Jakarta | Sarwendah menghadapi laporan hukum yang diajukan oleh mantan suaminya, Ruben Onsu, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Minggu, 11 Oktober 2026, dan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua figur yang selama ini dikenal luas oleh masyarakat.
Dalam laporan itu, Ruben Onsu disebut mempersoalkan informasi atau pernyataan yang diduga disebarkan melalui sarana elektronik. Namun, rincian mengenai materi yang dilaporkan, termasuk bentuk unggahan dan konteks pernyataannya, masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun kuasa hukum masing-masing pihak. Dengan demikian, informasi yang beredar pada tahap awal belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Polda Metro Jaya masih menangani perkara tersebut pada tahap penyelidikan. Tahap ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa dokumen atau konten elektronik yang relevan, serta menilai apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan. Penyidik juga dapat meminta keterangan dari pelapor, pihak yang dilaporkan, dan saksi-saksi lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Sampai saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Status laporan dan proses penyelidikan masih dapat berkembang berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum. Sarwendah pun disebut siap menghadapi proses tersebut dan memberikan keterangan apabila dipanggil oleh penyidik. Sikap ini menunjukkan bahwa perkara akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, sementara publik diharapkan menunggu informasi resmi dan tidak membuat kesimpulan sebelum penyelidikan selesai.
Polemik yang berujung pada laporan di Polda Metro Jaya bermula dari sebuah unggahan Sarwendah. Dalam unggahan tersebut, Sarwendah menampilkan rekaman panggilan video. Materi itulah yang kemudian menjadi perhatian karena diduga memperlihatkan Ruben Onsu sedang berbincang dengan seorang pria. Berdasarkan bahan sumber, unggahan tersebut menjadi pemicu munculnya persoalan yang selanjutnya dikaitkan dengan dugaan pelanggaran.
Rekaman panggilan video yang dibagikan Sarwendah menjadi bagian utama dari laporan yang disebut diajukan terhadapnya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran atas tindakan mengunggah atau menyebarkan materi tersebut. Namun, bahan sumber tidak memuat rincian mengenai pasal yang digunakan, bentuk pelanggaran secara spesifik, maupun penjelasan lebih lanjut tentang keberatan pihak yang melapor.
Hubungan unggahan dan laporan terletak pada materi visual yang ditampilkan dalam unggahan tersebut. Rekaman itu diduga menunjukkan Ruben sedang melakukan percakapan melalui panggilan video dengan seorang pria. Karena rekaman tersebut dibagikan kepada publik melalui unggahan Sarwendah, materi itu kemudian disebut sebagai dasar atau pemicu laporan yang ditangani di Polda Metro Jaya.
Informasi yang tersedia tidak menjelaskan isi percakapan dalam rekaman, identitas pria yang terlihat, ataupun konteks lengkap panggilan video tersebut. Oleh karena itu, pemicu laporan dapat diuraikan sebatas pada adanya unggahan Sarwendah yang menampilkan rekaman panggilan video dan dugaan tampilan Ruben bersama seorang pria. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan unggahan itu, tanpa dasar untuk menambahkan tafsir mengenai isi rekaman atau hubungan para pihak di dalamnya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, mengonfirmasi adanya laporan yang diajukan oleh Ruben Onsu. Keterangan tersebut memperjelas bahwa Ruben tercatat sebagai pelapor dalam perkara yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian. Laporan itu telah diterima dan dicatat untuk kemudian melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang dianggap bertanggung jawab. Onkoseno menjelaskan bahwa pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan. Proses tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi, memeriksa relevansi laporan, serta memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia. Dengan demikian, status terlapor belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan atau tersangka.
Dalam laporan tersebut, Ruben turut menyerahkan sejumlah barang bukti pendukung kepada penyidik. Bukti yang disampaikan berupa sebuah flashdisk dan tangkapan layar unggahan dari sebuah akun media sosial. Materi digital itu akan diperiksa untuk melihat konteks unggahan, waktu publikasi, serta keterkaitannya dengan pokok laporan yang diajukan.
Penyerahan bukti tersebut menjadi bagian dari upaya pelapor untuk memperkuat informasi yang disampaikan kepada kepolisian. Namun, kepolisian tetap perlu melakukan verifikasi terhadap keaslian, isi, dan hubungan setiap bukti dengan peristiwa yang dilaporkan. Pemeriksaan juga dapat melibatkan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebelum polisi menentukan langkah hukum berikutnya.
Konfirmasi dari Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa perkara ini masih berada pada tahap awal penanganan. Karena penyelidikan belum selesai, belum ada keterangan final mengenai arah perkara maupun kemungkinan peningkatan status hukum pihak tertentu. Polisi akan menyampaikan perkembangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses berlangsung.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyampaikan bahwa kliennya telah memahami dan menyadari tindakan yang berkaitan dengan unggahan tersebut. Pernyataan itu disampaikan untuk menjelaskan sikap Sarwendah setelah laporan Ruben Onsu masuk ke Polda Metro Jaya. Menurut Chris, Sarwendah tidak merasa terkejut ketika mengetahui dirinya dilaporkan karena sebelumnya telah memahami adanya kemungkinan konsekuensi hukum dari unggahan yang dipersoalkan.
Pemahaman tersebut membuat Sarwendah disebut telah mempersiapkan diri untuk mengikuti proses yang berjalan sesuai ketentuan. Chris menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari laporan tersebut. Kesiapan itu mencakup kesediaan untuk memberikan keterangan apabila diperlukan serta menjalani tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, Chris tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai kondisi emosional Sarwendah setelah laporan tersebut dibuat. Ia lebih menekankan pada pemahaman kliennya terhadap tindakan yang menjadi perhatian dalam perkara ini serta kesiapan untuk menghadapi proses hukum. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kuasa hukum berfokus pada posisi dan langkah hukum Sarwendah, bukan pada uraian mengenai perasaan atau keadaan pribadinya.
Laporan Ruben Onsu terhadap Sarwendah masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Pada tahap ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan informasi dan menelaah berbagai hal yang berkaitan dengan laporan serta unggahan yang dipersoalkan. Proses tersebut belum memasuki tahap lanjutan, sehingga perkembangan perkara tetap menunggu hasil penyelidikan dari penyidik.
Baca juga: Dari Tanda Terima ke Meja Penanganan: DAF & PARTNERS Pertanyakan Nasib Laporan di Polres Kediri Kota | Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Kamoro Jaya dan Wonosari Jaya | Kodim 1714/Puncak Jaya Bersama Polri dan Masyarakat Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Kab. Puncak Jaya
