Jakarta | Pemerintah menetapkan penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen sebagai bagian dari perubahan arah kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan. Keputusan ini menegaskan bahwa BBL tidak lagi diperlakukan sebagai komoditas yang dapat dikirim ke luar negeri untuk mendukung kegiatan pembudidayaan di negara lain. Pemerintah mengalihkan perhatian pada penguatan budi daya lobster di dalam negeri, sehingga nilai ekonomi dan manfaat sumber daya tersebut diharapkan dapat berkembang di Indonesia.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengubah ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 mengenai pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.). Dalam aturan sebelumnya, penangkapan BBL masih dapat dilakukan untuk keperluan pembudidayaan di luar wilayah Indonesia. Ketentuan baru menghapus ruang tersebut, sehingga penangkapan dan pemanfaatan BBL harus mengikuti arah pengelolaan nasional yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa ekspor benur lobster tidak lagi diperbolehkan. Penegasan tersebut memperjelas status kebijakan pemerintah sekaligus menutup kemungkinan penafsiran bahwa pengiriman BBL ke luar negeri masih dapat dilakukan melalui mekanisme atau persyaratan tertentu. Dengan berlakunya Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, pengelolaan benih lobster diarahkan untuk mendukung keberlanjutan sumber daya, memperkuat usaha pembudidaya domestik, dan mendorong terbentuknya rantai usaha lobster nasional. Pemerintah juga menempatkan pengawasan sebagai unsur penting agar larangan ekspor dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
Penguatan kebijakan penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) dilakukan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Peraturan ini menjadi landasan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster, atau Satgas P2BBL. Kehadiran satuan tugas tersebut menegaskan arah kebijakan nasional untuk menjaga BBL tetap berada di wilayah Indonesia dan mendukung pengembangan budi daya lobster di dalam negeri.
Satgas P2BBL dibentuk dengan tugas memberantas pengeluaran BBL dari wilayah Indonesia secara ilegal. Dengan demikian, upaya penindakan diarahkan pada aktivitas yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah, terutama pengiriman benih lobster ke luar negeri tanpa dasar yang sah. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 memperkuat pesan bahwa pemerintah tidak memberikan izin ekspor BBL, sekaligus menempatkan pencegahan pengeluaran ilegal sebagai bagian penting dari perlindungan sumber daya perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono menyampaikan konteks kebijakan tersebut saat menghadiri kick off Satgas P2BBL di Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, pemerintah kembali menegaskan bahwa BBL tidak diarahkan untuk menjadi komoditas ekspor. Kebijakan yang ditempuh adalah mengakhiri praktik pengeluaran benih lobster dan mengalihkan perhatian pada pemanfaatan serta budi daya di tingkat nasional.
Pembentukan Satgas P2BBL juga menunjukkan bahwa penghentian ekspor BBL tidak hanya berupa pernyataan kebijakan, tetapi diperkuat melalui kerangka regulasi. Fokus pemberantasan pengeluaran ilegal diharapkan menjaga potensi BBL sebagai sumber daya strategis bagi sektor perikanan Indonesia. Dengan perlindungan tersebut, benih lobster dapat dipandang sebagai bagian dari agenda penguatan budi daya nasional, bukan sekadar komoditas yang dikirim ke luar negeri.
Pemerintah menyiapkan pengembangan budi daya lobster di dalam negeri sebagai arah baru pengelolaan komoditas tersebut. Kebijakan ini tidak lagi menempatkan benih bening lobster atau benur sebagai komoditas utama untuk dikirim ke luar negeri, melainkan sebagai sumber daya yang perlu dibesarkan di wilayah Indonesia hingga mencapai ukuran konsumsi dan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Setelah proses pembesaran berhasil, lobster hasil budi daya diharapkan dapat dipasarkan, termasuk melalui jalur ekspor yang memenuhi ketentuan pemerintah.
Perubahan kebijakan tersebut dilakukan setelah kerja sama budi daya lobster dengan Vietnam dihentikan. Pemerintah menilai kerja sama itu belum memberikan hasil yang cukup baik bagi kepentingan pengembangan industri lobster nasional. Karena itu, ekspor benur kembali ditutup untuk mencegah keluarnya potensi sumber daya sebelum memberikan manfaat optimal bagi perekonomian domestik. Penutupan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penguatan rantai produksi harus dimulai dari pembenihan, pembesaran, pengelolaan, hingga pemasaran di dalam negeri.
Kementerian Kelautan dan Perikanan kini melakukan pemodelan budi daya lobster di sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi. Batam dan Nusa Tenggara Barat termasuk lokasi yang menjadi perhatian dalam penyusunan model tersebut, dengan mempertimbangkan kondisi perairan, ketersediaan infrastruktur, kemampuan pembudidaya, serta peluang pengembangan usaha. Pemodelan diperlukan agar sistem budi daya dapat diterapkan secara terukur, berkelanjutan, dan mampu menghasilkan lobster berkualitas untuk kebutuhan pasar.
Pihak luar yang tetap membutuhkan lobster perlu berdiskusi dan bertemu dengan pemerintah Indonesia. Hubungan perdagangan dan kerja sama tetap dapat dibangun, tetapi harus mengikuti arah kebijakan baru. Pembudidayaan domestik ditempatkan sebagai tahap utama sebelum komoditas lobster diekspor. Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya memastikan manfaat ekonomi, penguasaan teknologi, dan peningkatan kapasitas pembudidaya berada di dalam negeri, sementara ekspor dilakukan setelah kebutuhan dan kesiapan produksi nasional terpenuhi.
Perubahan kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) berlangsung melalui beberapa tahap yang mencerminkan perbedaan pendekatan pemerintah terhadap pengelolaan sumber daya kelautan. Pada periode 2014–2019, pemerintah menutup ekspor benur pada masa kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016, yang melarang penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting, serta rajungan dari wilayah Indonesia. Larangan itu diarahkan untuk menjaga keberlanjutan populasi dan mendorong pengelolaan sumber daya laut secara lebih hati-hati.
Perubahan terjadi pada masa Edhy Prabowo. Melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 4 Mei 2020, pemerintah membuka kembali kesempatan ekspor BBL. Kebijakan tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai tata kelola benih lobster, terutama terkait mekanisme penangkapan, perizinan, dan manfaat ekonomi bagi pembudidaya dalam negeri.
Setelah Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah kembali menghentikan ekspor BBL pada 2021. Penghentian itu berlangsung pada era Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan ditetapkan melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Dengan demikian, kebijakan ekspor kembali mengalami perubahan hanya dalam waktu singkat setelah sebelumnya dibuka.
Pada 2024, pemerintah kembali membuka ekspor melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Aturan ini memperbolehkan penangkapan BBL untuk kepentingan pembudidayaan, termasuk di luar wilayah Indonesia. Pembukaan tersebut diharapkan meningkatkan produktivitas budi daya lobster nasional melalui kerja sama dengan negara yang dinilai telah berhasil, seperti Vietnam. Namun, investor asing disyaratkan lebih dahulu berinvestasi dan melakukan kegiatan budi daya di Indonesia.
Kebijakan terbaru kemudian mengakhiri pola buka-tutup ekspor BBL dan mengarahkan pengembangan komoditas lobster ke budi daya di dalam negeri. Orientasi ini menempatkan peningkatan kapasitas pembudidaya, investasi, serta penguatan rantai produksi nasional sebagai bagian penting dari pengelolaan benih lobster secara berkelanjutan.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas | Harmoni dari Desa Leran Kalitidu Bojonegoro: Dusun Sido Kumpul Menuju Panggung Nasional KASAD Award 2026

