Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Etik atas Perbuatan Tercela

Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Etik atas Perbuatan Tercela

Jakarta | Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Putusan tersebut menempatkan perkara Roby dalam ranah penegakan kode etik profesi, yaitu mekanisme internal yang digunakan untuk menilai kepatuhan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap standar perilaku dan kehormatan institusi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang menjadi konteks pemeriksaan etik terhadap Roby. Melalui persidangan KKEP, dugaan tersebut dinilai dalam kaitannya dengan kewajiban anggota Polri untuk menjaga integritas, sikap, dan perilaku, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan pribadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan majelis, perbuatan yang dipersoalkan kemudian dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran perbuatan tercela.

Putusan etik itu sekaligus menegaskan adanya konsekuensi terhadap kedudukan Roby di lingkungan kepolisian. Sanksi yang dijatuhkan merupakan bentuk pertanggungjawaban profesi atas pelanggaran yang telah dinyatakan terbukti dalam persidangan, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap institusi. Status tersebut perlu dipahami sebagai hasil proses hukum etik yang dilakukan oleh KKEP Polri, terpisah dari penilaian terhadap perkara lain di luar materi persidangan etik.

Dengan demikian, inti perkara Roby Heri Saputra adalah adanya keputusan resmi KKEP Polri yang menyatakan dirinya terbukti melakukan perbuatan tercela dalam konteks dugaan perselingkuhan. Putusan itu tidak hanya mencatat pelanggaran terhadap ketentuan etik, tetapi juga memengaruhi posisinya sebagai anggota Polri. Penanganan melalui sidang etik menunjukkan bahwa perilaku anggota kepolisian dapat berujung pada pemeriksaan dan sanksi ketika dinilai bertentangan dengan nilai profesionalitas serta kehormatan institusi.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Roby digelar oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026. Pelaksanaan sidang tersebut menjadi tahapan pemeriksaan internal untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan perbuatan tercela. Dalam prosesnya, komisi memeriksa perkara berdasarkan keterangan dan materi yang tersedia sesuai mekanisme penegakan disiplin serta etika profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tanggal pelaksanaan sidang perlu dibedakan dari waktu penyampaian informasi mengenai hasilnya. Sidang berlangsung pada 29 September 2026, sedangkan keterangan kepada publik mengenai hasil sidang baru disampaikan kemudian, yakni pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dengan demikian, terdapat jeda waktu proses pemeriksaan dan pengumuman hasil yang diterima wartawan.

Informasi mengenai hasil sidang tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Keterangan itu memberikan penjelasan resmi mengenai keputusan yang diambil dalam sidang KKEP terhadap Roby. Penyampaian melalui pejabat humas juga menjadi sarana bagi kepolisian untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terukur kepada masyarakat.

Rangkaian waktu tersebut menunjukkan bahwa proses etik tidak berlangsung bersamaan dengan penyampaian hasil kepada publik. Bidang Propam Polda Metro Jaya terlebih dahulu melaksanakan sidang pada 29 September 2026, kemudian hasilnya disampaikan oleh Kombes Budi Hermanto pada 13 Oktober 2026. Pemisahan kedua waktu itu penting agar informasi mengenai pemeriksaan, keputusan, dan komunikasi publik tidak tercampur.

Melalui sidang KKEP, dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian dinilai berdasarkan ketentuan etik yang berlaku. Adapun penjelasan Kabid Humas menjadi rujukan resmi mengenai hasil persidangan yang telah dilaksanakan. Penyampaian tersebut sekaligus menegaskan bahwa informasi publik tentang sanksi etik terhadap Roby berasal dari keterangan Polda Metro Jaya setelah tahapan sidang selesai dilakukan.

Budi Hermanto menyampaikan bahwa dasar pelanggaran etik dalam perkara yang menjerat Roby merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Pasal yang disebut dalam keterangan tersebut adalah Pasal 8 huruf c angka 3 dan Pasal 13 huruf f. Kedua ketentuan itu menjadi bagian dari dasar pemeriksaan terhadap tindakan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat tersebut.

Menurut Budi, hasil persidangan menyatakan bahwa tindakan Roby terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Pelanggaran itu dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Penyebutan tersebut menjadi dasar dalam penilaian etik terhadap Roby, sebagaimana disampaikan Budi dalam keterangannya mengenai perkara tersebut.

Budi juga menjelaskan bahwa perbuatan yang dinyatakan terbukti dinilai menurunkan harkat dan martabat Polri. Penilaian itu tercantum dalam hasil persidangan etik dan menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi kepada Roby. Dengan demikian, putusan tersebut tidak hanya menyatakan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kode etik, tetapi juga menempatkan tindakan itu sebagai perbuatan yang berdampak pada harkat serta martabat institusi Polri.

Dasar pasal yang disampaikan Budi menjadi rujukan utama dalam menjelaskan alasan Roby dinyatakan bersalah dalam persidangan etik. Pasal 8 huruf c angka 3 serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 disebut secara langsung dalam keterangan tersebut. Budi tidak menguraikan perluasan makna dari masing-masing pasal, melainkan menegaskan bahwa persidangan telah menyatakan tindakan Roby memenuhi kategori perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri.

Uraian itu menempatkan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Roby dalam kerangka pelanggaran sebagaimana dinyatakan melalui hasil persidangan. Keterangan Budi menjadi dasar untuk menjelaskan hubungan pasal yang dikenakan, kategori perbuatan tercela, dan penilaian bahwa tindakan tersebut menurunkan harkat serta martabat Polri.

Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi kepada Roby melalui kewajiban menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dinilai tercela. Permintaan maaf tersebut harus disampaikan dalam dua bentuk, yakni secara lisan dan secara tertulis. Kewajiban ini menjadi bagian dari putusan etik yang harus dijalankan oleh Roby setelah proses pemeriksaan dan penilaian terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Permohonan maaf secara lisan merupakan bentuk pertanggungjawaban yang disampaikan secara langsung sesuai ketentuan dalam putusan KKEP. Selain itu, Roby juga diwajibkan membuat dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis. Kedua bentuk permintaan maaf tersebut menunjukkan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berkaitan dengan penilaian atas tindakan, tetapi juga mewajibkan adanya pengakuan serta pertanggungjawaban formal atas perbuatan yang menjadi dasar pemeriksaan etik.

Setelah putusan tersebut, Roby menjalani penempatan khusus. Status ini menjadi bagian dari kondisi kedinasannya setelah KKEP menjatuhkan sanksi. Dalam kedudukannya saat ini, Roby tercatat sebagai perwira menengah tanpa jabatan. Dengan demikian, ia tidak lagi menjalankan jabatan sebelumnya sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, sementara statusnya sebagai anggota kepolisian tetap berada dalam penataan kedinasan sesuai putusan yang telah ditetapkan.

Putusan etik KKEP menghubungkan tiga hal dalam penanganan perkara Roby, yaitu penetapan adanya perbuatan tercela, kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis, serta perubahan status penugasan dalam kedinasan. Sanksi permintaan maaf menjadi bentuk pertanggungjawaban etik, sedangkan penempatan khusus dan status sebagai perwira menengah tanpa jabatan menggambarkan kondisi kedinasan Roby setelah putusan tersebut berlaku.

Baca juga: Kinerja Korwil BGN Tuban Disorot Usai 18 Kepala SPPG Dijatuhi Sanksi | Warga Buka Aduan Dugaan Pemerasan, Kanit Reskrim Merakurak Diminta Beri Penjelasan | Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta