Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur lingkup kementerian dan lembaga yang berada di bawah koordinasinya. Aturan tersebut akan menjadi landasan yang menjelaskan pembagian tugas sekaligus pola koordinasi dalam pelaksanaan mandat Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi. Bahlil memperkirakan Perpres itu terbit dalam waktu dekat, meski belum menyampaikan tanggal pasti penerbitannya.
Keterangan tersebut disampaikan Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Ia menjelaskan bahwa isi Perpres akan merinci tugas kementerian serta lembaga yang dikoordinasikan. Dengan adanya ketentuan tertulis, batas lingkup kerja masing-masing pihak diharapkan dapat dirumuskan secara lebih jelas dalam kerangka koordinasi yang dipimpin kementerian koordinator tersebut.
Pengaturan melalui Perpres dinilai penting karena koordinasi lintas lembaga memerlukan acuan mengenai peran, tanggung jawab, dan hubungan kerja. Rincian itu dapat membantu kementerian dan lembaga memahami bagian tugas yang menjadi kewenangannya, serta cara menyelaraskan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan hilirisasi dan transisi energi. Namun, rincian mengenai lembaga yang tercakup, susunan tugas, maupun mekanisme kerja spesifik akan bergantung pada isi aturan yang diterbitkan pemerintah.
Karena itu, Perpres yang tengah disiapkan menjadi dokumen penting untuk memetakan tata kerja Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi. Publikasi aturan tersebut nantinya akan memberikan kepastian mengenai lembaga yang masuk dalam koordinasi, bentuk koordinasi yang berlaku, serta pembagian tugas yang harus dijalankan. Sampai Perpres resmi diterbitkan, keterangan Bahlil menunjukkan bahwa pemerintah masih menuntaskan penyusunan kerangka formal tersebut. Perkiraan penerbitan dalam waktu dekat memberi indikasi bahwa aturan itu sedang dipersiapkan, tetapi tanggal dan ketentuan akhirnya belum dijelaskan lebih lanjut.Bahlil Lahadalia menyebut Badan Pengaturan (BP) BUMN serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hampir dipastikan berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi. Pernyataan itu memberi gambaran awal mengenai lembaga yang disiapkan untuk masuk dalam peta koordinasi kementerian tersebut. Meski demikian, susunan final dan dasar penetapannya belum dapat dipastikan sebelum aturan resmi diterbitkan.
Menurut Bahlil, kedua lembaga itu menjadi bahan pembahasan dalam rapat dengannya. Ia menyampaikan bahwa BP BUMN dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM hampir pasti dikoordinasikan oleh Kemenko Hilirisasi. Tingkat kepastian yang disampaikan tersebut tetap merujuk pada rencana yang tengah dibahas, bukan pengumuman bahwa pengaturan kelembagaan telah resmi berlaku. Karena itu, informasi tersebut perlu dipahami sebagai gambaran mengenai arah koordinasi yang disiapkan pemerintah.
Rincian mengenai penempatan lembaga, pembagian tugas, serta hubungan koordinasi antarkementerian masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Perpres akan menjadi rujukan resmi untuk memastikan struktur dan kewenangan yang berlaku. Sebelum aturan tersebut ditetapkan, belum tepat menyimpulkan bentuk akhir organisasi maupun mekanisme kerja yang akan diterapkan. Hal ini penting karena penyebutan suatu lembaga dalam pembahasan belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh aspek administratif dan operasionalnya.
Jika rencana itu ditetapkan, koordinasi BP BUMN dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM di bawah Kemenko Hilirisasi berpotensi mempertemukan urusan pengelolaan BUMN dengan agenda investasi serta pengembangan hilirisasi dalam satu jalur koordinasi. Namun, dampak dan pembagian peran tersebut baru dapat dinilai setelah ketentuan formal tersedia. Untuk saat ini, keterangan Bahlil menegaskan bahwa dua lembaga tersebut masuk dalam materi pembahasan dan hampir dipastikan berada di bawah koordinasi Kemenko Hilirisasi, sementara kepastian final tetap menunggu Perpres.
Bahlil Lahadalia belum memberikan kepastian mengenai kementerian lain yang akan masuk dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi. Namun, ia mengisyaratkan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berpeluang dilibatkan karena memiliki hubungan erat dengan agenda hilirisasi. Pernyataan tersebut belum menjadi penetapan susunan kelembagaan, sehingga kemungkinan itu perlu dipahami sebagai gambaran awal, bukan keputusan final pemerintah.
Bahlil menjelaskan bahwa kaitan hilirisasi dan Kemenperin muncul dari hubungan keduanya dengan proses industrialisasi. Hilirisasi tidak hanya menyangkut pengolahan bahan mentah, tetapi juga mendorong kegiatan produksi yang lebih lanjut di dalam negeri. Dalam pandangannya, proses tersebut bersentuhan langsung dengan sektor industri, mulai dari pengolahan bahan hingga pengembangan produk yang mempunyai nilai ekonomi lebih tinggi. Karena itu, keterlibatan kementerian yang menangani sektor industri dinilai dapat dipertimbangkan dalam pembagian koordinasi.
Ia juga menyebut industri sebagai instrumen untuk menghasilkan nilai tambah. Bahan baku yang sebelumnya dijual dalam bentuk dasar dapat diproses menjadi barang atau produk jadi, sehingga manfaat ekonomi yang tercipta di dalam negeri berpotensi meningkat. Rantai pengolahan yang berkembang dapat membuka ruang bagi investasi, memperkuat kegiatan produksi, dan mendukung penciptaan lapangan kerja. Hubungan inilah yang menjadi alasan Bahlil melihat adanya kemungkinan keterkaitan Kemenperin dan koordinasi hilirisasi.
Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa pandangan tentang peluang Kemenperin bergabung masih berupa perkiraan pribadi. Ia belum menyampaikan bahwa kementerian tersebut telah ditetapkan sebagai bagian dari struktur koordinasi baru. Kepastian mengenai kementerian yang akan dilibatkan masih menunggu pembahasan dan keputusan resmi. Dengan demikian, pernyataannya memberi petunjuk mengenai pertimbangan substantif yang mungkin digunakan, tetapi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan susunan akhir lembaga.
Pembedaan isyarat dan keputusan penting untuk menjaga pemahaman publik terhadap proses penataan koordinasi. Kemenperin memang memiliki mandat yang dekat dengan pengembangan industri, sedangkan hilirisasi diarahkan untuk memperluas pengolahan serta penciptaan nilai tambah. Namun, bentuk hubungan kelembagaan, cakupan tugas, dan mekanisme koordinasi antarkementerian masih perlu ditentukan. Sampai ada pengumuman resmi, peluang keterlibatan Kemenperin tetap berada pada tahap pertimbangan, bukan keputusan yang sudah berlaku.
Pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi membawa konsekuensi pada penataan pola koordinasi antarkementerian. Perubahan ini diperlukan agar urusan yang berkaitan dengan hilirisasi dan transisi energi dapat dikoordinasikan secara lebih terarah, sekaligus memastikan hubungan kerja dengan kementerian teknis berjalan sesuai pembagian tugas pemerintah. Penyesuaian tersebut tidak hanya menyangkut nama atau cakupan kelembagaan, tetapi juga bagaimana koordinasi lintas sektor diatur dalam struktur dan tata kerja yang akan berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi adanya rencana pengalihan koordinasi sebagian kementerian teknis kepada menko baru tersebut. Keterangan ini menunjukkan bahwa pembagian koordinasi antarmenko masih menjadi bagian dari proses penataan kelembagaan. Namun, pengalihan itu belum dapat dipandang sebagai susunan final. Rincian mengenai kementerian mana saja yang akan berada dalam koordinasi baru, serta bagaimana mekanisme hubungan kerjanya, masih menunggu hasil pembahasan dan keputusan resmi pemerintah.
Tim teknis saat ini masih merumuskan struktur organisasi dan tata kerja atau SOTK untuk kementerian koordinator tersebut. Pembahasan mencakup desain organisasi, fungsi koordinasi, serta alur kerja yang diperlukan agar mandat hilirisasi dan transisi energi dapat dijalankan secara efektif. Proses perumusan ini difasilitasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang berperan mendukung penataan organisasi pemerintahan. Karena pembahasan masih berlangsung, belum ada dasar untuk menyebut susunan akhir maupun daftar kementerian teknis yang akan dikoordinasikan. Keputusan mengenai struktur dan pembagian kewenangan perlu menunggu penyelesaian SOTK serta pengumuman resmi. Dengan demikian, informasi yang telah disampaikan sejauh ini menegaskan arah penyesuaian koordinasi, bukan menetapkan konfigurasi final. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil kerja tim teknis dan proses penataan kelembagaan yang sedang berjalan.






