Jakarta | Perubahan jabatan terjadi di lingkungan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam telegram mutasi terbaru, posisi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tercatat mengalami pergantian pejabat. Perubahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian mutasi Polri pada awal masa jabatan Suyudi Ario Seto.
Ketentuan mengenai pergantian itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2262/X/KEP./2026. Surat telegram tersebut diterbitkan pada 12 Oktober 2026 dan memuat sejumlah perubahan penugasan di lingkungan institusi kepolisian. Salah satu perubahan yang disebutkan adalah pengalihan jabatan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Jabatan yang sebelumnya diemban Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak akan dipercayakan kepada Komisaris Besar Polisi Suhasto. Dengan penetapan tersebut, Suhasto menjadi pejabat yang ditunjuk untuk memimpin Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berdasarkan telegram mutasi yang diterbitkan pada 12 Oktober 2026.
Nama Ade Safri Simanjuntak tercantum sebagai pejabat sebelumnya dalam posisi tersebut, sedangkan Suhasto ditetapkan sebagai penggantinya. Pergantian ini merupakan salah satu isi Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2262/X/KEP./2026. Informasi mengenai perubahan jabatan tersebut disampaikan secara administratif melalui dokumen resmi mutasi kepolisian.
Dengan demikian, pimpinan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berubah dari Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menjadi Komisaris Besar Polisi Suhasto. Perubahan itu berlaku dalam rangkaian penataan jabatan yang tercantum pada telegram Kapolri tersebut, tanpa mengubah uraian mengenai tugas dan kewenangan direktorat di dalam struktur Bareskrim Polri.
Perubahan jabatan dalam rangkaian mutasi Polri ini turut mencakup Ade Safri Simanjuntak. Sebelumnya, ia dipercaya memimpin Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Setelah tidak lagi menduduki posisi tersebut, Ade Safri memperoleh penugasan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Tingkat II pada Sespim Lemdiklat Polri. Perpindahan itu menandai perubahan dari tugas operasional dan penegakan hukum di lingkungan Bareskrim menuju peran di bidang pendidikan serta pengembangan kapasitas personel kepolisian.
Dalam jabatan barunya, Ade Safri berada pada lingkungan Sespim Lemdiklat Polri, lembaga yang berkaitan dengan pembinaan dan pendidikan kepemimpinan. Posisi Widyaiswara Kepolisian Tingkat II memberikan ruang bagi pengalaman serta keahliannya untuk mendukung proses pembelajaran bagi anggota Polri. Dengan demikian, perubahan penugasan tersebut tidak sekadar memindahkan seorang perwira dari satu satuan kerja ke satuan kerja lainnya, tetapi juga menempatkannya pada fungsi yang berbeda dari jabatan sebelumnya sebagai pimpinan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Nama lain yang terkait dengan perubahan penempatan ini ialah Suhasto. Sebelum memperoleh penugasan baru, Suhasto menjalankan tugas sebagai Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya Tingkat I Bareskrim Polri. Jabatan tersebut menempatkannya dalam fungsi pemeriksaan di lingkungan Bareskrim. Dalam rangkaian mutasi yang sama, posisi lama Suhasto disebut menjadi bagian dari latar belakang perpindahan tugas yang dicatat dalam susunan jabatan baru.
Hubungan penempatan kedua perwira tersebut memperlihatkan adanya penataan personel pada sejumlah fungsi di tubuh Polri. Ade Safri Simanjuntak berpindah dari posisi pimpinan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ke jabatan Widyaiswara Kepolisian Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri, sedangkan Suhasto sebelumnya tercatat sebagai Pemeriksa Inafis Kepolisian Madya Tingkat I Bareskrim Polri. Rincian ini menjadi bagian penting untuk memahami susunan jabatan setelah perubahan kepemimpinan dan mutasi pada awal masa jabatan Suyudi Ario Seto.
Selain perubahan jabatan utama yang tercantum dalam telegram mutasi Polri pada 12 Oktober, terdapat dua perpindahan lain yang turut menjadi bagian dari penataan personel. Keduanya melibatkan pejabat dengan latar belakang tugas berbeda, yakni bidang pendidikan dan pengembangan kepemimpinan serta fungsi penyidikan dan identifikasi. Informasi ini penting dicermati secara terpisah agar jabatan lama dan jabatan baru masing-masing personel tidak tertukar.
Brigadir Jenderal Polisi Herry Dian Dwiharto sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Utama Tingkat II pada Sespim Lemdiklat Polri. Dalam telegram tersebut, ia dipindahkan untuk menempati posisi Analis Kebijakan Utama (Anjak Utama) Bidang NCB/Interpol pada Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Perpindahan ini menempatkan Herry pada fungsi yang berkaitan dengan analisis kebijakan di bidang kerja sama kepolisian internasional, termasuk ranah National Central Bureau atau NCB dan Interpol.
Dengan demikian, jabatan baru Herry Dian Dwiharto bukan lagi berada dalam struktur widyaiswara pada Sespim Lemdiklat Polri. Posisi barunya berada di lingkungan Divisi Hubinter Polri sebagai Anjak Utama Bidang NCB/Interpol. Pembedaan tersebut diperlukan karena kedua jabatan memiliki lingkup penugasan yang berbeda, meskipun sama-sama berada dalam organisasi Polri dan membutuhkan pengalaman serta kapasitas profesional dalam mendukung tugas institusi.
Perubahan berikutnya melibatkan Komisaris Besar Polisi Afrisal. Sebelum mutasi, Afrisal bertugas sebagai Penyidik Madya Tingkat II pada Bareskrim Polri. Berdasarkan telegram yang sama, ia kini menempati jabatan Pemeriksa Inafis Madya Tingkat I pada Bareskrim Polri. Mutasi tersebut mengalihkan penugasannya dari posisi penyidik madya ke fungsi pemeriksaan dalam bidang identifikasi forensik atau Inafis.
Jabatan Pemeriksa Inafis Madya Tingkat I tetap berada di lingkungan Bareskrim Polri, tetapi berbeda dari jabatan Afrisal sebelumnya sebagai Penyidik Madya Tingkat II. Karena itu, perpindahan ini perlu dicatat sebagai perubahan fungsi dan jenjang jabatan, bukan perpindahan keluar dari Bareskrim. Kedua mutasi tersebut melengkapi rangkaian penataan personel yang tercantum dalam telegram 12 Oktober.
Dalam kurun sekitar 13 hari sejak mulai menjabat sebagai Kapolri, Suyudi Ario Seto telah menerbitkan tiga surat telegram yang memuat pergeseran personel di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rangkaian tersebut menempatkan telegram terbaru sebagai bagian ketiga dari dokumen resmi mengenai mutasi yang diterbitkan dalam rentang waktu berdekatan. Telegram bertanggal 12 Oktober 2026 kembali mencantumkan sejumlah posisi dalam struktur Polri, termasuk jabatan strategis di Bareskrim Polri.
Telegram pertama dalam rangkaian itu diterbitkan pada 2 Oktober 2026 dengan Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat telegram tersebut menjadi salah satu dokumen awal yang memuat perubahan atau pergeseran jabatan personel setelah Suyudi Ario Seto mulai menjalankan tugas sebagai Kapolri. Delapan hari kemudian, tepatnya pada 10 Oktober 2026, diterbitkan surat berikutnya dengan Nomor ST/2251/X/KEP/2026. Dokumen itu ditandatangani oleh Asisten SDM Polri Irjen Dharmapala atas nama Kapolri.
Dari dua telegram yang telah diterbitkan sebelumnya, sebanyak 287 perwira tinggi dan perwira menengah tercatat mengalami pergeseran jabatan. Data tersebut mencakup personel yang memperoleh penugasan pada posisi baru sebagaimana tercantum dalam masing-masing surat telegram. Selanjutnya, telegram tertanggal 12 Oktober 2026 kembali memuat sejumlah jabatan yang mengalami perubahan. Di posisi yang tercantum terdapat jabatan strategis di Bareskrim Polri, yakni bidang yang menangani tindak pidana ekonomi khusus. Dengan demikian, rangkaian dokumen tersebut terdiri atas telegram 2 Oktober, 10 Oktober, dan 12 Oktober 2026, yang seluruhnya berkaitan dengan pergeseran personel pada awal masa jabatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Baca juga: Seminar Hukum Dan Kesehatan Dalam Rangkaian Latgabma Super Garuda Shield 2026

