Jakarta | Kementerian Koperasi telah mengajukan usulan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi mitra dalam penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN). Usulan tersebut disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan kini masih berada dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Gagasan ini menempatkan koperasi sebagai salah satu jalur pembayaran, tetapi belum dapat dipahami sebagai kebijakan yang telah diputuskan atau mulai diterapkan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa usulan mengenai skema tersebut sudah disampaikan. Namun, hingga saat keterangan itu diberikan, belum ada rincian mengenai jadwal penerapan, bentuk pengajuan yang digunakan, maupun koperasi mana saja yang berpotensi dilibatkan. Dengan demikian, belum tersedia informasi yang cukup untuk memastikan kapan skema dapat dijalankan ataupun bagaimana cakupan penerimanya akan ditetapkan.
Dukungan anggaran disebut sedang disiapkan untuk mendukung rencana tersebut. Meski demikian, besaran anggaran dan mekanisme penyalurannya belum dijabarkan secara terperinci. Belum dijelaskan pula bagaimana dukungan itu akan dihubungkan dengan proses pembayaran gaji ASN melalui koperasi, termasuk tata cara pelaksanaan yang nantinya perlu disepakati oleh kementerian terkait. Informasi yang ada sejauh ini masih menjelaskan arah usulan, bukan rancangan operasional yang final.
Pembahasan dengan Kementerian Keuangan menjadi bagian penting sebelum rencana tersebut dapat ditindaklanjuti. Kedua kementerian masih perlu membicarakan berbagai aspek, termasuk bentuk kerja sama dan kesiapan koperasi yang akan menjadi mitra, tanpa mengasumsikan bahwa seluruh koperasi otomatis terlibat. Karena itu, perkembangan ini perlu ditempatkan dalam konteks bahwa skema penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih masih berupa usulan yang dibahas lintas kementerian. Keputusan mengenai pelaksanaan, jadwal, peserta, serta rincian anggaran belum diumumkan dalam keterangan yang tersedia.Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa gagasan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih belum menjadi kebijakan yang berlaku bagi seluruh ASN. Pernyataan tersebut menepis anggapan bahwa pembayaran gaji pegawai pemerintah akan segera dialihkan secara otomatis dari jalur yang selama ini digunakan.
Menurut Bima, gerai koperasi dapat dipertimbangkan sebagai salah satu opsi saluran pembayaran pada masa mendatang. Kemungkinan itu tidak hanya mencakup gaji ASN, tetapi juga pembayaran pensiun. Namun, penyebutan opsi tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final pemerintah atau kepastian bahwa koperasi akan menjadi saluran pembayaran bagi semua penerima.
Ia menjelaskan, rencana semacam itu membutuhkan proses yang panjang sebelum dapat diterapkan. Kesiapan kelembagaan koperasi perlu diperhatikan, termasuk kapasitasnya untuk menjalankan fungsi layanan pembayaran secara andal. Pembahasan juga harus mempertimbangkan bagaimana mekanisme penyaluran dapat berjalan serta memastikan bahwa layanan bagi ASN dan pensiunan tetap tertib.
Selain kesiapan internal, pelaksanaan gagasan ini memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Karena itu, pilihan untuk melibatkan Kopdes Merah Putih tidak bisa diputuskan hanya dengan menetapkan gerai koperasi sebagai tempat pembayaran. Sejumlah tahapan pembahasan dan penyelarasan masih diperlukan agar kemungkinan tersebut dapat dinilai secara menyeluruh.
Penegasan Kemendagri ini penting untuk membedakan wacana kemitraan dengan perubahan kebijakan yang telah ditetapkan. Selama belum ada keputusan resmi, jalur pembayaran gaji ASN yang berlaku tidak serta-merta berubah. Gerai koperasi tetap dipandang sebagai salah satu alternatif yang mungkin dikaji, bukan pengganti otomatis bagi sistem yang ada. Dengan demikian, masyarakat dan aparatur negara perlu memahami usulan tersebut sebagai pembahasan awal. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses koordinasi, penilaian kesiapan lembaga, dan keputusan yang akan diambil oleh pihak berwenang. Bima tidak menyatakan bahwa penerapan telah dipastikan, sehingga rencana itu masih harus melalui pertimbangan sebelum dapat diberlakukan.Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi untuk memperluas jalur pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) maupun pensiun melalui koperasi. Wacana mengenai Kopdes Merah Putih sebagai mitra pembayaran masih berada dalam tahap pembahasan dan pengupayaan. Karena itu, usulan tersebut belum dapat dipahami sebagai kebijakan yang telah ditetapkan atau sebagai layanan yang sudah berlaku bagi para penerima gaji dan pensiun.
Kementerian Koperasi sedang menjajaki kemungkinan agar koperasi dapat menjadi salah satu mitra penyalur pembayaran bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Skema yang dibicarakan merujuk pada keberadaan mitra penyalur yang telah digunakan, seperti PT Pos Indonesia dan perbankan. Namun, menyebut koperasi sebagai calon mitra berbeda dari menetapkan koperasi sebagai saluran pembayaran. Pelaksanaan masih memerlukan keputusan serta pengaturan lebih lanjut, sehingga masyarakat perlu membedakan rencana yang sedang diupayakan dari kebijakan resmi.
Zabadi menjelaskan bahwa arah inisiatif ini adalah memperluas pilihan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Kehadiran koperasi, apabila nantinya disetujui, dimaksudkan untuk menambah alternatif tempat atau jalur bagi penerima manfaat dalam mengakses pembayaran, bukan mengambil alih fungsi bank. Perbankan tetap memiliki peran, termasuk bank pembangunan daerah yang selama ini turut menyediakan layanan pembayaran. Dengan demikian, gagasan kemitraan tidak menunjukkan rencana untuk menggantikan bank atau menghapus jalur pembayaran yang sudah tersedia.
Penekanan pada perluasan pilihan juga menunjukkan bahwa pembahasan berfokus pada kemungkinan kerja sama, bukan perubahan menyeluruh terhadap sistem pembayaran gaji dan pensiun. Koperasi perlu dipandang sebagai calon pelengkap yang masih diusulkan, sementara bank dan PT Pos tetap menjadi contoh mitra yang telah menjalankan layanan tersebut. Sampai ada pengumuman resmi mengenai keputusan, mekanisme, dan waktu penerapan, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa pembayaran PNS atau pensiunan telah dialihkan ke koperasi. Informasi mengenai status kebijakan sebaiknya merujuk pada keterangan resmi pemerintah.
Data jumlah aparatur dan peserta layanan keuangan memberi gambaran mengenai skala yang mungkin terkait apabila usulan Kopdes Merah Putih menjadi mitra pembayaran gaji ASN kelak dijalankan. Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Oktober 2026, terdapat sekitar 6,7 juta aparatur sipil negara, yang mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Angka tersebut menggambarkan jumlah ASN, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan berapa banyak pegawai yang akan menggunakan koperasi sebagai saluran pembayaran.
Di sisi layanan pensiun, Taspen melaporkan telah melayani total 9,13 juta peserta hingga Agustus 2026. Dari jumlah itu, 3,28 juta merupakan peserta pensiun. Cakupan Taspen tersebut merupakan konteks tersendiri dalam melihat ekosistem pembayaran dan layanan kepada peserta, bukan angka yang dapat langsung disamakan dengan jumlah penerima gaji ASN. Pemisahan kategori ini penting karena data ASN aktif dan peserta pensiun merujuk pada kelompok serta layanan yang berbeda.
Taspen juga menyampaikan bahwa jaringan pembayarannya meliputi 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia. Data ini menunjukkan luasnya infrastruktur yang telah tersedia untuk melayani peserta, sekaligus memberi konteks bagi pembahasan mengenai akses pembayaran di berbagai wilayah. Namun, informasi tersebut tidak menyatakan bahwa jaringan Taspen akan digunakan atau diubah dalam rencana pelibatan Kopdes Merah Putih.
Gagasan melibatkan koperasi sebelumnya disinggung Ferry dalam diskusi publik pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta pada 5 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan bahwa pembahasan dengan Menteri Keuangan masih berlangsung. Pernyataan tersebut menempatkan usulan ini sebagai hal yang masih dibicarakan, bukan sebagai kebijakan pembayaran yang telah ditetapkan.
Untuk pembayaran gaji PNS landasan aturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 PMK 05 2016 tentang pembayaran gaji melalui rekening pegawai pada bank umum secara.
Baca juga: Pengerjaan Pengecoran Jembatan Beton Merah Putih Di Desa Beloro Terus Dikebut | Pengecoran Dikebut, Jembatan Beton Merah Putih Segera Sambungkan Akses Antar wilayah | Dandim 0906/Kkr Tinjau Hasil Akhir Pembangunan Jembatan Beton Merah Putih Muara Jawa





