Jakarta | Rombongan yang dipimpin Ahmad Khozinudin sempat tertahan ketika hendak memasuki gedung DPR di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Mereka datang untuk menyampaikan desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, sebelum dapat menjalankan agenda tersebut, rombongan tidak langsung diperbolehkan masuk melalui pintu akses gedung parlemen.
Kedatangan mereka berkaitan dengan rencana pengiriman surat yang ditujukan kepada lembaga perwakilan rakyat. Selain menyerahkan dokumen tersebut, rombongan juga bermaksud bertemu dengan wakil rakyat untuk menyampaikan pandangan dan tuntutan mereka secara langsung. Pertemuan itu diharapkan menjadi kesempatan untuk menjelaskan alasan di balik desakan pemakzulan serta meminta DPR menindaklanjuti surat yang dibawa.
Situasi di pintu masuk membuat proses penyampaian aspirasi tidak dapat segera dilakukan. Rombongan harus menunggu sambil berupaya memperoleh akses ke dalam gedung. Tertahannya mereka menjadi bagian awal dari rangkaian peristiwa sebelum surat dan tuntutan tersebut dapat disampaikan kepada pihak yang dituju. Hingga tahap itu, agenda utama rombongan masih berfokus pada upaya memasuki gedung DPR dan memastikan komunikasi dengan perwakilan rakyat dapat berlangsung.
Peristiwa tersebut menyoroti prosedur akses bagi kelompok masyarakat yang datang membawa aspirasi politik ke kompleks parlemen. Bagi rombongan Ahmad Khozinudin, kesempatan bertemu dengan wakil rakyat dipandang penting agar desakan pemakzulan Gibran dapat disampaikan melalui jalur resmi. Mereka membawa keinginan untuk menyerahkan surat secara langsung, bukan sekadar menyampaikan pernyataan di luar gedung. Karena itu, hambatan di pintu masuk menjadi kendala awal dalam agenda mereka pada hari tersebut.
Situasi sempat memanas di pintu masuk Gedung DPR ketika rombongan Ahmad Khozinudin hendak menyampaikan desakan pemakzulan Gibran. Petugas pengamanan dalam mempertanyakan izin kunjungan yang dibawa rombongan tersebut. Sebelum memberikan akses masuk, petugas meminta agar dokumen atau surat izin itu dikirimkan terlebih dahulu untuk diperiksa.
Permintaan tersebut memicu keberatan dari Ahmad. Ia memprotes prosedur yang dianggap memperlambat tujuan kedatangan rombongan. Ahmad bahkan sempat marah karena merasa dipersulit saat ingin memasuki gedung parlemen. Menurutnya, kedatangan rombongan merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada lembaga yang menjadi tempat para wakil rakyat bekerja.
Di pintu masuk DPR, Ahmad menyampaikan bahwa rakyat yang ingin masuk, mengirim surat, dan bertemu dengan wakilnya semestinya tidak dipersulit oleh prosedur yang berbelit. Ia menekankan bahwa masyarakat datang bukan untuk mengganggu, melainkan untuk menyampaikan kehendak serta tuntutan melalui saluran yang tersedia di lembaga negara.
Ahmad juga mengkritik sikap petugas dengan mengingatkan bahwa gedung DPR dibangun menggunakan uang rakyat. Ia menyatakan bahwa para pekerja dan karyawan yang bertugas di dalamnya juga dibayar oleh rakyat. Karena itu, ia menilai rakyat semestinya memperoleh akses yang wajar untuk menyampaikan surat dan bertemu dengan wakil mereka.
Perdebatan tersebut berlangsung sebelum rombongan dapat melanjutkan agenda di dalam gedung. Petugas tetap meminta izin kunjungan dikirimkan terlebih dahulu, sedangkan Ahmad mempertahankan pandangannya bahwa penyampaian aspirasi rakyat tidak seharusnya terhambat oleh persoalan administratif di pintu masuk. Situasi itu memperlihatkan adanya perbedaan pemahaman mengenai prosedur keamanan dan hak masyarakat untuk mengakses lembaga perwakilan.
Rombongan yang dipimpin Ahmad Khozinudin datang ke DPR untuk menyampaikan desakan pemakzulan terhadap Gibran. Penyampaian desakan tersebut menjadi alasan utama kedatangan mereka ke lembaga legislatif. Dalam proses mengajukan aspirasi itu, rombongan tersebut sempat tertahan sebelum dapat menyampaikan tuntutannya.
Langkah itu dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan tersebut menjadi rujukan yang dibawa rombongan ketika menyampaikan desakan kepada DPR. Mereka menilai isi putusan itu relevan untuk dijadikan dasar dalam mengajukan permintaan agar DPR menindaklanjuti persoalan yang berkaitan dengan Gibran.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak terdapat bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Persyaratan pendidikan tersebut disebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dengan demikian, kedatangan rombongan bukan untuk menyampaikan agenda yang terpisah dari putusan tersebut, melainkan untuk mengaitkan desakan pemakzulan dengan pertimbangan yang tercantum dalam perkara itu. Pernyataan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi disampaikan sebatas isi yang disebutkan, yakni terkait tidak adanya bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan tingkat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Setelah perdebatan berlangsung, situasi yang sempat menahan langkah rombongan Ahmad Khozinudin menuju gedung parlemen akhirnya mengalami perubahan. Rombongan tersebut diperbolehkan memasuki gedung parlemen setelah beradu argumen dengan petugas yang berjaga di area akses masuk. Keputusan itu menandai berakhirnya hambatan yang sebelumnya membuat rombongan belum dapat melanjutkan perjalanan ke dalam gedung.
Akses masuk diberikan setelah proses adu argumen rombongan dan petugas berlangsung. Sebelumnya, rombongan sempat tertahan ketika hendak memasuki kompleks parlemen. Perdebatan itu menjadi bagian dari proses sebelum mereka akhirnya mendapatkan izin untuk melanjutkan langkah. Dengan demikian, rombongan tidak lagi berada di area luar gedung setelah petugas memperbolehkan mereka masuk.
Perkembangan tersebut menutup rangkaian peristiwa di lokasi, dengan rombongan Ahmad Khozinudin akhirnya dapat memasuki gedung parlemen. Akses itu baru diberikan setelah terjadi perdebatan dengan petugas, sehingga proses menuju ke dalam gedung tidak berlangsung secara langsung. Setelah izin masuk diberikan, rombongan dapat melanjutkan keberadaannya di area parlemen. Bagian ini menegaskan bahwa hambatan akses berakhir setelah adu argumen berlangsung, tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai agenda berikutnya.

