Jakarta | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak pengabdiannya selama 30 tahun di korps Adhyaksa ketika menilai nota perlawanan atau eksepsi yang dibacakannya. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam penyampaiannya, Febrie menempatkan perjalanan pengabdian sebagai bagian dari konteks pribadi dan profesional yang patut diketahui oleh majelis. Ia menilai masa kerja yang panjang di lingkungan kejaksaan menunjukkan proses pengabdian, tanggung jawab, serta pengalaman yang telah dijalaninya selama berada dalam institusi penegak hukum tersebut. Pertimbangan itu diharapkan dapat membantu majelis memahami latar belakang dirinya saat memeriksa keberatan yang diajukan melalui eksepsi.
Febrie menegaskan bahwa penyebutan riwayat pengabdian itu bukan dimaksudkan untuk meminta perlakuan khusus dalam proses persidangan. Ia juga tidak bermaksud menyatakan bahwa jabatan yang pernah diemban atau masa kerja yang panjang dapat membuat seseorang kebal terhadap hukum. Baginya, rekam jejak tersebut perlu dipertimbangkan secara proporsional bersama seluruh uraian dalam nota perlawanan dan fakta yang muncul selama persidangan.
Penegasan itu menunjukkan bahwa permintaan Febrie berkaitan dengan cara majelis melihat perkara secara menyeluruh, bukan upaya untuk menempatkan dirinya di atas ketentuan hukum. Ia tetap menempatkan proses persidangan sebagai forum untuk menguji dakwaan, argumentasi hukum, serta relevansi perkara berdasarkan aturan yang berlaku. Karena itu, pembacaan eksepsi menjadi tahap penting bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap uraian dakwaan sebelum perkara berlanjut pada pemeriksaan pokok substansi.
Febrie Adriansyah menyampaikan riwayat kariernya di hadapan majelis hakim untuk memberikan konteks profesional dalam pemeriksaan eksepsi. Ia menilai perjalanan panjang selama berdinas di Kejaksaan tidak dapat dipisahkan dari cara hakim memahami posisi, sikap, serta latar belakang dirinya dalam perkara yang sedang dihadapi. Penjelasan tersebut bukan dimaksudkan untuk menempatkan jabatan sebagai alasan pembenar, melainkan sebagai gambaran mengenai pengalaman dan tanggung jawab yang selama ini dijalankannya.
Menurut Febrie, sebagian besar masa tugasnya berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ia juga pernah menduduki sejumlah jabatan penting di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Berbagai penugasan itu, menurut dia, menunjukkan bahwa kariernya dibangun melalui keterlibatan dalam pekerjaan penegakan hukum yang menuntut integritas, kecermatan, dan kemampuan mengambil keputusan.
Atas dasar itu, Febrie meminta agar latar belakang profesional tersebut dipertimbangkan ketika majelis menilai dakwaan terhadap dirinya. Ia memandang terdapat bagian dalam dakwaan yang dianggap tidak sejalan dengan karakter dan sikapnya selama menjalankan tugas di kejaksaan. Rekam jejak pengabdian, pengalaman menangani perkara korupsi, serta tanggung jawab yang pernah diemban dinilai relevan untuk melihat perkara secara utuh, bukan semata-mata berdasarkan uraian dakwaan.
Febrie menegaskan bahwa jabatan-jabatan yang pernah didudukinya dijalani sebagai bentuk pengabdian kepada institusi dan negara. Ia menyebut posisi tersebut diberikan berdasarkan penilaian pimpinan terhadap karakter, integritas, dan kemampuannya dalam menjalankan tugas. Setelah itu, ia meninggalkan jabatan-jabatan tersebut setelah diminta mundur. Keterangan mengenai proses tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa seluruh perjalanan kariernya berlangsung dalam kerangka penugasan kedinasan, sehingga patut dipahami sebagai konteks ketika majelis memeriksa keberatan-keberatan yang diajukan dalam eksepsi.
Dalam pembelaannya, Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa selama menjalankan dinas, ia tidak pernah menerima hukuman disiplin maupun hukuman kode etik. Ia juga menyatakan tidak pernah menghadapi laporan yang berkaitan dengan pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya. Keterangan tersebut diajukan untuk menunjukkan bahwa selama berkarier, ia memiliki catatan pengabdian dan perilaku kedinasan yang, menurut versinya, berjalan tanpa sanksi atau pengaduan resmi.
Catatan tersebut menjadi bagian dari alasan Febrie meminta agar rekam jejak pengabdiannya dipertimbangkan dalam pemeriksaan eksepsi. Namun, rekam jejak yang baik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang mustahil melakukan kesalahan dalam suatu peristiwa tertentu. Karena itu, penilaian terhadap tuduhan tetap perlu didasarkan pada uraian perbuatan, bukti yang tersedia, serta hubungan fakta dan unsur yang didakwakan, bukan hanya pada reputasi atau riwayat kedinasan seseorang.
Atas dasar itu, Febrie meminta agar tuduhan terhadap dirinya diuji secara konkret. Ia mempersoalkan perbuatan apa yang disebut sebagai pemaksaan, kapan dan di mana peristiwa tersebut diduga berlangsung, serta siapa pihak yang menjadi sasaran tindakan itu. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dipandang penting untuk menilai apakah dakwaan telah menggambarkan peristiwa secara jelas, terukur, dan dapat diuji dalam proses persidangan.
Selain itu, ia meminta penjelasan mengenai bagaimana kewenangan jabatannya diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan pada keuntungan yang, menurut dakwaan, hendak diperoleh melalui tindakan yang dituduhkan kepadanya. Dengan mengajukan hal-hal itu, Febrie menempatkan dirinya sebagai pihak yang meminta kejelasan dan pengujian terhadap konstruksi dakwaan. Permintaan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan benar atau salahnya tuduhan, melainkan menekankan perlunya setiap unsur dan fakta diperiksa melalui prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, jaksa mendalilkan bahwa Febrie Adriansyah menerima sejumlah uang yang diduga bersumber dari tindak pidana pencucian uang. Penerimaan tersebut disebut dilakukan bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lain dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026. Uraian itu disampaikan sebagai bagian dari pokok dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara, sehingga seluruhnya masih merupakan tuduhan penuntut umum yang harus diuji melalui proses persidangan dan pembuktian.
Pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026, jaksa menyebut total penerimaan yang didakwakan mencapai Rp346.743.821.282,00 dan USD440.990. Nilai tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan kedudukan Febrie ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung maupun saat menjabat sebagai Jampidsus.
Jaksa juga mengaitkan dugaan penerimaan itu dengan rangkaian hubungan dan transaksi yang melibatkan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Namun, penyebutan nominal, sumber dana, serta keterkaitannya dengan jabatan Febrie merupakan bagian dari konstruksi dakwaan jaksa, bukan fakta yang telah memperoleh kepastian hukum. Kebenaran tuduhan tersebut akan bergantung pada alat bukti, keterangan para pihak, serta penilaian majelis hakim selama persidangan berlangsung. Karena itu, proses hukum tetap perlu ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah, sementara keberatan dan pembelaan Febrie akan menjadi bagian dari tahapan pemeriksaan perkara.
