Padang | Kecamatan Sikakap berada di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dalam bentang alam tropis yang berpadu dengan kawasan pesisir. Permukiman warga tersebar di lingkungan yang dikelilingi laut dan pulau-pulau, jauh dari banyak pusat layanan di daratan. Dalam kehidupan sehari-hari, laut memiliki dua peran sekaligus: menjadi jalur penghubung antarpulau, tetapi juga menjadi pemisah yang membuat perjalanan menuju layanan, pasar, dan fasilitas lain membutuhkan waktu serta perencanaan. Kondisi geografis ini membentuk cara warga mengakses berbagai kebutuhan, termasuk informasi dan komunikasi.
Jarak perjalanan laut dari Padang ke Sikakap sekitar 185 kilometer. Perjalanan dengan feri dapat memakan waktu hingga 12 jam, sedangkan kapal cepat menempuh rute tersebut dalam sekitar empat jam. Waktu tempuh dapat dipengaruhi oleh sarana dan kondisi perjalanan, tetapi perbandingan itu tetap menunjukkan bahwa hubungan dengan pusat kegiatan di daratan tidak berlangsung secepat perjalanan di kawasan yang terhubung lewat jalan. Ketika urusan tertentu menuntut kehadiran langsung, jarak laut dapat menambah biaya, waktu, dan hambatan praktis bagi warga maupun pelaku usaha.
Dalam konteks tersebut, koneksi internet bukan sekadar kemudahan tambahan. Jaringan yang memadai dapat membantu warga memperoleh informasi, berkomunikasi, dan mengakses layanan tanpa harus selalu bepergian ke tempat yang lebih jauh. Bagi usaha kecil, komunikasi daring juga dapat mendukung hubungan dengan pelanggan dan pemasok serta membuka akses ke informasi pasar. Namun, manfaat itu bergantung pada ketersediaan jaringan yang dapat dijangkau secara konsisten. Jika cakupan atau kualitas koneksi belum memadai, warga tidak dapat memanfaatkan layanan digital dengan setara, sementara usaha lokal menghadapi keterbatasan yang tidak dialami pelaku usaha di wilayah dengan infrastruktur lebih baik. Karena itu, letak kepulauan Sikakap membuat akses internet berkaitan erat dengan pemerataan kesempatan: teknologi dapat mengurangi sebagian hambatan jarak, tetapi hanya apabila jaringan hadir secara andal dan dapat digunakan oleh masyarakat setempat.Yogi Gilang Arya Setia, berusia 39 tahun, menjalankan usaha penjualan voucher akses internet Starlink kepada warga Sikakap. Ia membeli layanan internet satelit tersebut, lalu menjual aksesnya kepada masyarakat melalui voucher. Kegiatan itu berlangsung sejak 2024 hingga 1 Oktober 2025. Bentuk usaha ini menjadi cara warga memperoleh akses internet melalui layanan yang kemudian dipasarkan kembali dalam bentuk voucher. Bagi Yogi, kegiatan tersebut menempatkannya sebagai penyedia akses internet bagi warga setempat, sementara bagi perkara yang kini dihadapinya, cara layanan itu disalurkan menjadi bagian penting yang dipersoalkan di pengadilan.
Perkara Yogi berujung pada proses hukum dengan tuntutan dari jaksa. Jaksa menuntutnya menjalani hukuman penjara selama tiga bulan karena dinilai menyelenggarakan jasa telekomunikasi tanpa izin. Tuntutan itu berkaitan dengan kegiatan menjual akses internet Starlink melalui voucher, sebagaimana berlangsung dalam rentang waktu tersebut. Namun, informasi mengenai tuntutan tidak dengan sendirinya berarti bahwa pengadilan telah menjatuhkan putusan bersalah atau menetapkan hukuman yang sama. Perbedaan tuntutan jaksa dan putusan pengadilan penting diperhatikan ketika menjelaskan status perkara, agar tahapan hukum yang sedang berlangsung tidak disamakan dengan hasil akhir pemeriksaan.
Kasus ini menempatkan usaha voucher internet di Sikakap dalam sorotan, sekaligus menghadirkan pertanyaan tentang bagaimana kegiatan usaha kecil yang menjual kembali akses internet diperlakukan dalam kerangka aturan telekomunikasi. Di satu sisi, fakta yang tersedia menggambarkan kegiatan Yogi secara sederhana: ia membeli layanan satelit dan menjual aksesnya kepada warga melalui voucher. Di sisi lain, jaksa mengaitkan kegiatan tersebut dengan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin dan mengajukan tuntutan tiga bulan penjara. Rincian lain mengenai dasar penilaian, perizinan yang dipersoalkan, maupun perkembangan putusan tidak dapat dipastikan dari informasi ini. Karena itu, uraian perkara perlu tetap berpegang pada fakta yang disebutkan, tanpa menganggap tuntutan sebagai keputusan akhir atau menambahkan alasan hukum yang belum tersedia.
Pada Kamis, 15 Oktober 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menyatakan Yogi terbukti bersalah dalam perkara terkait penyediaan akses internet di Sikakap. Namun, setelah mempertimbangkan keadaan yang menyertai perbuatannya, hakim memberikan pemaafan dan tidak menjatuhkan pidana. Putusan tersebut memuat dua hal yang perlu dibaca secara bersamaan: adanya pelanggaran ketentuan perizinan, sekaligus keputusan untuk tidak menghukum Yogi. Dengan demikian, pemaafan bukanlah pernyataan bahwa perbuatan itu tidak melanggar aturan, melainkan pertimbangan hakim dalam menentukan konsekuensi terhadap terdakwa. Perbedaan ini penting agar putusan tidak disederhanakan menjadi pembebasan dari seluruh tanggung jawab hukum.
Pertimbangan yang disebut dalam sumber berhubungan dengan manfaat nyata usaha Yogi bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Layanan internet dapat membantu warga mengakses informasi, berkomunikasi, dan menjalankan berbagai kegiatan yang semakin bergantung pada konektivitas. Di daerah seperti Sikakap, ketersediaan layanan yang dapat digunakan sehari-hari memiliki arti praktis bagi masyarakat, terutama ketika pilihan akses terbatas. Majelis hakim menilai dampak usaha tersebut sebagai keadaan yang patut diperhitungkan dalam perkara. Pertimbangan itu tidak mengubah temuan mengenai pelanggaran perizinan, tetapi memberi konteks tentang kebutuhan warga dan manfaat yang dirasakan dari layanan yang tersedia.
Di sinilah muncul ketegangan penegakan ketentuan perizinan dan upaya memenuhi kebutuhan dasar konektivitas. Pelaku usaha tetap perlu memahami serta mematuhi aturan yang berlaku; putusan ini tidak menyatakan bahwa kewajiban memperoleh izin telah dihapus atau tidak lagi diperlukan. Pada saat yang sama, perkara tersebut memperlihatkan bahwa layanan di wilayah 3T dapat membawa manfaat sosial yang nyata, sementara akses dan pilihan layanan bagi warga mungkin terbatas. Pemaafan hakim dalam perkara Yogi menunjukkan bahwa manfaat bagi masyarakat menjadi pertimbangan dalam keputusan pengadilan, bukan pengganti perizinan. Bagi usaha kecil, peristiwa ini menegaskan pentingnya mencari jalur kepatuhan yang sesuai, sembari mendorong perhatian pada kondisi lapangan yang dihadapi penyedia layanan dan warga di Sikakap.
Perizinan yang proporsional penting agar aturan dapat melindungi kepentingan publik tanpa menutup ruang bagi usaha kecil, terutama di wilayah terpencil seperti Sikakap. Di tempat yang belum terjangkau layanan memadai, inisiatif lokal dapat membantu warga memperoleh akses internet untuk belajar, bekerja, dan berkomunikasi. Namun, ketika pelaku usaha harus menanggung prosedur, biaya, atau persyaratan perizinan telekomunikasi yang dirancang untuk skala lebih besar, beban tersebut dapat mengancam kelangsungan layanan. Karena itu, kepastian hukum perlu dicari dengan mempertimbangkan skala kegiatan, kondisi geografis, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Digital telah berkoordinasi dengan Starlink serta penyedia jaringan komunikasi setempat untuk membantu Yogi melanjutkan usahanya. Koordinasi ini membuka ruang untuk mencari bentuk operasional yang sesuai ketentuan, sekaligus mempertahankan jangkauan layanan internet di Sikakap. Kepastian legal penting bagi keberlanjutan usaha dan perlindungan pengguna, tetapi proses menuju kepatuhan sebaiknya tidak menghilangkan akses yang selama ini dibutuhkan warga. Pendekatan yang melibatkan penyedia jaringan dan memahami situasi setempat dapat membantu mengidentifikasi pilihan yang realistis, termasuk penyesuaian model layanan maupun dukungan teknis.
Ada dua kemungkinan yang dapat dipertimbangkan. Pertama, usaha tetap berjalan dengan biaya akses yang tidak membebani warga, sehingga harga layanan tetap terjangkau. Kedua, kegiatan diarahkan menjadi layanan sosial berbasis komunitas. Dalam pilihan ini, pengelolaan perlu disertai skema pembiayaan yang transparan dan dapat diperiksa, dengan memperhitungkan langganan internet, listrik, perangkat jaringan, serta biaya perawatan. Rincian biaya dan sumber pemasukan dapat disampaikan secara terbuka agar warga memahami bagaimana tarif ditetapkan dan dana digunakan.
Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | Dedy Luqman Hakim: Aparat Penegak Hukum Harus Menjadi Pengabdi Keadilan, Bukan Sekadar Penghafal Pasal | PLTMH Hadir di Kampung Tabukeker, Buka Akses Listrik dan Air Bersih bagi Masyarakat






