Bisnis  

Model ITC dan Upaya Menutup Kesenjangan Pembiayaan Transmisi Listrik Indonesia

Model ITC dan Upaya Menutup Kesenjangan Pembiayaan Transmisi Listrik Indonesia

Jakarta | Pengembangan jaringan transmisi listrik menjadi kebutuhan penting seiring meningkatnya permintaan energi, pertumbuhan kawasan industri, dan pembangunan pembangkit baru di berbagai wilayah Indonesia. Jaringan transmisi berperan menghubungkan pusat pembangkitan dengan pusat beban, termasuk menyalurkan listrik dari wilayah yang memiliki potensi energi terbarukan ke daerah yang membutuhkan pasokan. Namun, perluasan jaringan memerlukan investasi besar, sementara kapasitas pembiayaan publik dan kemampuan investasi perusahaan listrik negara menghadapi berbagai keterbatasan.

Dalam konteks tersebut, Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia memperkenalkan gagasan perusahaan transmisi independen atau independent transmission company (ITC) sebagai salah satu alternatif yang dapat dieksplorasi. Model ini membuka peluang bagi badan usaha swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan, pembiayaan, dan pengelolaan infrastruktur transmisi berdasarkan kerangka kerja serta pembagian risiko yang jelas. Keterlibatan tersebut diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan dan mempercepat penyediaan jaringan yang dibutuhkan sistem kelistrikan.

Gagasan ITC tidak dimaksudkan untuk menghapus peran negara dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan. Penguasaan negara atas sektor strategis tetap perlu dijaga sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kerangka ini, PLN dapat tetap menjalankan fungsi strategisnya, termasuk perencanaan sistem, pengaturan kebutuhan jaringan, serta pengawasan terhadap keandalan dan pelayanan. Pihak swasta berperan sebagai mitra dalam penyediaan aset dan pembiayaan, bukan sebagai pengganti otoritas negara.

Karena itu, model ITC masih berada pada tahap gagasan dan opsi kebijakan yang perlu dikaji secara mendalam, bukan kebijakan yang telah diterapkan secara menyeluruh di Indonesia. Eksplorasinya memerlukan penilaian terhadap aspek hukum, tata kelola, struktur tarif, pembagian risiko, kelayakan proyek, dan perlindungan kepentingan publik. Kajian tersebut penting agar keterlibatan swasta dapat mendukung percepatan transmisi tanpa mengurangi kendali negara maupun peran strategis PLN.

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 menunjukkan bahwa pembangunan sistem transmisi listrik Indonesia membutuhkan investasi dalam skala besar. Dalam rencana tersebut, kebutuhan investasi diproyeksikan mencapai sekitar US$24 miliar untuk membangun hampir 48 ribu kilometer sirkuit jaringan transmisi. Besarnya kebutuhan ini mencerminkan peran penting jaringan transmisi dalam memperluas jangkauan sistem kelistrikan sekaligus memastikan listrik dapat disalurkan secara lebih andal.

Namun, kebutuhan investasi tersebut belum diikuti oleh ketersediaan pembiayaan yang memadai. Analisis Climate Policy Initiative (CPI) menunjukkan bahwa baru 5,5% dari total kebutuhan investasi transmisi berdasarkan RUPTL 2025–2034 yang telah memperoleh pembiayaan. Dengan demikian, masih terdapat kesenjangan pendanaan sekitar US$22,7 miliar, atau kurang lebih Rp400 triliun. Selisih yang besar kebutuhan dan pembiayaan yang tersedia menegaskan bahwa tantangan utama tidak hanya terletak pada perencanaan pembangunan, tetapi juga pada mobilisasi sumber daya keuangan.

Kesenjangan tersebut memperlihatkan urgensi untuk mencari dan mengembangkan berbagai sumber pembiayaan bagi pembangunan transmisi. Dukungan pendanaan diperlukan agar perluasan jaringan dapat berjalan sesuai kebutuhan, kapasitas sistem kelistrikan dapat diperkuat, dan penyaluran listrik antardaerah dapat berlangsung secara lebih efektif. Ketersediaan jaringan yang memadai juga penting untuk mendukung integrasi energi terbarukan ke dalam sistem kelistrikan.

Karena itu, pembiayaan transmisi perlu ditempatkan sebagai agenda strategis dalam pengembangan sektor ketenagalistrikan. Besarnya kebutuhan investasi dan terbatasnya pembiayaan yang telah tersedia menunjukkan perlunya pendekatan yang mampu menjembatani celah tersebut. Upaya menghimpun sumber pendanaan yang beragam menjadi landasan penting untuk mewujudkan jaringan transmisi yang dibutuhkan dalam RUPTL 2025–2034, sekaligus mendukung penguatan sistem dan integrasi energi terbarukan.

Model ITC dirancang dengan mengadopsi prinsip kerja independent power producer (IPP), tetapi diterapkan pada pembangunan dan penyediaan infrastruktur transmisi. Dalam skema ini, badan usaha swasta dapat berperan sebagai penyandang dana, pengembang, sekaligus pengelola pemeliharaan aset transmisi selama masa kerja sama. Keterlibatan tersebut membuka sumber pembiayaan baru di luar anggaran dan kapasitas investasi konvensional, sehingga pembangunan jaringan dapat dipercepat untuk memenuhi kebutuhan sistem ketenagalistrikan.

Pembagian kewenangan tetap diatur secara jelas. Pihak swasta bertanggung jawab terhadap pembiayaan, konstruksi, keandalan fisik, serta pemeliharaan aset sesuai standar dan indikator kinerja yang disepakati. Sementara itu, pengoperasian sistem transmisi tetap berada dalam kewenangan PLN sebagai pengelola sistem ketenagalistrikan nasional. PLN juga menjalankan fungsi koordinasi teknis, termasuk memastikan jaringan yang dibangun terintegrasi dengan sistem yang telah ada dan mampu mendukung penyaluran listrik secara aman.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap memegang peran penting dalam menetapkan kerangka regulasi, standar teknis, serta pengaturan tarif. Seluruh kapasitas transmisi yang dibangun melalui model ITC akan disediakan secara eksklusif untuk PLN. Dengan demikian, pihak swasta tidak menjual kapasitas tersebut secara langsung kepada konsumen atau pengguna jaringan lain. Imbal hasil investasi diperoleh melalui tarif atau skema pembayaran yang ditetapkan dan diawasi pemerintah, berdasarkan perjanjian yang memberikan kepastian pendapatan sekaligus menjaga keterjangkauan biaya sistem.

Vice President Electricity Infrastructure Feasibility Management PLN Deden Nabudu menekankan bahwa investasi besar diperlukan untuk memperkuat keandalan sistem dan meningkatkan kapasitas pasokan listrik nasional. Kebutuhan ini semakin mendesak seiring pertumbuhan permintaan, pengembangan pembangkit energi terbarukan, dan ketimpangan lokasi pusat pembangkit serta pusat beban. Model ITC dapat membantu PLN memperoleh infrastruktur strategis tanpa menanggung seluruh kebutuhan modal pada tahap awal.

Sejumlah proyek strategis dalam RUPTL dapat menjadi ruang penerapan skema tersebut, lain interkoneksi Sumatra–Jawa, Jawa–Kalimantan, serta Jawa–Madura–Bali. Proyek-proyek ini membutuhkan investasi besar, perencanaan lintas wilayah, dan standar keandalan yang tinggi. Melalui pembagian peran yang terukur, ITC berpotensi mempercepat pembangunan jaringan, sedangkan PLN dan pemerintah tetap menjaga kendali atas operasi, tarif, dan kepentingan pelayanan publik.

Penerapan model Independent Transmission Company (ITC) memerlukan kerangka kebijakan yang jelas sebelum dapat dipertimbangkan sebagai alternatif pembiayaan transmisi listrik. Salah satu prasyarat utama ialah pengembangan tarif khusus transmisi. Tarif tersebut perlu mencerminkan biaya pembangunan, operasi, pemeliharaan, serta pengembalian investasi jaringan secara wajar, dengan tetap memperhatikan keterjangkauan dan kepentingan konsumen. Struktur tarif yang transparan juga penting untuk memberikan kepastian pendapatan bagi calon investor dan kreditor.

Prasyarat berikutnya berkaitan dengan penyesuaian perlakuan akuntansi dan tata kelola pembiayaan. Kajian CPI mengidentifikasi perlunya membuka kemungkinan pembiayaan proyek transmisi di luar neraca PLN atau off-balance sheet. Pengaturan ini dapat membantu memisahkan kewajiban proyek dari neraca perusahaan, sekaligus menjaga kapasitas PLN untuk menjalankan mandat strategisnya. Namun, penerapannya perlu disertai standar pelaporan yang konsisten, pembagian risiko yang tegas, serta pengawasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Dukungan kebijakan fiskal juga menjadi faktor penting. Insentif, jaminan tertentu, atau skema mitigasi risiko dapat meningkatkan kelayakan proyek yang membutuhkan modal besar dan memiliki periode pengembalian panjang. Pemerintah perlu merancang dukungan tersebut secara selektif agar tidak menimbulkan beban fiskal yang tidak proporsional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak swasta yang terlibat.

Senior Manager CPI Indonesia, Luthfyana Larasati, menyampaikan bahwa kajian tersebut diharapkan membuka ruang diskusi mengenai alternatif pembiayaan yang melibatkan sektor swasta. Keterlibatan itu, menurut pandangan tersebut, tetap perlu ditempatkan dalam kerangka yang mempertahankan penguasaan negara dan peran strategis PLN dalam sistem ketenagalistrikan nasional. Dengan demikian, partisipasi swasta tidak semata-mata dipandang sebagai pengalihan tanggung jawab, melainkan sebagai instrumen untuk memperkuat kapasitas investasi.

Jika dirumuskan secara hati-hati, dukungan tarif, akuntansi, dan fiskal berpotensi memperluas sumber pembiayaan infrastruktur jaringan listrik.

Baca juga: PLTMH Hadir di Kampung Tabukeker, Buka Akses Listrik dan Air Bersih bagi Masyarakat