Kabupaten Lombok Tengah | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperketat pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang penerbangan internasional. Langkah ini dilakukan setelah aparat mengungkap dua perkara penyelundupan emas melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dalam dua kasus tersebut, petugas mengamankan emas dengan total berat 5,29 kilogram dan nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp13,1 miliar.
Pengetatan pemeriksaan diarahkan untuk mencegah penyelundupan melalui jalur penerbangan internasional, terutama pada titik keberangkatan dan kedatangan penumpang. Selain memperkuat pengawasan terhadap barang yang dibawa melintasi perbatasan, kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan negara, memastikan penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara, serta menjaga masyarakat dari dampak perdagangan ilegal.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT Sunaryo menekankan pentingnya sinergi antarpihak dalam menghadapi berbagai modus penyelundupan. Menurut dia, kerja sama Bea dan Cukai, pengelola bandara, aparat penegak hukum, maskapai, serta instansi terkait perlu diperkuat agar pengawasan berjalan efektif.
Sinergi tersebut diperlukan agar aktivitas perdagangan lintas batas berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinasi yang lebih baik juga memungkinkan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti secara cepat, sekaligus memastikan masyarakat tetap terlindungi dari risiko kejahatan lintas negara.
Pernyataan itu disampaikan Sunaryo dalam konferensi pers yang berlangsung di kawasan Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, pada Selasa. Pengungkapan dua kasus emas tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa jalur penerbangan internasional masih berpotensi dimanfaatkan untuk membawa barang bernilai tinggi secara ilegal. Karena itu, pemeriksaan akan dilakukan secara cermat dengan tetap memperhatikan kelancaran pelayanan penumpang dan kepastian prosedur di bandara.
Menurut Sunaryo, pengawasan terhadap ekspor emas perlu diperkuat karena penyelundupan tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran prosedur pengiriman, tetapi juga dapat memengaruhi pengelolaan perdagangan komoditas tersebut. Pengiriman emas ke luar negeri harus berlangsung melalui mekanisme yang jelas, tercatat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap pergerakan logam mulia dapat dipantau secara memadai oleh otoritas terkait.
Salah satu risiko yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan terganggunya ketersediaan emas. Apabila sebagian emas dikirim secara ilegal dan tidak tercatat dalam saluran perdagangan resmi, informasi mengenai jumlah emas yang beredar menjadi kurang akurat. Kondisi tersebut dapat menyulitkan pemerintah dan pelaku usaha dalam memahami ketersediaan komoditas, sekaligus memengaruhi pengelolaan pasokan yang diperlukan untuk mendukung perdagangan emas secara tertib.
Penyelundupan juga berpotensi memengaruhi stabilitas harga emas. Perdagangan yang tidak mengikuti aturan dapat mengurangi kejelasan mengenai arus komoditas dan menciptakan ketidakseimbangan dalam pencatatan pasokan. Karena itu, pengawasan ekspor menjadi bagian penting untuk menjaga agar pembentukan harga berlangsung dalam lingkungan perdagangan yang transparan serta berdasarkan data peredaran emas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan pengawasan diperlukan pula untuk mendukung pelaksanaan program hilirisasi pemerintah. Emas yang menjadi bagian dari rantai pengolahan dan perdagangan nasional perlu dikelola melalui jalur resmi agar manfaatnya dapat diarahkan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan. Penindakan di bandara, termasuk pemeriksaan terhadap pengiriman yang mencurigakan, menjadi langkah awal yang perlu terhubung dengan pengawasan di tahap berikutnya. Upaya tersebut harus terus ditingkatkan agar perdagangan logam mulia berjalan sesuai aturan, ketersediaan emas tetap terkelola, stabilitas harga lebih terjaga, dan program hilirisasi dapat dilaksanakan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
Kantor Bea dan Cukai Mataram mengungkap upaya ekspor ilegal empat emas batangan melalui penerbangan internasional. Barang tersebut memiliki berat keseluruhan 5.003,6 gram atau sekitar lima kilogram. Berdasarkan perkiraan petugas, nilai emas yang hendak dibawa ke luar negeri mencapai Rp12,4 miliar. Sementara itu, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.
Penindakan dilakukan terhadap seorang penumpang berinisial CGS. Ia dijadwalkan terbang menggunakan Scoot Air dengan nomor penerbangan TR259 menuju Singapura untuk transit. Setelah itu, perjalanan direncanakan berlanjut ke Hong Kong menggunakan Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ874. Rangkaian perjalanan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap penumpang dan barang bawaan yang akan melewati jalur penerbangan internasional.
Kecurigaan petugas muncul ketika CGS memasuki ruang tunggu. Perilaku penumpang tersebut dinilai mencurigakan sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaannya. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan empat batang emas yang disimpan di dalam barang bawaan. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya penindakan atas dugaan ekspor ilegal komoditas bernilai tinggi.
Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis di area bandara, khususnya pada jalur keberangkatan internasional. Pemeriksaan terhadap perilaku penumpang dan isi bagasi dapat membantu mencegah pengiriman barang tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Selain nilai barang yang besar, perkara ini juga mendapat perhatian karena adanya potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Sesuai status perkara yang disampaikan, CGS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan di Lapas Kelas 2A Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menandai kelanjutan penanganan kasus setelah penemuan empat emas batangan dalam penerbangan menuju Singapura.
Kasus kedua berkaitan dengan penemuan perhiasan berbentuk gelang yang dibawa oleh seorang penumpang berkewarganegaraan China berinisial ZY. Barang tersebut ditemukan ketika ZY melewati pos pemeriksaan keberangkatan internasional di Bandara Zainuddin Abdul Madjid. Petugas mendapati gelang itu berada di dalam tas ransel yang dibawa penumpang saat hendak melanjutkan perjalanan melalui jalur penerbangan internasional.
Berdasarkan pemeriksaan awal, gelang tersebut memiliki berat 294,2 gram. Nilai perhiasan diperkirakan mencapai sekitar Rp732 juta. Dari barang yang ditemukan itu, potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp73 juta. Besaran tersebut menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penanganan perkara, terutama untuk memastikan status barang, kewajiban kepabeanan, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pengeluaran barang bernilai tinggi melalui kawasan bandara.
Kepala Bea dan Cukai Mataram Zaeni Rokhman menjelaskan bahwa penanganan barang tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Proses itu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap barang, dokumen pendukung, serta keterangan pihak-pihak terkait. Selama penyelidikan berlangsung, gelang tersebut tetap menjadi bagian dari barang yang diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan oleh pihak berwenang.
Penemuan gelang ini melengkapi kasus lain berupa emas batangan yang sebelumnya terungkap dalam pengawasan penerbangan internasional. Jika digabungkan, kedua kasus tersebut mencakup barang berupa emas batangan dan perhiasan gelang dengan total berat 5,29 kilogram. Nilai keseluruhan barang yang terungkap diperkirakan sekitar Rp13,1 miliar, sehingga kedua temuan tersebut menjadi bagian penting dari pengawasan terhadap peredaran dan pengangkutan emas melalui jalur penerbangan internasional.
Baca juga: Gelar Latihan Live Fire Dan Penerbangan Malam Dalam SGS 2026 | Tim Pusterad Kunjungi Kodim 0906/Kkr, Tegaskan Pengawasan Program Teritorial Dan Berikan Pengarahan Kepada Babinsa
