiap temuan dan perhitungan kerugian tetap menunggu hasil pendalaman penyidikan.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Kodim 0906/Kkr Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Donor Darah Serta Pengobatan Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menyambut HUT TNI | TNI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81

