Depok | Perselisihan terkait asap sampah di Cluster Zenitparc, Cimanggis, Depok, kembali memanas setelah Agung, 29 tahun, warga setempat, membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2426/X/2026/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2026. Pelaporan tersebut menambah rangkaian perkara yang muncul setelah konflik warga Cluster Zenitparc dan warga RT 07 berkembang ke sejumlah persoalan hukum.
Agung menjelaskan bahwa dirinya semula tidak ingin membawa dugaan penganiayaan tersebut ke ranah hukum. Sebelumnya, telah terdapat kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai, termasuk membuka akses jalan yang menjadi salah satu bagian dari persoalan antarwarga. Kesepakatan itu diharapkan dapat meredakan ketegangan dan mencegah konflik berlanjut.
Namun, situasi berubah setelah muncul persoalan lain di pihak-pihak yang berselisih. Salah satu perkara yang turut dipersoalkan adalah dugaan perusakan mobil. Perkembangan tersebut membuat upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak lagi berjalan seperti yang diharapkan. Agung kemudian memutuskan membuat laporan terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Dengan adanya laporan Agung, perselisihan tersebut kini tercatat dalam proses penanganan kepolisian. Polisi akan menindaklanjuti laporan berdasarkan keterangan pelapor, bukti yang disampaikan, serta informasi dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian. Langkah ini menjadi perkembangan terbaru dalam konflik yang sebelumnya berawal dari persoalan asap sampah dan akses jalan, tetapi kemudian berujung pada tiga laporan polisi.
Pada Minggu, 11 Oktober 2026, Agung bersama istrinya dan anak mereka yang berusia tiga tahun berencana menghadiri mediasi dengan seorang warga RT 07 berinisial S. Pertemuan tersebut berkaitan dengan teguran mengenai pembakaran sampah yang sebelumnya menjadi sumber perselisihan di lingkungan tempat tinggal mereka. Mediasi itu turut didampingi oleh polisi dan ketua lingkungan agar pembahasan berlangsung tertib serta dapat mempertemukan kedua pihak.
Namun, sebelum mencapai lokasi, Agung mengaku mengalami perlakuan kekerasan dari sejumlah warga. Dalam keterangannya, ia menyebut dirinya disoraki dan diteriaki ketika berjalan bersama istri serta anaknya. Agung juga mengaku dipukul dan dijambak oleh beberapa orang. Situasi tersebut disebut membuat perjalanan menuju tempat mediasi berlangsung dalam suasana tegang, terlebih karena ia membawa anak yang masih berusia tiga tahun.
Saat mediasi berlangsung, Agung mengatakan dirinya sempat terpisah sekitar tiga meter dari istri dan anaknya. Pada saat itulah, ia mengaku kembali dipukuli. Ia juga menyebut istrinya mengalami tindakan berupa pitingan pada leher serta rambut yang dijambak. Dugaan kekerasan tersebut kemudian menimbulkan luka pada keduanya. Agung mengalami luka di bagian belakang kepala, sedangkan istrinya mengalami keluhan atau luka pada bagian leher dan rambut akibat tindakan yang disebut terjadi dalam rangkaian kejadian tersebut. Keterangan mengenai peristiwa ini menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada kepolisian. Polisi masih perlu memeriksa para pihak, saksi, serta bukti medis untuk mengklarifikasi kronologi dan memastikan dugaan tindak kekerasan yang dilaporkan.
Perkembangan baru terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, ketika akses jalan di sekitar rumah Agung disebut masih ditutup oleh sejumlah warga RT 07. Penutupan tersebut dilakukan menggunakan material hebel yang ditempatkan melintang di jalan. Akibatnya, Agung mengaku mengalami kesulitan untuk keluar-masuk dari area rumahnya. Situasi itu berlangsung di tengah perselisihan mengenai asap pembakaran sampah yang sebelumnya telah memicu ketegangan Agung dan warga sekitar.
Agung kemudian meminta persetujuan kepada ketua RT setempat untuk memarkirkan mobilnya di lokasi yang dapat diakses. Setelah mendapat persetujuan tersebut, ia memarkirkan kendaraan di area yang dianggap memungkinkan. Namun, mobil itu kemudian disebut mengalami kerusakan. Berdasarkan keterangan Agung, keempat ban mobil mengalami kerusakan, dengan tiga ban di antaranya dalam kondisi disobek. Kerusakan tersebut membuat kendaraan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Agung menilai peristiwa itu sudah berada di luar kewajaran dan tidak lagi sekadar merupakan perselisihan antarwarga. Ia menyatakan kerusakan kendaraan tersebut menjadi alasan untuk menempuh jalur hukum dengan melapor kepada polisi. Dalam perkembangannya, disebutkan terdapat tiga laporan yang telah dibuat. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan perusakan mobil. Laporan kedua menyangkut dugaan penganiayaan terhadap istrinya, sedangkan laporan ketiga berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap dirinya sendiri.
Rangkaian laporan tersebut menunjukkan bahwa konflik di lingkungan RT 07 telah berkembang ke beberapa persoalan hukum yang berbeda. Meski demikian, dugaan perusakan dan penganiayaan itu masih perlu ditangani melalui proses penyelidikan kepolisian. Keterangan dari pihak-pihak yang terlibat, pemeriksaan saksi, serta bukti berupa kondisi kendaraan dan rekaman di sekitar lokasi akan menjadi bagian penting dalam mengungkap kronologi secara lebih lengkap. Hingga tahap tersebut, seluruh dugaan tetap menunggu pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perselisihan warga RT 07 berinisial S dan penghuni Cluster Zenitparc, Cimanggis, berawal dari persoalan asap pembakaran sampah. Peristiwa itu terjadi pada 29 September 2026, ketika S membakar sampah di area kebunnya. Asap dari pembakaran tersebut disebut menyebar ke kawasan perumahan dan mengganggu sejumlah penghuni Cluster Zenitparc.
Situasi kemudian berkembang setelah salah satu penghuni cluster berinisial A mengunggah persoalan tersebut ke media sosial. Unggahan itu memuat keluhan mengenai asap yang masuk ke area perumahan. Namun, keluarga S menilai video tersebut menyudutkan pihak mereka karena persoalan yang semula terjadi di lingkungan sekitar kemudian diketahui oleh masyarakat luas melalui media sosial.
Keluarga S selanjutnya meminta agar video tersebut dihapus atau diturunkan. Unggahan itu juga mendapat perhatian dari Tim Maung Kota Depok. Tim tersebut sempat merespons informasi yang beredar dan menindaklanjutinya dengan mendatangi atau memeriksa situasi di lokasi. Berdasarkan penelusuran awal, tidak ditemukan persoalan lebih lanjut karena pembakaran sampah disebut hanya terjadi pada saat itu dan tidak berulang.
Sebelum laporan polisi dibuat, kepolisian telah mempertemukan kedua pihak untuk menjalani mediasi. Dalam proses tersebut, perselisihan dinyatakan sempat diselesaikan secara damai pada 12 Oktober 2026. Kesepakatan itu menjadi penanda bahwa konflik akibat asap pembakaran sampah sempat dianggap selesai. Namun, persoalan kembali berlanjut setelah Agung membuat laporan terkait dugaan penganiayaan dan perusakan. Laporan tersebut membuka kembali rangkaian konflik yang sebelumnya dipicu oleh unggahan media sosial dan keluhan mengenai asap. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pembakaran sampah, tetapi juga meluas pada dampak unggahan, keberatan keluarga S, serta dugaan tindak pidana yang kemudian dilaporkan kepada polisi.
Baca juga: Dari Tanda Terima ke Meja Penanganan: DAF & PARTNERS Pertanyakan Nasib Laporan di Polres Kediri Kota | Polresta Tuban Pantau Pergerakan Pengedar, 3 Target Operasi Berujung Penangkapan | SUTRISNO DAN DEDY LUQMAN HAKIM PASANG GARDA HUKUM DI POLRES KEDIRI: DUA LAPORAN PIDANA DIUJI LEWAT BUKTI

