Polres Jakpus Paparkan Alasan Penyelidikan Dugaan Pencurian Dihentikan

Polres Jakpus Paparkan Alasan Penyelidikan Dugaan Pencurian Dihentikan

Jakarta | Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dugaan pencurian yang menjadi pokok pengaduan terhadap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung kepada Kapolri didasarkan pada bukti yang telah diperoleh. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sang Ngurah Wiratama menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik menelaah keterangan dan fakta terkait perkara. Penjelasan itu disampaikan untuk menerangkan alasan proses penyelidikan tidak dilanjutkan. Menurut Ngurah, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keadaan pengembalian uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat. Polisi, katanya, memproses perkara setelah menerima laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

Ngurah menyebut pelapor berinisial B telah menerima pengembalian uang sebelum membuat laporan polisi. Ia juga menyatakan jumlah yang dikembalikan disebut lebih besar Rp25 juta lebih daripada nilai yang dipersoalkan dalam perkara. Keterangan mengenai pengembalian tersebut menjadi bagian dari dasar yang dipertimbangkan saat penyelidikan dihentikan. Dengan demikian, keputusan polisi tidak semata-mata dijelaskan melalui ada atau tidaknya dugaan peristiwa, melainkan juga dengan memperhatikan bukti dan keadaan setelah uang dikembalikan. Penjelasan itu merupakan keterangan dari pihak kepolisian mengenai penanganan laporan, termasuk kronologi yang menurut penyidik relevan untuk menilai perkara. B tidak disebutkan identitas lengkapnya dalam keterangan tersebut.

Di sisi lain, Ngurah membenarkan adanya dugaan pencurian dalam perkara yang dibicarakan. Namun, pengakuan bahwa dugaan itu ada tidak mengubah penjelasannya tentang pengembalian uang sebelum laporan dibuat maupun alasan penghentian penyelidikan. Ia menegaskan polisi menangani perkara setelah menerima laporan, sementara keputusan penyelidikan ditentukan berdasarkan bukti yang diperoleh. Keterangan tersebut menjawab pertanyaan mengenai hubungan dugaan pencurian dan langkah kepolisian yang diambil. Dengan merujuk pada pengembalian uang serta selisih nilainya, Polres Metro Jakarta Pusat menyampaikan dasar pertimbangannya kepada publik. Rangkaian informasi ini juga menjadi konteks bagi pengaduan yang diajukan kepada Kapolri terkait penghentian penyelidikan tersebut.

Menurut Ngurah, B dan terlapor berinisial V sebelumnya memiliki hubungan pertemanan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan mengenai hubungan para pihak sebelum perkara yang kini disorot berkembang. Ngurah menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui persoalan itu secara terperinci setelah mulai bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim). Dengan demikian, informasi yang ia sampaikan mengenai rangkaian peristiwa didasarkan pada pengetahuannya setelah menjabat dan mempelajari perkara tersebut.

Dalam perkembangan berikutnya, muncul dugaan tindak pidana pengancaman terhadap V. Dugaan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Peristiwa tersebut menjadi perkara tersendiri dalam penanganan aparat, berbeda dari dugaan pencurian yang penyelidikannya menjadi pokok perhatian dalam penjelasan Polres Metro Jakarta Pusat. Keterangan mengenai laporan pengancaman ini disampaikan untuk menjelaskan perkembangan hubungan pihak-pihak yang disebut dalam perkara, serta adanya proses hukum lain yang melibatkan B dan V.

B disebut sebagai pihak yang dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LPB/653/III/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap V. Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan dikaitkan dengan Pasal 483 dan/atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pencantuman pasal tersebut merupakan dasar hukum yang disebut dalam laporan, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa dugaan terhadap B telah terbukti.

Uraian Ngurah juga menempatkan informasi mengenai pertemanan B dan V serta laporan pengancaman sebagai konteks perkembangan perkara. Status laporan dan dugaan yang tercantum di dalamnya perlu dibedakan dari putusan pengadilan. Hingga ada penetapan atau putusan yang berkekuatan hukum, pihak yang dilaporkan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Penjelasan ini merangkum keterangan mengenai hubungan para pihak dan munculnya laporan baru, tanpa menyamakan dugaan pengancaman dengan kepastian tindak pidana. Rangkaian tersebut menjadi latar yang disampaikan dalam paparan mengenai perkara, sementara proses hukum atas laporan pengancaman mengikuti penanganan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.Ngurah menjelaskan bahwa proses hukum atas perkara pengancaman telah berjalan melalui jalur yang berbeda dari penyelidikan dugaan pencurian yang dihentikan. Dalam perkara pengancaman, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21. Setelah dinyatakan lengkap, perkara tersebut dilimpahkan untuk diproses lebih lanjut melalui penuntutan di pengadilan. Keterangan ini menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dugaan pencurian tidak berarti perkara pengancaman ikut dihentikan atau memiliki status hukum yang sama.

Perkara pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan berlangsung sejak 12 Agustus 2026 dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Pada tahap ini, keterangan para saksi diperiksa dalam persidangan sebagai bagian dari proses pembuktian. Jalannya sidang menjadi ruang bagi penuntut umum dan pihak terdakwa untuk menyampaikan serta menguji keterangan yang relevan terhadap perkara tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menggunakan bentuk dakwaan alternatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang dicantumkan ialah Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a. Dakwaan alternatif memberi beberapa rumusan hukum yang dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan, sesuai fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. Penentuan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pasal pada akhirnya menjadi bagian dari penilaian majelis hakim setelah memeriksa seluruh bukti dan mendengar keterangan para pihak.

Dengan demikian, status perkara pengancaman perlu dipahami secara terpisah dari dugaan pencurian yang menjadi pokok penghentian penyelidikan. Perkara pertama telah dinyatakan P21, dilimpahkan, dan kini diperiksa di pengadilan, sedangkan informasi mengenai penghentian penyelidikan merujuk pada dugaan pencurian. Pemisahan konteks ini penting agar perkembangan masing-masing perkara tidak tercampur dalam pemberitaan maupun pemahaman publik. Proses persidangan terhadap Bangun Paulus Tudungta masih berjalan, dengan pemeriksaan saksi sebagai tahapan yang telah berlangsung setelah sidang dimulai pada 12 Agustus 2026.

Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan menghormati hak setiap anggota masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menilai terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum. Sikap tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterbukaan kepolisian terhadap masukan dan laporan masyarakat. Pengaduan, menurut kepolisian, merupakan salah satu jalur yang dapat digunakan untuk meminta suatu tindakan atau proses diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Ngurah meminta masyarakat yang memiliki keberatan agar menyampaikan laporan melalui mekanisme dan saluran pengaduan resmi. Ia juga mengimbau pelapor untuk menyertakan informasi yang jelas serta bukti pendukung yang relevan. Kelengkapan tersebut diperlukan agar materi pengaduan dapat ditelaah secara objektif, transparan, dan profesional oleh pihak yang berwenang. Dengan begitu, pemeriksaan dapat mengacu pada fakta dan dokumen yang tersedia, bukan hanya pada penilaian atau dugaan yang belum terverifikasi.

Penanganan laporan melalui prosedur resmi juga memberi ruang bagi kepolisian untuk mengklarifikasi informasi dan menilai apakah terdapat aspek yang perlu ditindaklanjuti. Masyarakat dapat memanfaatkan saluran pengaduan yang tersedia apabila ingin meminta penjelasan atau menyampaikan keberatan atas langkah aparat. Namun, laporan perlu disertai uraian peristiwa yang dapat diperiksa, termasuk kronologi dan dokumen terkait, sehingga evaluasi berjalan berdasarkan informasi yang memadai.

Tanggapan itu muncul dalam konteks pengaduan yang sebelumnya diajukan kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Stendly Tandisau. Ia melaporkan Kapolres Metro Jakarta Pusat kepada Kapolri terkait penghentian penyelidikan atas dugaan pencurian yang dilaporkan terhadap Vincent Leocarlius.

Baca juga: DCT CYBEREX SGS 2026 Paparkan Analisis Serangan, Perkuat Pertahanan Siber