Bisnis  

Kesaksian di Sidang Kuota Haji Ungkap Keberangkatan 34 Jemaah Tanpa Antrean

Kesaksian di Sidang Kuota Haji Ungkap Keberangkatan 34 Jemaah Tanpa Antrean

Jakarta | Muhammad Atsiir Abdul Aziz, Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, mengakui bahwa perusahaan travel hajinya pernah memberangkatkan 34 jemaah tanpa melalui antrean resmi pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pengakuan tersebut disampaikan ketika Atsiir hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kesaksiannya menjadi perhatian karena mengungkap praktik keberangkatan jemaah yang tidak mengikuti mekanisme tunggu sebagaimana umumnya berlaku bagi calon jemaah haji.

Dalam persidangan, keterangan Atsiir ditempatkan dalam rangkaian pemeriksaan untuk mengurai proses pengelolaan dan distribusi kuota haji tambahan. Ia menjelaskan bahwa travel yang diwakilinya pernah mengatur keberangkatan sejumlah jemaah pada musim haji 2024 tanpa mereka melewati antrean reguler. Informasi itu kemudian menjadi bagian penting bagi penuntut umum untuk menelusuri bagaimana kuota dapat digunakan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturannya.

Sidang tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi kuota haji yang turut menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu terdakwa. Kesaksian direktur perusahaan perjalanan haji itu diharapkan membantu majelis hakim memahami hubungan kebijakan kuota, pelaksana perjalanan ibadah, dan keberangkatan jemaah secara nonreguler. Pernyataan mengenai 34 jemaah tersebut juga memperlihatkan bahwa pemeriksaan perkara tidak hanya berfokus pada keputusan di tingkat kementerian, tetapi turut menelusuri pelaksanaan teknis di lapangan.

Dalam persidangan yang membahas penyelenggaraan haji 2024, jaksa KPK Greafik Loserte memeriksa Atsiir mengenai keberangkatan sejumlah jemaah melalui perusahaan travel yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan itu diarahkan untuk memperoleh penjelasan tentang jemaah yang dapat berangkat tanpa mengikuti antrean sebagaimana mekanisme keberangkatan haji yang umumnya berlaku. Keterangan Atsiir disampaikan secara langsung dalam forum persidangan dan menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap proses pemberangkatan jemaah.

Dalam rangkaian pertanyaan tersebut, jaksa secara khusus mengonfirmasi jumlah jemaah yang diberangkatkan oleh NRA Group pada penyelenggaraan haji 2024. Greafik Loserte menanyakan keberadaan 34 jemaah yang memiliki kategori atau penanda T-0. Istilah T-0 tetap digunakan dalam pemeriksaan sebagaimana disebutkan dalam bahan persidangan, tanpa penjelasan tambahan mengenai arti atau klasifikasinya di luar keterangan yang disampaikan di ruang sidang.

Atsiir kemudian mengakui bahwa 34 jemaah dengan penanda T-0 tersebut memang diberangkatkan melalui NRA Group pada 2024. Pengakuan itu secara khusus berkaitan dengan penyelenggaraan haji pada tahun tersebut, bukan dengan periode keberangkatan lain. Konfirmasi jaksa menempatkan informasi mengenai puluhan jemaah itu sebagai bagian penting dari pemeriksaan, terutama karena keberangkatan mereka disebut berlangsung tanpa antrean.

Kesaksian tersebut memperjelas pokok yang sedang didalami dalam sidang, yakni adanya pemberangkatan 34 jemaah melalui NRA Group pada penyelenggaraan haji 2024. Jaksa KPK memastikan kembali keterangan Atsiir mengenai jumlah jemaah dan penanda T-0 tersebut di hadapan majelis persidangan. Dengan demikian, informasi itu tercatat sebagai pengakuan yang disampaikan dalam forum hukum, sementara penilaian lebih lanjut mengenai proses dan tanggung jawab para pihak tetap menjadi bagian dari tahapan persidangan.

Setelah mengonfirmasi jumlah jemaah yang diberangkatkan tanpa melalui antrean, jaksa melanjutkan pemeriksaan ke aspek lain yang berkaitan dengan proses tersebut. Perhatian pemeriksaan diarahkan pada kemungkinan adanya fee percepatan keberangkatan. Pertanyaan itu muncul untuk memperjelas apakah layanan keberangkatan tanpa antrean disertai biaya tertentu yang dibebankan kepada jemaah atau pihak terkait.

Pendalaman tersebut diarahkan kepada perusahaan travel milik Atsiir. Jaksa berupaya memperoleh keterangan mengenai hubungan layanan yang diberikan perusahaan dan kemungkinan adanya biaya atas percepatan keberangkatan. Fokusnya bukan hanya pada jumlah jemaah, melainkan juga pada ada atau tidaknya pungutan yang berkaitan dengan layanan tersebut.

Dalam pemeriksaan, isu fee percepatan diposisikan sebagai bagian dari upaya mengurai rangkaian keberangkatan 34 jemaah tanpa antrean. Keterangan dari perusahaan travel dinilai penting untuk menjelaskan apakah biaya tertentu memang dikenakan dalam konteks layanan keberangkatan tersebut. Pertanyaan jaksa juga menyentuh pihak yang dibebani biaya, baik jemaah maupun pihak lain yang berkaitan dengan layanan, tanpa menyimpulkan adanya transaksi tertentu.

Pendalaman ini tetap berada pada tahap pemeriksaan dan pencarian keterangan. Karena itu, pertanyaan mengenai fee percepatan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pembayaran atau pelanggaran. Keterangan perusahaan travel milik Atsiir diharapkan membantu memperjelas struktur biaya yang mungkin muncul dalam layanan keberangkatan tanpa antrean. Namun, bahan pemeriksaan yang tersedia tidak menjelaskan mekanisme pembayaran, pihak penerima, maupun rincian transaksi. Jaksa masih menelusuri informasi tersebut melalui kesaksian dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Keterangan mengenai nilai biaya kembali menjadi bagian penting dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Dalam persidangan tersebut, Atsiir tidak membantah nilai fee yang disebut oleh jaksa terkait keberangkatan jemaah tanpa antrean. Sikap itu dicatat sebagai bagian dari keterangan yang muncul di ruang sidang, tanpa mengubah statusnya sebagai informasi yang masih berkaitan dengan proses pembuktian perkara.

Berdasarkan judul bahan sumber, fee yang dikaitkan dengan keberangkatan tanpa antrean tersebut disebut sebesar 3.000 dolar Amerika Serikat untuk setiap orang. Angka itu perlu dipahami secara terbatas sebagai nilai yang disebut dalam konteks biaya atau imbalan untuk memperoleh keberangkatan tanpa mengikuti antrean, bukan sebagai gambaran keseluruhan biaya perjalanan haji. Dengan demikian, nominal tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai total pengeluaran setiap jemaah selama menjalankan ibadah haji.

Penyebutan nilai 3.000 dolar AS per orang juga tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan akhir mengenai seluruh rangkaian perkara. Nilai tersebut muncul melalui keterangan jaksa dan sikap Atsiir yang tidak membantahnya dalam persidangan. Penilaian mengenai kedudukan informasi itu tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan.

Keterangan tersebut melengkapi rangkaian informasi mengenai 34 jemaah yang disebut berangkat tanpa antrean. Namun, informasi mengenai fee harus tetap ditempatkan sesuai konteks persidangan, yakni sebagai nilai yang dikaitkan dengan pengaturan keberangkatan tersebut. Tidak terdapat keterangan tambahan dalam bahan sumber mengenai rincian biaya lain, pihak yang menerima pembayaran, ataupun tanggapan terdakwa dan pihak lainnya terhadap nominal tersebut.

Karena itu, angka 3.000 dolar AS per orang sebaiknya dibaca sebagai nilai fee yang disebut dalam dakwaan atau keterangan persidangan, bukan sebagai fakta tambahan mengenai seluruh biaya perjalanan haji maupun sebagai penetapan kesalahan di luar dugaan korupsi yang sedang diperiksa. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keterangan saksi, alat bukti, serta penilaian majelis hakim dalam perkara tersebut.

Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota