Denpasar | Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya segera membentuk satuan tugas untuk memantau serta mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Instruksi tersebut disampaikan melalui surat bernomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.ESDM. Pemerintah kabupaten dan kota diharapkan menindaklanjuti arahan itu dengan menyiapkan pengawasan yang melibatkan unsur terkait sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Dalam keterangannya di Denpasar pada Sabtu (17/10), Koster menyampaikan bahwa pembentukan satuan tugas diarahkan untuk memastikan BBM bersubsidi tersalurkan secara tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat. Ketiga prinsip tersebut menjadi acuan dalam pengawasan, sehingga penyaluran di SPBU dapat diperiksa berdasarkan penerima, jumlah yang diberikan, serta tujuan penggunaan subsidi. Pemeriksaan yang terkoordinasi juga diharapkan membantu pemerintah memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan distribusi di lapangan.
Permintaan kepada para kepala daerah ini menempatkan pemerintah kabupaten dan kota sebagai bagian penting dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Satuan tugas yang dibentuk dapat menjadi sarana untuk memantau kondisi di SPBU dan menindaklanjuti informasi yang berkaitan dengan distribusi. Dengan koordinasi lintas pihak, pengawasan diharapkan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga memberi perhatian pada kesesuaian pelaksanaan dengan tujuan subsidi.
Surat gubernur tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah pembentukan satuan tugas. Kecepatan tindak lanjut dinilai penting agar pemantauan dapat berjalan selaras di seluruh Bali. Melalui pelaksanaan instruksi itu, Koster mengarahkan bupati dan wali kota untuk turut menjaga agar BBM bersubsidi tersedia bagi pihak yang berhak dan dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya. Pengawasan bersama juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi persoalan penyaluran dan menyampaikan tindak lanjut secara terkoordinasi. Dengan demikian, upaya di tingkat daerah dapat mendukung tujuan utama kebijakan subsidi, yakni memastikan manfaatnya diterima secara tepat dan volume distribusinya sesuai ketentuan.
Pembentukan satuan tugas pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di Bali tidak hanya ditujukan untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan. Satgas juga disiapkan untuk mengantisipasi antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum, terutama ketika permintaan meningkat atau pasokan mengalami kendala. Antrean yang tidak tertata dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat. Karena itu, pengawasan di lapangan diperlukan agar pelayanan berlangsung tertib, pengguna memperoleh akses secara wajar, dan potensi gangguan dapat ditangani sedini mungkin.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah rekayasa oleh oknum saat pengisian BBM, termasuk praktik yang dapat mengakibatkan bahan bakar bersubsidi tidak diterima oleh kelompok yang berhak. Kehadiran petugas di lokasi diharapkan membantu mengawasi proses pengisian, mengenali indikasi penyimpangan, serta menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan masing-masing. Pengawasan yang terkoordinasi juga penting untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan demikian, penataan antrean, kelancaran akses, dan pencegahan penyalahgunaan dapat berjalan bersamaan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang menggunakan BBM bersubsidi.
Unsur yang diminta terlibat dalam satgas meliputi TNI dan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, dinas perhubungan, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), serta PT Pertamina Patra Niaga. Keterlibatan berbagai pihak tersebut memungkinkan pengawasan dilakukan melalui koordinasi lintas fungsi, mulai dari aspek keamanan dan ketertiban hingga pengaturan arus kendaraan serta pemantauan operasional penyaluran. Setiap unsur menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya, sehingga respons terhadap antrean atau dugaan pelanggaran dapat dilakukan secara terarah. Tugas pokok satgas adalah memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai sasaran, volume, dan manfaat yang telah ditetapkan. Artinya, distribusi perlu menjangkau pihak yang berhak, diberikan dalam jumlah sesuai ketentuan, dan mendukung tujuan pemberian subsidi. Pengawasan bersama diharapkan memperkuat akuntabilitas serta menjaga agar BBM bersubsidi tidak dialihkan dari peruntukannya.Satuan tugas diminta memeriksa berbagai bentuk rekayasa pengisian bahan bakar minyak bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang berupaya mendapatkan BBM bersubsidi secara tidak semestinya. Gubernur Bali Wayan Koster menyoroti sejumlah modus yang perlu menjadi perhatian petugas, termasuk perubahan pada kendaraan dan identitas yang digunakan saat mengisi bahan bakar. Pengawasan di lapangan diharapkan mampu mendeteksi praktik-praktik tersebut sejak awal, sekaligus mendukung penertiban antrean dan distribusi.
Contoh kecurangan yang disebut Koster meliputi modifikasi tangki kendaraan agar kapasitasnya lebih besar daripada spesifikasi semula. Dengan tambahan kapasitas, kendaraan dapat menampung BBM lebih banyak dalam satu kali pengisian dibandingkan batas yang seharusnya berlaku. Petugas juga diminta mewaspadai penggunaan pelat nomor kendaraan ilegal, serta berbagai cara lain untuk memperoleh BBM bersubsidi di luar ketentuan. Pemeriksaan tidak hanya menyasar kendaraan, tetapi juga perlu memperhatikan kesesuaian identitas dan pola pengisian. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan subsidi diterima oleh kendaraan yang memenuhi kriteria, bukan dialihkan melalui rekayasa atau penyalahgunaan.
Selain pemeriksaan dugaan kecurangan, satgas perlu mengawasi pembatasan kuota sesuai kriteria kendaraan. Pengisian berikutnya dapat dilakukan setelah pemakaian mencapai sekurang-kurangnya 70 persen dari jumlah pada pengisian sebelumnya. Data pembelian terakhir menjadi acuan untuk memeriksa apakah kendaraan telah memenuhi syarat tersebut. Pencatatan odometer juga perlu dicocokkan dengan spesifikasi kendaraan agar jarak tempuh dan penggunaan BBM dapat dinilai secara wajar. Koster menilai pengawasan kuota penting untuk mencegah kendaraan yang sudah mencapai batas pengisian kembali mengantre sebelum memenuhi ketentuan. Dengan begitu, kendaraan tersebut tidak menambah kepadatan di dalam maupun sekitar SPBU. Pemeriksaan catatan transaksi dan odometer secara konsisten membantu petugas menerapkan aturan secara terukur, menjaga layanan tetap tertib, serta memberi ruang bagi kendaraan lain yang berhak mengisi sesuai kuota yang telah ditetapkan.
Penindakan terhadap pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi perlu dilakukan secara konsisten oleh pemerintah kabupaten dan kota bersama instansi terkait. Setiap pelanggaran yang ditemukan harus ditindak tanpa pandang bulu, tanpa membedakan pihak yang terlibat. Pendekatan ini menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada pencatatan atau pemantauan, tetapi juga diikuti tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta memastikan bahwa temuan pelanggaran mendapat tindak lanjut yang semestinya. Dengan demikian, aturan penyaluran BBM bersubsidi berlaku bagi seluruh pihak, termasuk pengelola SPBU dan pemilik kendaraan, serta tidak hanya menjadi imbauan yang penerapannya berbeda-beda.
Untuk pelanggaran yang ditangani secara administratif, sanksi yang dapat diberikan mencakup teguran, surat peringatan, hingga pencabutan izin. Jenis sanksi tersebut menjadi pilihan tindakan terhadap pihak yang terbukti tidak mematuhi ketentuan penyaluran. Penerapannya perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku dan memperhatikan pelanggaran yang ditemukan. Teguran dan surat peringatan merupakan bentuk sanksi administratif yang disebutkan, sedangkan pencabutan izin dapat menjadi langkah yang lebih tegas. Penindakan tanpa pandang bulu berarti sanksi diberikan berdasarkan pelanggaran, bukan kedudukan atau identitas pihak yang bersangkutan. Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota bersama instansi terkait diharapkan menindaklanjuti setiap temuan dengan pilihan sanksi administratif tersebut.
Apabila pengelola SPBU atau pemilik kendaraan terbukti melanggar, penanganan tidak terbatas pada sanksi administratif. Hal ini juga berlaku ketika pihak yang sama melakukan pelanggaran berulang. Dalam keadaan tersebut, sanksi dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan kepada aparat menjadi jalur penanganan bagi pelanggaran yang melibatkan pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan, termasuk pelanggaran berulang yang terbukti.
Baca juga: Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla, Tim Sesko TNI Bersama Forkopimda Kukar Tatap Muka Virtual Bersama Camat | Asrenum Panglima TNI Bersama Wamenhan RI Bahas RUU Reforma Agraria | Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi






