Jakarta | Setelah Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai, persoalan mengenai pengasuhan kedua putri mereka, Thalia dan Thania, menjadi salah satu perhatian utama. Hubungan orang tua dan anak tetap menjadi isu penting dalam situasi tersebut, terutama karena keduanya perlu memastikan kebutuhan, keamanan, pendidikan, serta kedekatan emosional anak tetap terjaga meskipun tidak lagi menjalani rumah tangga bersama.
Pada 30 Juni 2026, Ruben melalui pihaknya mengajukan gugatan hak asuh ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum itu ditempuh setelah pihak Ruben menyampaikan adanya kesulitan untuk bertemu dengan Thalia dan Thania. Gugatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status pengasuhan secara hukum, tetapi juga menunjukkan keinginan Ruben untuk memperjuangkan perannya sebagai ayah dalam kehidupan sehari-hari kedua putrinya.
Melalui proses tersebut, Ruben berupaya memastikan dirinya tetap memiliki ruang untuk berkomunikasi, mendampingi, dan terlibat dalam berbagai tahap tumbuh kembang anak. Keterlibatan itu dapat mencakup keputusan penting mengenai pendidikan dan kesehatan, maupun kesempatan untuk menghabiskan waktu bersama secara langsung. Karena itu, perkara ini dipandang sebagai upaya mencari kepastian mengenai pola hubungan orang tua dan anak setelah perceraian.
Di sisi lain, Sarwendah membantah anggapan bahwa dirinya menghalangi Ruben bertemu dengan kedua putri mereka. Ia menyatakan bersedia memfasilitasi pertemuan tersebut, selama jadwal dan lokasi dikomunikasikan dengan baik. Pernyataan ini menunjukkan bahwa perbedaan utama yang muncul berkaitan dengan pengaturan teknis pertemuan, bukan semata-mata penolakan terhadap hubungan Ruben dengan anak-anak. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memperjelas pengaturan pengasuhan dan akses pertemuan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik Thalia serta Thania.
Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah belum sepenuhnya mengakhiri perselisihan di keduanya. Salah satu persoalan yang terus menjadi perhatian adalah perbedaan keterangan mengenai hubungan Ruben dengan kedua anak mereka, Thalia dan Thania. Isu tersebut tidak hanya berkaitan dengan status sebagai orang tua, tetapi juga menyangkut sejauh mana komunikasi dan interaksi dapat berlangsung setelah kedua pihak tidak lagi menjadi pasangan suami istri.
Sarwendah sebelumnya membantah anggapan bahwa dirinya membatasi komunikasi Ruben dengan anak-anak. Pernyataan itu menegaskan bahwa, dari sudut pandangnya, tidak ada upaya untuk menutup akses mantan suami terhadap Thalia dan Thania. Namun, keterangan tersebut berada dalam konteks yang berbeda dengan pandangan pihak Ruben, yang menilai persoalan hubungan dan akses terhadap anak masih perlu diperjuangkan melalui jalur hukum.
Pihak Ruben tetap menempuh proses pengadilan untuk memperjuangkan hak asuh. Langkah tersebut menunjukkan bahwa perbedaan pandangan mengenai pengasuhan belum menemukan titik temu yang diterima bersama. Jalur hukum kemudian menjadi ruang untuk menguji kepentingan anak, pola pengasuhan, serta pengaturan komunikasi orang tua dan anak secara lebih jelas. Dengan demikian, perhatian publik tidak hanya tertuju pada proses perceraian, tetapi juga pada bagaimana hubungan Ruben dengan Thalia dan Thania akan diatur setelahnya. Perbedaan keterangan mengenai akses dan komunikasi memperlihatkan bahwa persoalan pascaperceraian masih berlangsung, meskipun hubungan perkawinan telah berakhir. Kejelasan mengenai hak masing-masing pihak diharapkan dapat mencegah munculnya penafsiran berbeda dan menjaga kepentingan kedua anak dalam proses berikutnya.
Perbincangan publik mengenai Ruben Onsu dan Giorgio Antonio muncul dalam konteks hubungan Giorgio dengan Sarwendah setelah Ruben dan Sarwendah menjalani kehidupan masing-masing pascaperceraian. Sorotan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan pribadi dua orang dewasa, tetapi juga menyentuh posisi Ruben sebagai ayah kandung. Karena itu, setiap sosok yang hadir di sekitar Sarwendah dan anak-anak turut menjadi perhatian, terutama ketika publik membahas batas peran dalam kehidupan keluarga setelah perceraian.
Ruben menyampaikan keberatan apabila Giorgio dianggap mencampuri urusan pengasuhan anak-anaknya. Sikap tersebut berkaitan dengan kekhawatiran Ruben terhadap keterlibatan pihak lain dalam hal-hal yang menurutnya berada dalam ranah orang tua. Sebagai ayah kandung, Ruben memiliki perhatian terhadap bagaimana anak-anak menjalani keseharian, menerima arahan, serta memahami hubungan mereka dengan kedua orang tuanya. Kekhawatiran itu kemudian menjadi bagian dari pembicaraan mengenai batas kewenangan dan penghormatan terhadap peran Ruben dalam keluarga.
Selain persoalan pengasuhan, Ruben juga menyoroti kemungkinan dirinya direndahkan di hadapan anak-anak. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang dibahas bukan hanya hubungan Ruben dengan Giorgio secara langsung, melainkan juga dampaknya terhadap cara anak-anak memandang ayah dan keluarganya. Ruben menekankan pentingnya menjaga sikap serta komunikasi agar anak-anak tidak berada di tengah ketegangan orang dewasa atau menerima gambaran yang dapat memengaruhi hubungan mereka dengan orang tuanya.
Dengan demikian, dinamika setelah perceraian melibatkan lingkup yang lebih luas daripada hubungan Ruben dan Sarwendah. Kehadiran orang-orang di sekitar Sarwendah, termasuk Giorgio, menjadi bagian dari perhatian publik karena berhubungan dengan kehidupan anak-anak dan pembagian peran dalam pengasuhan. Namun, pembahasan ini perlu ditempatkan secara hati-hati berdasarkan pernyataan yang telah disampaikan, tanpa memperluasnya menjadi tuduhan atau konflik lain yang tidak disebutkan. Inti persoalannya adalah kekhawatiran Ruben terhadap batas keterlibatan pihak lain serta penghormatan terhadap posisinya sebagai ayah kandung.
Polemik lain yang turut menjadi sorotan setelah proses perceraian Ruben Onsu adalah beredarnya rekaman video call yang memperlihatkan Ruben berbicara dengan seorang pria. Rekaman tersebut menyebar di ruang publik dan kemudian menjadi dasar munculnya langkah hukum. Informasi mengenai peristiwa ini perlu disampaikan secara hati-hati karena tidak seluruh konteks rekaman maupun isi percakapan tersedia secara terbuka. Karena itu, pemberitaan sebaiknya berpegang pada laporan dan keterangan yang telah disampaikan, tanpa menarik kesimpulan mengenai identitas, maksud, atau pihak yang bertanggung jawab atas penyebarannya.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben mengambil langkah hukum terkait penyebaran rekaman video call tersebut. Laporan itu menunjukkan bahwa Ruben menempuh jalur resmi untuk menangani materi pribadi yang beredar tanpa persetujuan, sekaligus meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, adanya laporan tidak serta-merta membuktikan kesalahan pihak tertentu. Penentuan fakta, unsur pelanggaran, serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui pemeriksaan dan proses yang berlaku.
Selain melaporkan penyebaran rekaman, Ruben juga melaporkan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi Betrand Peto. Dugaan tersebut disebut dalam rangkaian langkah hukum yang ditempuh untuk menindaklanjuti persoalan terkait informasi pribadi. Istilah “dugaan” penting digunakan karena perkara masih berada dalam ranah laporan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran yang terbukti. Belum tersedia pula informasi yang cukup untuk memastikan bagaimana akses itu dilakukan, siapa pelakunya, atau apa motif di baliknya.
Dengan demikian, polemik video call dan laporan mengenai data pribadi perlu dipahami sebagai perkara hukum yang masih memerlukan penanganan resmi. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil penyelidikan serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Sampai ada informasi yang terverifikasi melalui proses hukum, publik sebaiknya tidak menyebarkan ulang rekaman, membuat tuduhan, atau menyimpulkan isi dan motif percakapan berdasarkan potongan materi yang beredar.
