Jakarta | Polisi membongkar dugaan peredaran obat keras di kawasan Jalan Kalianyar Raya, Tambora, Jakarta Barat. Dalam penindakan tersebut, petugas menangkap dua orang berinisial KF dan IR yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat tanpa izin. Keduanya diamankan ketika sedang melakukan transaksi di kawasan tersebut. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
Penindakan dilakukan oleh Polsek Tambora berdasarkan informasi serta langkah penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya transaksi. Saat pemeriksaan dilakukan, polisi mengamankan KF dan IR beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras. Dari penindakan itu, polisi menyita sebanyak 1.065 butir obat keras.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku diamankan saat transaksi di Jalan Kalianyar Raya. Informasi mengenai penangkapan dan penyitaan barang bukti selanjutnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap KF dan IR, termasuk menelusuri asal obat serta kemungkinan jaringan distribusinya.
Polsek Tambora masih menangani proses hukum atas temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan diperlukan untuk memastikan peran masing-masing dalam dugaan peredaran obat keras. Polisi juga perlu mendalami tujuan distribusi barang bukti agar penanganan perkara tidak berhenti pada penindakan di lokasi, tetapi dapat mengungkap pihak lain yang mungkin berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Dalam penindakan di Tambora, polisi mengamankan sejumlah obat keras yang menjadi barang bukti. Rincian yang disita mencakup tramadol sebanyak 545 butir. Obat tersebut tercatat sebagai salah satu bagian dari keseluruhan barang bukti yang diamankan petugas dalam kegiatan penindakan tersebut.
Selain tramadol, petugas menyita trihexyphenidyl sebanyak 150 butir. Jenis obat lainnya adalah hexymer, dengan jumlah 370 butir. Ketiga jenis obat tersebut dicatat secara terpisah berdasarkan nama dan jumlahnya, sehingga rincian barang bukti dapat diketahui dengan jelas tanpa mencampurkan masing-masing jenis.
Jika seluruh obat yang diamankan dihitung, jumlahnya mencapai 1.065 butir. Total itu merupakan gabungan dari tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer sebagaimana tercantum dalam hasil penyitaan. Dengan demikian, keseluruhan obat keras yang menjadi barang bukti terdiri atas tiga jenis dengan jumlah yang telah dirinci oleh polisi.
Di samping obat-obatan tersebut, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp466.000. Uang itu disebut berasal dari penjualan obat tersebut. Penyebutan asal uang tersebut menjadi bagian dari keterangan mengenai barang yang diamankan dalam penindakan, bersama dengan seluruh obat keras yang telah dicatat berdasarkan jenis dan jumlahnya.
Rincian ini menunjukkan bahwa barang bukti tidak hanya berupa obat, tetapi juga uang tunai yang disebut berkaitan dengan penjualan obat. Seluruhnya dicatat sebagai hasil pengamanan dalam penindakan di Tambora, dengan jumlah obat dan nominal uang sebagaimana disebutkan dalam sumber informasi.
Kedua pelaku bersama seluruh barang bukti yang ditemukan dalam penindakan tersebut telah diamankan oleh kepolisian. Pengamanan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap para pihak, pendalaman asal-usul obat, serta penelusuran tujuan dan cara peredarannya. Langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum yang masih berlangsung. Oleh karena itu, status dan peran masing-masing pihak tetap akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh secara sah.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum dalam menangani dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan, penyimpanan, atau peredaran obat keras sebagaimana temuan dalam penindakan di wilayah Tambora. Penerapan pasal dilakukan dengan mempertimbangkan keterangan awal, barang bukti, serta fakta-fakta yang masih dikumpulkan selama penyidikan.
Barang bukti sebanyak 1.065 butir obat keras kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan dan proses pembuktian. Polisi juga masih memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tambahan, meminta keterangan saksi maupun ahli, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara ditentukan tahap berikutnya. Dengan demikian, informasi mengenai perkara ini perlu dipahami sebagai proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan status hukum, pemenuhan unsur pasal, dan kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana akan bergantung pada hasil penyidikan serta keputusan lembaga peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Wahyu Hidayat menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak setiap bentuk peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dari distribusi obat keras secara ilegal. Penindakan di wilayah Tambora menunjukkan bahwa kepolisian terus memberi perhatian terhadap peredaran obat yang berpotensi membahayakan, terutama ketika dilakukan tanpa pengawasan dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Peredaran obat keras di luar jalur resmi dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan masyarakat. Penggunaan tanpa pemeriksaan, resep, atau pengawasan tenaga medis dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kesalahan dosis, efek samping, hingga gangguan kesehatan lainnya. Risiko tersebut juga dapat semakin besar apabila obat diperoleh dari sumber yang tidak jelas dan tidak disertai informasi yang memadai mengenai kandungan maupun penggunaannya.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kesehatan individu, tetapi juga dapat berdampak pada lingkungan sosial. Peredaran obat-obatan secara ilegal berpotensi mengganggu ketertiban, memengaruhi kelompok masyarakat, dan menimbulkan keresahan di lingkungan tempat tinggal. Karena itu, upaya penindakan perlu berjalan beriringan dengan kepedulian masyarakat dalam mencegah agar peredaran serupa tidak berkembang.
Polri mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dari dugaan peredaran obat-obatan ilegal. Kepedulian warga dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman serta mendukung langkah kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum. Masyarakat diharapkan tidak mengabaikan adanya dugaan aktivitas tersebut dan turut melaporkannya kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kolaborasi kepolisian dan masyarakat menjadi unsur penting dalam melindungi kesehatan serta menjaga ketertiban sosial.

