Jakarta | Menteri Agama Nasaruddin Umar berpandangan bahwa penilaian halal atau haram terhadap aset kripto dapat berubah seiring perkembangan keadaan dan munculnya temuan baru. Pandangan ini menempatkan hukum kripto sebagai hasil kajian yang dapat ditinjau kembali, bukan keputusan yang otomatis berlaku tanpa mempertimbangkan perubahan pada teknologi, cara transaksi, maupun dampaknya. Perkembangan bentuk aset dan mekanisme perdagangan dapat menghadirkan karakteristik baru yang perlu diperiksa secara cermat.
Dalam menilai suatu aset, perhatian perlu diarahkan pada unsur dharar, yakni bahaya atau kerugian yang mungkin ditimbulkan, serta gharar, yaitu ketidakpastian yang terkandung di dalamnya. Pemeriksaan tersebut perlu dilakukan secara objektif dengan melihat bagaimana aset digunakan, bagaimana transaksi berlangsung, dan risiko apa yang dihadapi para pihak. Misalnya, volatilitas harga, keterbatasan informasi, potensi penyalahgunaan, atau kerugian bagi pengguna dapat menjadi aspek yang relevan untuk dikaji. Namun, keberadaan risiko tidak seharusnya disimpulkan hanya dari anggapan umum; penilaian membutuhkan data, konteks, dan pemahaman atas praktik yang benar-benar terjadi.
Karena itu, status hukum kripto tidak dapat dipaparkan sebagai ketetapan yang lepas dari konteks. Kesimpulan mengenai kebolehan atau larangan bergantung pada hasil kajian terhadap karakter aset tertentu, pola pemanfaatannya, dan dampak yang ditimbulkan. Aset yang berbeda atau mekanisme transaksi yang berubah mungkin memerlukan penilaian tersendiri, sehingga satu kesimpulan tidak serta-merta mewakili seluruh bentuk kripto. Kajian juga dapat diperbarui apabila bukti baru mengubah pemahaman tentang manfaat, bahaya, atau tingkat ketidakpastian suatu praktik.
Pendekatan berbasis risiko ini mendorong masyarakat untuk tidak hanya berpegang pada label atau kabar singkat, tetapi memahami alasan di balik suatu penilaian. Informasi tentang cara kerja aset, perlindungan pengguna, serta kemungkinan kerugian perlu dipertimbangkan bersama pandangan keagamaan dan perkembangan faktual. Dengan demikian, pembahasan halal dan haram dapat berlangsung secara lebih proporsional: mempertimbangkan prinsip yang relevan, sekaligus terbuka terhadap perubahan keadaan. Peninjauan ulang bukan berarti hukum berubah tanpa dasar, melainkan menunjukkan bahwa keputusan harus mengikuti kajian yang memadai atas risiko dan dampak nyata.
Nasaruddin menjelaskan bahwa penilaian hukum terhadap suatu aset tidak selalu terlepas dari informasi yang tersedia tentang sifat, penggunaan, dan dampaknya. Ketika pemahaman mengenai aset tersebut masih terbatas, terdapat persoalan atau ketidakpastian yang perlu dikaji. Namun, temuan baru dapat membantu memperjelas hal-hal yang sebelumnya belum diketahui. Penjelasan ini menunjukkan bahwa proses penilaian dapat mempertimbangkan perkembangan pengetahuan, bukan hanya bertumpu pada gambaran awal. Karena itu, fakta mengenai cara aset berfungsi, mekanisme transaksi, serta risiko yang menyertainya dapat menjadi bagian penting dalam pembahasan hukum. Perubahan informasi yang relevan berpotensi memengaruhi alasan di balik suatu penilaian, sehingga kajian dapat diperbarui ketika dasar pertimbangannya berubah.
Ia juga menyampaikan kemungkinan bahwa sesuatu yang semula dinilai haram dapat menjadi halal apabila masalah yang mendasarinya telah diatasi dan ketidakpastiannya dapat dijelaskan. Kemungkinan tersebut tidak berarti setiap persoalan otomatis selesai, atau bahwa perubahan teknologi dengan sendirinya mengubah hukum. Yang penting ialah apakah unsur yang dipermasalahkan benar-benar telah hilang, dikendalikan, atau menjadi lebih jelas berdasarkan bukti dan kajian yang memadai. Dalam konteks aset digital, misalnya, penelaahan dapat memperhatikan karakter transaksi, perlindungan bagi pihak yang terlibat, serta kepastian hak dan kewajiban. Penilaian baru memerlukan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar anggapan bahwa suatu produk telah berkembang atau semakin populer.
Di sisi lain, Nasaruddin mengemukakan bahwa sesuatu yang pada awalnya dinilai halal juga mungkin berubah menjadi haram apabila kemudian ditemukan mudarat yang sebelumnya belum terungkap. Temuan risiko baru dapat mengubah cara dampak suatu aset dipahami, terutama bila risiko itu nyata dan berkaitan dengan pihak yang menggunakannya. Prinsip ini menegaskan pentingnya kewaspadaan serta evaluasi berkelanjutan, termasuk membedakan kemungkinan kerugian yang spekulatif dan bahaya yang didukung bukti. Pernyataan tersebut menjelaskan kemungkinan perubahan penilaian hukum seiring bertambahnya pengetahuan. Pernyataan itu bukan pengumuman bahwa status kripto telah berubah, dan tidak menetapkan keputusan baru mengenai seluruh aset kripto. Penilaian atas kasus tertentu tetap bergantung pada fakta, risiko, dan kajian yang relevan.
Nasaruddin menegaskan bahwa penilaian hukum kripto tetap perlu mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), khususnya keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021. Keputusan tersebut membedakan penggunaan kripto sebagai mata uang dari perdagangan aset kripto sebagai komoditas. Pembedaan ini penting karena ketentuan hukumnya tidak disampaikan secara seragam untuk kedua fungsi tersebut. Karena itu, pembahasan mengenai kebolehan kripto perlu terlebih dahulu menjelaskan konteks penggunaannya, alih-alih menyimpulkan bahwa seluruh bentuk atau transaksi kripto memiliki status hukum yang sama.
Dalam keputusan Ijtima Ulama tersebut, penggunaan kripto sebagai mata uang dinyatakan haram. Pertimbangannya mencakup unsur gharar dan dharar, yakni ketidakjelasan serta potensi bahaya atau kerugian yang dinilai melekat pada pemanfaatannya dalam fungsi pembayaran. Dengan demikian, status ini secara khusus berhubungan dengan kripto ketika diperlakukan sebagai alat tukar atau mata uang. Ketentuan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan hukum setiap bentuk kepemilikan aset digital, sebab fatwa juga membahas kripto dalam kedudukannya yang berbeda, yaitu sebagai komoditas yang diperdagangkan.
Untuk kedudukan sebagai komoditas, fatwa MUI menyatakan bahwa kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi syarat sil’ah. Syarat tersebut mencakup adanya manfaat dasar yang jelas, sehingga aset yang diperjualbelikan memiliki nilai guna yang dapat diterangkan dan tidak semata-mata bertumpu pada ketidakpastian. Oleh sebab itu, penilaian atas suatu aset kripto dalam kategori komoditas memerlukan pemeriksaan terhadap manfaat dasarnya, bukan hanya melihat bahwa aset tersebut berwujud digital atau diperdagangkan melalui platform tertentu. Perbedaan ini menjadi pokok dalam membaca keputusan MUI: kripto sebagai mata uang dinyatakan haram, sedangkan perdagangan sebagai komoditas bergantung pada pemenuhan syarat sil’ah. Nasaruddin mengingatkan bahwa rujukan terhadap fatwa tersebut perlu ditempatkan sesuai kategori penggunaan, agar larangan pada fungsi mata uang tidak disamakan begitu saja dengan ketentuan bersyarat bagi komoditas. Penilaian tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku dan karakter aset yang dibahas.
Dalam pembahasan persoalan keuangan yang berkaitan dengan prinsip syariah, Kementerian Agama memiliki peran sebagai penghubung Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah. Nasaruddin menyebut fungsi ini penting agar pertimbangan keagamaan dapat dibicarakan bersama lembaga pemerintah terkait, termasuk Kementerian Keuangan. Dengan demikian, persoalan yang memiliki dimensi hukum agama sekaligus kebijakan publik dapat dibahas melalui komunikasi antarlembaga, bukan hanya dari satu sudut pandang.
Peran penghubung tersebut tidak berarti Kementerian Agama menggantikan kewenangan MUI dalam memberikan pandangan atau fatwa. Sebaliknya, kementerian membantu mempertemukan pembahasan dan menyampaikan kebutuhan koordinasi otoritas keagamaan dengan pemerintah. Dalam isu keuangan, komunikasi itu dapat membantu menjelaskan bagaimana prinsip syariah dipertimbangkan ketika pemerintah menilai suatu kegiatan, instrumen, atau kebijakan. Kementerian Keuangan, pada sisi lain, membawa pertimbangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan regulasi keuangan. Pertukaran pandangan diperlukan agar aspek-aspek tersebut dibahas secara jelas.
Nasaruddin juga menyampaikan bahwa penilaian terhadap persoalan semestinya bertumpu pada ada atau tidaknya mudarat, dharar, dan gharar. Prinsip ini menempatkan dampak dan unsur ketidakpastian sebagai hal yang perlu diperiksa, alih-alih menetapkan hukum semata-mata berdasarkan nama atau bentuk suatu instrumen. Dalam pembahasan aset kripto, misalnya, pertanyaan yang relevan mencakup potensi kerugian, tingkat risiko, serta ketidakjelasan yang mungkin menyertai transaksi.






