Jakarta | Rencana hilirisasi yang disiapkan Danantara mencakup 26 proyek dan akan dijalankan dalam dua fase. Keseluruhan proyek tersebut memiliki nilai investasi yang direncanakan sebesar Rp225 triliun. Pembagian ke dalam dua fase memberi kerangka pelaksanaan bertahap, meskipun nilai itu merupakan rencana investasi, bukan keterangan bahwa seluruh dana telah terealisasi atau proyek telah beroperasi. Karena itu, angka investasi perlu dipahami sebagai skala pendanaan yang disiapkan untuk mendorong agenda hilirisasi.
Secara kebijakan, proyek-proyek ini diarahkan untuk mengolah sumber daya alam lebih jauh di dalam negeri, sehingga hasilnya tidak hanya bergantung pada penjualan bahan mentah. Peningkatan nilai tambah domestik diharapkan memperkuat keterhubungan sektor sumber daya dan kegiatan manufaktur, mendorong kapasitas industri nasional, serta menciptakan rantai pasok yang lebih berkembang. Dalam jangka lebih luas, pengolahan lokal juga dipandang sebagai salah satu cara memperkuat kemandirian ekonomi, termasuk melalui peningkatan kemampuan produksi dan pemanfaatan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan industri.
Selain nilai investasi, rencana tersebut disertai proyeksi penyerapan 37.833 tenaga kerja. Angka ini adalah perkiraan dampak ketenagakerjaan dari pelaksanaan proyek, bukan jumlah pekerja yang telah direkrut atau kepastian bahwa seluruh posisi akan langsung tersedia. Realisasi pekerjaan akan bergantung pada tahap pembangunan, operasional proyek, kebutuhan tenaga kerja, serta pelaksanaan masing-masing investasi. Pembedaan modal yang direncanakan dan lapangan kerja yang diproyeksikan penting agar ukuran kebijakan dibaca secara proporsional.
Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa hilirisasi dan industrialisasi menjadi bagian dari arah kebijakan pemerintah. Pernyataan tersebut menempatkan proyek Danantara dalam agenda yang lebih luas, yakni memperkuat basis industri dalam negeri melalui pengolahan dan produksi bernilai tambah. Dengan demikian, keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari besarnya rencana investasi, tetapi juga dari kemajuan proyek, nilai tambah yang tercipta di Indonesia, kontribusi terhadap kemampuan industri nasional, dan realisasi penyerapan tenaga kerja. Evaluasi berkala diperlukan untuk membandingkan sasaran dengan hasil aktual di setiap fase.
Kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis menempatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengelola terpusat atas proses ekspor batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy atau paduan besi. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan diterapkan secara bertahap. Dengan pengelolaan terkoordinasi, pemerintah berupaya memperkuat pemantauan atas transaksi lintas negara yang melibatkan komoditas bernilai besar. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari agenda pengelolaan sumber daya dan perdagangan, sekaligus mendorong pencatatan ekspor yang lebih tertib. Fokus awal pada tiga komoditas itu berkaitan dengan besarnya kontribusi mereka terhadap nilai perdagangan nasional.
Skala ekspor komoditas yang dicakup memberi konteks penting bagi kebijakan tersebut. Pada 2025, nilai ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy mencapai 66,13 miliar dolar AS, setara 23,4 persen dari total ekspor nasional. Besarnya porsi ini membuat kualitas data dan transparansi transaksi berpengaruh terhadap gambaran kinerja perdagangan Indonesia. Pengelolaan satu pintu dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan terhadap proses ekspor, termasuk kesesuaian informasi mengenai nilai barang yang dilaporkan. Ketika data transaksi lebih mudah dipantau dan dibandingkan, otoritas diharapkan memiliki dasar yang lebih baik untuk menilai nilai ekspor dan mengidentifikasi ketidaksesuaian.
Salah satu sasaran khususnya ialah mencegah under-invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya. Praktik semacam itu dapat menyebabkan nilai perdagangan tercatat tidak mencerminkan transaksi riil, serta berpotensi mengurangi penerimaan devisa yang masuk melalui jalur resmi. Karena itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor. Penerapan bertahap memberi ruang bagi penyesuaian prosedur, koordinasi antarpihak, dan evaluasi pelaksanaan sebelum cakupan atau tata laksana dikembangkan lebih lanjut. Efektivitasnya akan bergantung pada kejelasan aturan, kesiapan sistem, serta konsistensi pelaporan eksportir. Pengawasan yang terukur perlu berjalan seiring dengan proses perdagangan yang efisien, agar kepatuhan meningkat tanpa menimbulkan hambatan administratif yang tidak perlu bagi pelaku usaha. Dengan demikian, kebijakan ini menghubungkan tata kelola ekspor komoditas strategis dengan sasaran transparansi dan pengelolaan devisa nasional.
Penataan dan konsolidasi badan usaha milik negara (BUMN) menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menyederhanakan struktur perusahaan, mengurangi tumpang tindih fungsi, dan mendorong kinerja yang lebih efisien. Upaya ini menyasar bukan hanya perusahaan induk, tetapi juga jaringan anak dan cucu perusahaan yang berkembang dalam struktur kepemilikan BUMN. Penyederhanaan diharapkan membuat pengelolaan lebih terarah serta memperjelas tanggung jawab dan penggunaan anggaran.
Menurut Kurnia Ramadhana, pemerintah telah menutup 328 BUMN sebagai bagian dari proses tersebut. Sebelumnya, struktur yang ditata mencakup 1.074 entitas, termasuk anak dan cucu perusahaan. Angka penutupan itu menggambarkan luasnya konsolidasi yang dilakukan, sekaligus menunjukkan bahwa penataan tidak terbatas pada penggabungan perusahaan besar. Pengurangan jumlah entitas juga dapat membantu mengurangi lapisan birokrasi dan biaya administrasi yang melekat pada organisasi yang terlalu kompleks.
Kurnia menyebut konsolidasi tersebut telah menghasilkan penghematan biaya overhead sekitar Rp50 triliun. Penghematan itu lain berasal dari pengurangan biaya direksi dan komisaris, sewa gedung dan kendaraan, serta perjalanan dinas. Berbagai pos tersebut merupakan biaya operasional yang dapat meningkat ketika terlalu banyak entitas memiliki struktur dan fasilitas masing-masing. Dengan mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, perusahaan diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk mendukung kegiatan usaha dan meningkatkan produktivitas.
Namun, besarnya penghematan perlu dipahami bersama dengan mekanisme pengukuran dan dampak konsolidasi terhadap layanan serta kinerja perusahaan. Pengurangan entitas tidak dengan sendirinya menjamin efisiensi jangka panjang apabila fungsi yang sama tetap berjalan di tempat lain, atau jika pengawasan menjadi kurang efektif. Karena itu, evaluasi berkala atas biaya, kualitas layanan, dan kontribusi perusahaan terhadap kepentingan publik tetap penting. Transparansi mengenai sumber penghematan juga membantu memastikan bahwa angka yang dilaporkan dapat ditelusuri.
Kurnia Ramadhana juga menyampaikan target pemerintah untuk meningkatkan penghematan menjadi lebih dari Rp70 triliun hingga akhir 2026. Target tersebut menempatkan konsolidasi sebagai agenda berkelanjutan, bukan sekadar pengurangan jumlah perusahaan. Pencapaiannya akan bergantung pada disiplin tata kelola, penataan aset, serta pengendalian biaya yang konsisten. Jika dilaksanakan dengan pengawasan yang memadai, penyederhanaan struktur dapat mendukung BUMN yang lebih ramping, efisien, dan mampu menjalankan mandat bisnis maupun pelayanan publik.
Pembentukan satuan tugas percepatan pembentukan Bursa Mineral Indonesia pada 12 Juni 2026 menandai langkah pemerintah untuk menata perdagangan mineral dan komoditas strategis. Satuan tugas tersebut dibentuk guna mempercepat persiapan kelembagaan dan kebutuhan operasional bursa, dengan sasaran agar Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Rencana ini menempatkan bursa sebagai bagian dari agenda perbaikan tata kelola, bukan sebagai bukti bahwa persoalan perdagangan telah terselesaikan. Persiapan menuju tanggal operasi itu tetap menjadi tahap penting yang perlu dibedakan dari pelaksanaan dan hasil kebijakan di kemudian hari.
BMKS direncanakan berjalan di bawah pengaturan serta pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Kerangka tersebut dimaksudkan untuk menyediakan pengawasan bagi aktivitas perdagangan yang berlangsung melalui bursa dan menopang penyelenggaraan pasar secara tertib. Salah satu tujuan yang disebutkan ialah mendorong transaksi komoditas yang lebih transparan. Keterbukaan proses perdagangan diharapkan membantu pelaku pasar dan pihak terkait memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai transaksi, sehingga pembentukan harga dapat merujuk pada aktivitas pasar domestik.
Baca juga: Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan | Bamsoet Dorong Reformasi Birokrasi Daerah Berorientasi Hasil dan Kesejahteraan Rakyat






