Jakarta | Kematian KDA, perempuan berusia 19 tahun, mulai menemukan titik terang setelah penyidik menetapkan dua orang pria sebagai tersangka. KDA sebelumnya ditemukan tidak bernyawa di sebuah kamar mandi kos yang berada di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Saat ditemukan, tangan, kaki, dan leher korban dalam kondisi terikat. Temuan tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik untuk mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menetapkan KDO (22) dan ATW (27) sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan informasi dan petunjuk terkait kematian KDA. Dengan status hukum tersebut, pemeriksaan terhadap kedua pria itu diarahkan untuk mengungkap peran masing-masing, termasuk hubungan mereka dengan korban serta tindakan yang dilakukan sebelum dan sesudah kejadian.
Polisi menduga kematian KDA berkaitan dengan motif ekonomi. KDO dan ATW diduga menghabisi korban untuk menguasai barang-barang berharga milik KDA. Dugaan ini menjadi fokus utama penyidik dalam mengurai perkara, karena barang milik korban disebut sebagai tujuan yang ingin dikuasai oleh kedua tersangka. Dengan demikian, penyidik tidak hanya menelusuri bagaimana korban ditemukan dalam keadaan terikat, tetapi juga memeriksa kemungkinan pengambilan dan pembagian barang setelah kejadian.
Dugaan pembagian barang korban KDO dan ATW turut menjadi bagian yang didalami dalam penyidikan. Polisi berupaya memastikan bagaimana kedua tersangka menjalankan aksinya, barang apa saja yang menjadi sasaran, serta pembagian peran di mereka. Keterangan dari para tersangka dan bukti yang ditemukan di lokasi kejadian diharapkan dapat memperjelas motif ekonomi tersebut. Perkara ini masih berproses, sementara penyidik terus melengkapi informasi untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menewaskan KDA di kamar mandi kos kawasan Pinang Ranti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan menerangkan bahwa barang milik korban yang diambil dalam perkara kematian KDA terdiri atas satu telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp250 ribu. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan dugaan pembagian barang hasil kejahatan oleh dua tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu tersangka diduga membawa telepon genggam milik korban. Sementara itu, tersangka lainnya diduga mengambil uang tunai senilai Rp250 ribu. Pembagian barang tersebut menunjukkan bahwa masing-masing tersangka memperoleh bagian yang berbeda dari barang korban, sesuai dengan keterangan yang diperoleh penyidik dalam proses pemeriksaan.
Imron menyampaikan penjelasan itu pada Selasa, 13 Oktober 2026. Ia menyebut pembagian barang hasil kejahatan tersebut terungkap dari pemeriksaan terhadap para tersangka dan informasi yang dihimpun penyidik. Keterangan mengenai telepon genggam serta uang tunai menjadi bagian dari uraian penyidik dalam mengungkap dugaan motif ekonomi pada perkara tersebut.
Dalam penyampaian itu, polisi hanya menguraikan barang yang diambil dan pembagian hasil kejahatan di kedua tersangka. Salah satu tersangka dikaitkan dengan penguasaan telepon genggam, sedangkan tersangka lainnya dikaitkan dengan pengambilan uang tunai. Rincian tersebut masih merujuk pada hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh penyidik kepada publik.
Keterangan mengenai pembagian barang korban menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan karena memperlihatkan adanya dugaan pembagian hasil kejahatan. Namun, informasi yang disampaikan tetap terbatas pada jenis barang dan pembagian penguasaannya, tanpa menguraikan rincian lain di luar hasil pemeriksaan tersebut.
Imron menjelaskan bahwa dua tersangka diduga berupaya menguasai barang milik KDA karena terdorong kebutuhan ekonomi. Penjelasan tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan terhadap perkara dan keterangan yang diperoleh penyidik. Dengan demikian, hubungan pengambilan barang korban dan kepentingan ekonomi masih ditempatkan sebagai dugaan mengenai motif, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Berdasarkan penjelasan itu, barang-barang milik korban diduga hendak dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kebutuhan tersebut menjadi salah satu alasan yang disebut dalam pemeriksaan terkait dugaan tindakan kedua tersangka. Namun, informasi itu tidak serta-merta menjelaskan secara pasti bentuk penggunaan setiap barang atau memastikan bahwa seluruh barang yang diambil benar-benar digunakan untuk tujuan tersebut.
Selain kebutuhan harian, Imron menyebut dugaan keinginan untuk menguasai barang korban juga berkaitan dengan upaya membayar utang. Barang yang diperoleh diduga dapat membantu memenuhi kewajiban keuangan yang dimiliki para tersangka. Pernyataan ini tetap harus dipahami sebagai keterangan mengenai dugaan motif berdasarkan pemeriksaan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum final sebelum proses penanganan perkara selesai.
Alasan lain yang disebutkan ialah untuk mencukupi kebutuhan ekonomi secara umum. Ketiga alasan tersebut—memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang, dan mencukupi kebutuhan ekonomi—menunjukkan dugaan latar belakang finansial di balik penguasaan barang korban. Meski demikian, penilaian tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam proses hukum. Karena itu, penyebutan motif ekonomi perlu disampaikan secara hati-hati tanpa menambahkan kesimpulan mengenai tujuan akhir barang atau menetapkan kesalahan para tersangka sebelum ada putusan yang berlaku.
Korban ditemukan pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah kamar mandi rumah kos yang berada di kawasan Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Penemuan tersebut menjadi titik awal pengungkapan perkara yang diduga berkaitan dengan motif ekonomi. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban, mengamankan tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan informasi dari lingkungan sekitar.
Saat ditemukan, korban berada dalam kondisi tangan dan kaki terikat menggunakan tali rafia. Pada bagian wajah sebelah kiri terlihat memar. Selain itu, leher korban juga terikat menggunakan kaus berwarna hitam. Kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan kekerasan sebelum korban meninggal dunia. Temuan di lokasi menjadi perhatian utama penyidik dalam menyusun rangkaian peristiwa dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Polisi Made Budi membenarkan kondisi korban ketika ditemukan. Menurut dia, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi setelah menerima informasi mengenai keberadaan korban. Proses tersebut mencakup pemeriksaan tempat kejadian perkara, pendataan barang bukti, serta pengumpulan keterangan yang diperlukan untuk mendukung penyidikan.
Penyidik selanjutnya menelusuri hubungan korban dan orang-orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas kronologi, termasuk dugaan pembagian barang milik korban oleh para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, KDO dan ATW telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Atas perbuatannya, KDO dan ATW dikenakan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP. Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan, sehingga penyidik terus melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara serta mempertanggungjawabkan peran masing-masing tersangka di hadapan hukum.
Baca juga: KRI Bawal-875 Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Gempa NTT dan Flores | Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas
