Jakarta | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan nota perlawanan atau eksepsi Roy Suryo tidak dapat diterima. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan pada Senin, 19 Oktober 2026, dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Ketua majelis hakim, Christina Endarwati, membacakan inti amar yang menyatakan perlawanan terdakwa tidak dapat diterima.
Putusan sela ini menjawab keberatan yang diajukan Roy Suryo terhadap proses perkara, bukan putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan. Dengan menyatakan eksepsi tidak dapat diterima, majelis tidak mengakhiri pemeriksaan perkara pada tahap tersebut. Proses persidangan karenanya berlanjut untuk memasuki tahapan berikutnya sesuai hukum acara. Makna amar itu perlu dibedakan dari putusan yang menyatakan seorang terdakwa bersalah atau membebaskannya setelah seluruh pemeriksaan pokok perkara selesai.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik dalam polemik mengenai ijazah Joko Widodo. Namun, amar putusan sela tidak dengan sendirinya menetapkan kebenaran materiil atas tuduhan maupun bantahan yang disampaikan para pihak. Pokok perkara tetap harus diperiksa melalui tahapan persidangan, dengan mempertimbangkan dakwaan, jawaban atau pembelaan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan. Karena itu, kelanjutan pemeriksaan menjadi bagian penting untuk menilai perkara secara menyeluruh.
Dalam membaca hasil persidangan ini, istilah “tidak dapat diterima” menunjukkan bahwa majelis tidak menerima perlawanan Roy Suryo untuk menghentikan atau menghambat pemeriksaan melalui eksepsi. Pernyataan tersebut bukan penilaian akhir terhadap seluruh fakta yang dipersoalkan. Persidangan yang berlanjut akan memberi ruang bagi proses pembuktian dan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, majelis akan menilai perkara berdasarkan materi yang terungkap dalam persidangan, sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Setelah eksepsi Roy Suryo dinyatakan tidak dapat diterima, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Dengan keputusan sela tersebut, proses persidangan tidak berhenti pada keberatan yang diajukan pihak terdakwa. Jaksa diminta meneruskan penanganan perkara sesuai tahapan pemeriksaan yang berlaku, sementara majelis hakim akan melanjutkan persidangan berdasarkan agenda berikutnya.
Keputusan sela ini pada dasarnya menjawab persoalan prosedural yang diajukan melalui eksepsi. Penolakan atas eksepsi berarti keberatan tersebut tidak menghalangi perkara untuk diperiksa lebih lanjut pada tahap ini. Karena itu, perhatian persidangan beralih dari pembahasan eksepsi menuju pemeriksaan perkara, yang akan dilaksanakan melalui tahapan persidangan selanjutnya. Perintah kepada jaksa menjadi tindak lanjut langsung dari putusan sela majelis hakim.
Dalam tahap berikutnya, jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Roy Suryo di hadapan majelis hakim. Proses tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang masih berjalan, bukan penetapan mengenai benar atau tidaknya tuduhan maupun kesimpulan atas tanggung jawab terdakwa. Keputusan sela hanya memastikan bahwa perkara dapat diteruskan untuk diperiksa. Dengan demikian, pokok perkara tetap memerlukan pembahasan dalam persidangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir.
Putusan sela juga perlu dibedakan dari putusan akhir. Tidak diterimanya eksepsi tidak dengan sendirinya menentukan bagaimana perkara akan berakhir, melainkan menandai bahwa keberatan yang diajukan tidak menghentikan pemeriksaan. Jaksa tetap menjalankan proses sesuai arahan pengadilan, dan majelis hakim melanjutkan persidangan berdasarkan prosedur yang ditetapkan. Sampai pemeriksaan mencapai tahap yang memadai, hasil akhir perkara belum dapat disimpulkan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada jalannya persidangan dan penilaian majelis hakim atas perkara yang diperiksa.
Dalam pertimbangannya, Christina Endarwati menilai bahwa rujukan tim penasihat hukum Roy Suryo terhadap putusan praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan dalam perkara ijazah Joko Widodo. Tim penasihat hukum sebelumnya menggunakan putusan tersebut untuk meminta majelis hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Namun, menurut majelis, hubungan putusan praperadilan yang dikutip dan keberatan terhadap dakwaan tidak menunjukkan landasan hukum yang memadai.
Majelis mempertimbangkan bahwa putusan praperadilan memiliki ruang lingkup pemeriksaan tersendiri. Keberadaan putusan itu tidak serta-merta menentukan sah atau tidaknya surat dakwaan yang sedang diperiksa dalam perkara pokok. Karena itu, pihak yang mengajukan perlawanan tetap perlu menunjukkan dasar hukum dan alasan yang relevan dengan ketentuan mengenai penyusunan serta keabsahan dakwaan. Rujukan pada putusan praperadilan saja, tanpa keterkaitan hukum yang dapat membenarkan akibat sebagaimana diminta, dinilai belum cukup untuk menggugurkan dakwaan.
Atas pertimbangan tersebut, majelis tidak menerima dalil bahwa putusan praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan mengharuskan perkara dihentikan melalui pembatalan dakwaan. Permintaan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum maupun tidak dapat diterima tidak memperoleh dasar yang dapat diterapkan dalam pemeriksaan ini. Penilaian itu bukan berarti setiap putusan praperadilan tidak dapat dipertimbangkan, melainkan bahwa penggunaan putusan tersebut harus sesuai dengan relevansi dan konsekuensi hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, majelis memandang tim penasihat hukum belum membuktikan alasan yang cukup untuk mengabulkan perlawanan.
Dengan demikian, perlawanan yang diajukan Roy Suryo melalui tim penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima. Keputusan tersebut membuat pemeriksaan perkara berlanjut, termasuk agenda persidangan berikutnya sesuai tahapan hukum acara pidana. Majelis tidak menjadikan keberatan tersebut sebagai alasan untuk mengakhiri pemeriksaan perkara pada tahap ini. Persidangan selanjutnya tetap akan berfokus pada proses pembuktian dan penilaian atas materi perkara, dengan tetap memberi ruang kepada para pihak untuk menyampaikan argumentasi menurut aturan yang berlaku.
Dengan ditolaknya eksepsi Roy Suryo, perkara terkait ijazah Joko Widodo akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Putusan sela tersebut menjawab keberatan yang diajukan pada tahap awal persidangan, bukan menentukan apakah tuduhan dalam perkara terbukti atau tidak. Karena itu, keputusan untuk tidak menerima eksepsi perlu dibedakan dari putusan akhir yang baru dapat dijatuhkan setelah rangkaian pemeriksaan perkara selesai. Perkembangan ini menandai kelanjutan proses hukum, tetapi belum memberikan kesimpulan mengenai tanggung jawab para pihak ataupun kebenaran materiil dari persoalan yang dipersoalkan.
Pokok perkara yang akan diperiksa berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan ijazah Joko Widodo. Fokus tersebut berbeda dari keberatan prosedural yang sebelumnya disampaikan melalui eksepsi. Pada tahap berikutnya, perkara akan berlanjut dalam proses persidangan sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan. Informasi yang tersedia hanya menyebut pemeriksaan dilanjutkan; tidak ada keterangan yang menjadi dasar untuk menyimpulkan secara rinci bagaimana pembuktian akan berlangsung, bukti apa yang akan diajukan, atau bagaimana majelis hakim pada akhirnya akan menilai perkara.
Dengan demikian, perkembangan yang dapat dipastikan saat ini terbatas pada penolakan eksepsi dan kelanjutan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana tersebut. Kedua hal itu memiliki arti hukum yang berbeda: putusan sela menyangkut keberatan awal, sedangkan pemeriksaan pokok perkara akan berfokus pada perkara yang didakwakan dan penilaian pengadilan terhadapnya. Sampai proses itu berjalan dan putusan akhir dibacakan, dugaan fitnah serta pencemaran nama baik tetap merupakan pokok perkara yang harus diperiksa, bukan kesimpulan bahwa suatu pihak telah terbukti bersalah. Perkembangan selanjutnya bergantung pada jalannya persidangan dan keputusan pengadilan.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Kodim 0906/Kkr Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Donor Darah Serta Pengobatan Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menyambut HUT TNI | TNI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sambut HUT ke-81






