Kota Banda Aceh | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas penerapan layanan peralihan hak terintegrasi atau Perintis 10 Hari hingga mencakup 131 kantor pertanahan (kantah) di Indonesia. Perluasan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses administrasi pertanahan yang lebih terintegrasi, terukur, dan mudah dipantau oleh masyarakat.
Penerapan Perintis 10 Hari tersebut merupakan tahap ketiga dalam proyek percontohan layanan peralihan hak. Pada tahap ini, ATR/BPN menambahkan 36 kantah ke dalam cakupan pelaksanaan. Dengan penambahan tersebut, jumlah kantor pertanahan yang telah mengikuti proyek percontohan meningkat sehingga secara keseluruhan mencapai 131 kantah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) ATR/BPN, Heri Mulianto, menyampaikan keterangan itu di Jakarta pada Selasa. Menurut penjelasan tersebut, perluasan tahap ketiga menandai langkah lanjutan dalam pengembangan layanan peralihan hak terintegrasi di lingkungan ATR/BPN. Sebelumnya, penerapan layanan ini dilakukan secara bertahap melalui proyek percontohan untuk memastikan mekanisme dan kesiapan pelaksana di kantor pertanahan.
Melalui perluasan hingga 131 kantah, layanan Perintis 10 Hari diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pemohon yang membutuhkan proses peralihan hak atas tanah. Cakupan yang semakin luas juga memperlihatkan keberlanjutan evaluasi dan pengembangan layanan pertanahan secara bertahap. Implementasi pada tahap ketiga menjadi dasar penting bagi ATR/BPN dalam memperkuat pelaksanaan layanan di berbagai wilayah, sekaligus memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Implementasi Layanan Perintis 10 Hari berlangsung melalui beberapa tahap perluasan. Pada pelaksanaan awal, layanan tersebut dijalankan di 17 kantor pertanahan (kantah). Tahap awal ini menjadi dasar pelaksanaan layanan peralihan hak terintegrasi sebelum cakupannya diperluas ke lebih banyak kantor. Kronologi tersebut menunjukkan bahwa penambahan lokasi dilakukan secara berurutan, bukan sekaligus dalam satu tahap pelaksanaan.
Perluasan berikutnya berlangsung pada 24 September 2026. Sebanyak 78 kantah tercatat masuk dalam cakupan layanan pada tahap tersebut. Dengan perubahan itu, pelaksanaan Perintis 10 Hari mencakup jumlah kantor yang lebih besar dibandingkan tahap awal yang hanya melibatkan 17 kantah. Tahap kedua ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pengembangan layanan, karena memperlihatkan adanya penambahan cakupan secara terencana berdasarkan tahapan implementasi yang telah ditetapkan.
Setelah perluasan menjadi 78 kantah, dilakukan penambahan pada tahap ketiga. Sebanyak 36 kantah kembali dimasukkan dalam cakupan pelaksanaan layanan. Penambahan tersebut melengkapi rangkaian perluasan hingga total 131 kantah, yang terdiri atas 78 kantah pada tahap sebelumnya dan 36 kantah pada tahap ketiga, dengan pelaksanaan awal di 17 kantah. Urutan ini menggambarkan perkembangan layanan peralihan hak terintegrasi dari pelaksanaan awal menuju jangkauan yang lebih luas secara bertahap.
Kronologi implementasi itu menegaskan pola pengembangan yang dilakukan secara berlapis: dimulai dari 17 kantah, diperluas menjadi 78 kantah pada 24 September 2026, kemudian ditambah 36 kantah pada tahap ketiga. Setiap tahap mencerminkan penambahan lokasi layanan tanpa mengubah urutan pelaksanaan yang telah berlangsung. Dengan demikian, perluasan Perintis 10 Hari dapat dipahami sebagai proses bertahap dalam memperluas penerapan layanan peralihan hak terintegrasi di lingkungan kantor pertanahan.
Heri Mulianto mengarahkan kantor pertanahan (kantah) yang baru menerapkan Perintis 10 Hari agar tidak hanya berfokus pada penerapan prosedur internal. Setiap kantah perlu secara aktif memperkenalkan layanan tersebut kepada masyarakat, termasuk menjelaskan jenis layanan, persyaratan, tahapan pengajuan, serta perkiraan waktu penyelesaiannya. Sosialisasi yang jelas akan membantu pemohon memahami alur layanan dan mengurangi kesalahan ketika menyiapkan dokumen.
Penyebaran informasi perlu dilakukan melalui berbagai platform agar menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan. Kantah dapat memanfaatkan situs resmi, media sosial, kanal informasi di loket pelayanan, serta jaringan komunikasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Materi yang disampaikan harus mudah dipahami, diperbarui secara berkala, dan menggunakan informasi yang seragam. Dengan demikian, masyarakat di wilayah kerja kantah memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi mengenai Perintis 10 Hari.
Perluasan penerapan layanan tersebut juga harus diikuti kesiapan operasional. Ketersediaan sumber daya manusia menjadi salah satu unsur penting agar peningkatan jumlah permohonan tidak menimbulkan hambatan dalam pemeriksaan maupun penyelesaian berkas. Kantah perlu menunjuk petugas yang bertanggung jawab memverifikasi dokumen, memastikan pembagian tugas berjalan jelas, dan menjaga agar setiap permohonan diproses sesuai ketentuan.
Dalam aspek teknis, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) perlu memahami kewajiban geotagging saat melakukan pengecekan. Petugas verifikator juga harus menguasai prinsip first in first out (FIFO), sehingga berkas diproses berdasarkan urutan penerimaan secara tertib dan transparan. Selain itu, setelah sistem pelaporan akta berjalan, verifikator perlu memahami mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta. Penguasaan terhadap seluruh prosedur tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan, sekaligus mendukung layanan yang konsisten, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pada tahap ketiga pelaksanaan Perintis 10 Hari, sebanyak 36 kantor pertanahan (kantah) mulai menerapkan layanan tersebut. Perluasan ini mencakup kantor pertanahan di berbagai provinsi, baik wilayah perkotaan maupun kabupaten, sehingga cakupan layanan peralihan hak terintegrasi semakin luas.
Daftar kantah yang masuk dalam tahap ketiga adalah sebagai berikut: Kantah Kota Banda Aceh, Kantah Kota Jambi, Kantah Kota Bengkulu, Kantah Kota Yogyakarta, Kantah Kota Palangkaraya, Kantah Kota Manado, Kantah Kota Palu, Kantah Kota Kendari, Kantah Kota Ambon, Kantah Kota Jayapura, Kantah Kota Ternate, Kantah Kota Serang, Kantah Kota Pangkal Pinang, dan Kantah Kota Gorontalo.
Selain kantor pertanahan di wilayah kota, tahap ketiga juga melibatkan Kantah Kabupaten Manokwari, Kantah Kabupaten Mamuju, Kantah Kabupaten Bulungan, Kantah Kabupaten Indragiri Hulu, Kantah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kantah Kabupaten Lampung Selatan, Kantah Kota Magelang, Kantah Kabupaten Sukoharjo, Kantah Kabupaten Karanganyar, serta Kantah Kabupaten Batang.
Daftar berikutnya mencakup Kantah Kota Bontang, Kantah Kabupaten Tapin, Kantah Kabupaten Barito Kuala, Kantah Kota Banjarbaru, Kantah Kabupaten Sinjai, Kantah Kabupaten Pinrang, Kantah Kabupaten Klungkung, Kantah Kabupaten Manggarai, Kantah Kabupaten Manggarai Barat, Kantah Kabupaten Malaka, Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kantah Kabupaten Bangka Tengah.
Dengan penambahan 36 kantah tersebut, pelaksanaan Perintis 10 Hari kini menjangkau lebih banyak daerah. Bertambahnya kantah pelaksana diharapkan semakin mendekatkan layanan peralihan hak terintegrasi kepada masyarakat, sekaligus mendukung proses pertanahan yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Baca juga: Kemenhub Sediakan 309 Rute Pesawat Perintis di 3T, Anggarannya Segini
