Bisnis  

Jasa Marga Jadwalkan RUPSLB pada 25 November, Usulan Agenda Belum Diumumkan

Jasa Marga Jadwalkan RUPSLB pada 25 November, Usulan Agenda Belum Diumumkan

Jakarta | PT Jasa Marga (Persero) Tbk dijadwalkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 25 November 2026, di Jakarta. Informasi tersebut menetapkan waktu dan lokasi pelaksanaan rapat, sekaligus menandai agenda korporasi yang akan melibatkan para pemegang saham perseroan. RUPSLB berbeda dari rapat umum pemegang saham tahunan karena diselenggarakan di luar jadwal tahunan untuk membahas hal-hal yang memerlukan forum pengambilan keputusan pemegang saham. Namun, keterangan yang tersedia mengenai rapat Jasa Marga kali ini belum memuat rincian mengenai pokok bahasan atau keputusan yang akan dimintakan persetujuan.

Penyelenggaraan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan dari dewan komisaris Jasa Marga. Permintaan itu disampaikan melalui surat bernomor DK 129/X/2026 yang tertanggal 7 Oktober 2026. Dengan demikian, informasi yang telah diketahui mencakup pihak yang meminta penyelenggaraan RUPSLB, nomor surat, serta tanggal surat tersebut. Keterangan ini menjelaskan dasar pelaksanaan rapat sebagaimana disampaikan perusahaan, tanpa memberikan rincian tambahan mengenai alasan spesifik di balik permintaan dewan komisaris. Tidak ada informasi yang dapat digunakan untuk menyimpulkan lebih jauh tentang pertimbangan atau isu yang mendorong permintaan tersebut.

Mata acara RUPSLB pada 25 November 2026 belum diketahui berdasarkan informasi yang tersedia. Karena itu, belum dapat dipastikan hal apa yang akan dibahas ataupun keputusan apa yang mungkin dimintakan kepada pemegang saham. Agenda rapat tidak semestinya diasumsikan hanya dari fakta bahwa rapat diminta oleh dewan komisaris. Rincian resmi mengenai mata acara perlu merujuk pada pengumuman atau pemanggilan rapat yang disampaikan perseroan. Sampai informasi tersebut tersedia, keterangan yang dapat dipastikan terbatas pada jadwal, lokasi di Jakarta, serta tindak lanjut atas surat permintaan dewan komisaris bertanggal 7 Oktober 2026. Pemegang saham dan pihak lain yang mengikuti perkembangan perseroan dapat menunggu pengumuman resmi berikutnya untuk memperoleh informasi agenda secara akurat, tanpa bersandar pada dugaan atau spekulasi.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Jasa Marga yang dijadwalkan pada 25 November direncanakan berlangsung secara elektronik. Perseroan akan menggunakan Electronic General Meeting System KSEI atau easy.ksei sebagai fasilitas untuk mendukung pelaksanaan rapat jarak jauh. Dengan mekanisme ini, pemegang saham dapat berpartisipasi melalui sistem elektronik tanpa harus hadir secara fisik di lokasi rapat. Informasi mengenai pelaksanaan secara elektronik menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pemegang saham sebelum mengikuti agenda perseroan tersebut.

Perseroan merekomendasikan agar pemegang saham yang berhak hadir menyampaikan kuasa melalui fasilitas easy.ksei. Pemberian kuasa memungkinkan pemegang saham diwakili dalam rapat sesuai mekanisme yang tersedia pada sistem. Karena itu, pemegang saham perlu memastikan bahwa mereka memahami tata cara penggunaan fasilitas tersebut dan melengkapi proses pemberian kuasa sebelum batas waktu yang ditentukan. Langkah ini dapat membantu memastikan hak partisipasi tetap terlaksana meskipun pemegang saham tidak mengikuti rapat secara langsung.

Fasilitas easy.ksei dapat digunakan sejak tanggal pemanggilan RUPSLB. Akses untuk menyampaikan kuasa melalui sistem tersebut tetap tersedia sampai dengan 30 menit sebelum rapat dimulai. Rentang waktu ini memberi kesempatan kepada pemegang saham untuk mengatur partisipasi sejak informasi pemanggilan diterbitkan, sekaligus menjadi batas penting yang perlu dicatat agar proses tidak terlambat. Pemegang saham disarankan tidak menunggu hingga mendekati waktu penutupan untuk menyelesaikan langkah-langkah yang diperlukan.

Sebelum menggunakan easy.ksei, pemegang saham sebaiknya meninjau informasi pemanggilan dan petunjuk teknis yang disediakan oleh perseroan maupun KSEI. Pemeriksaan awal dapat membantu mengurangi kendala saat mengakses layanan atau mengirimkan kuasa. Pemegang saham juga perlu memperhatikan waktu mulai rapat, sebab batas penggunaan fasilitas dihitung mundur dari waktu tersebut. Dengan memahami kanal elektronik, prosedur pemberian kuasa, dan tenggat yang berlaku, pemegang saham dapat mempersiapkan keikutsertaan secara lebih tertib serta mengikuti perkembangan resmi terkait RUPSLB Jasa Marga.

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Jasa Marga direncanakan dipublikasikan pada 3 November 2026. Pengumuman tersebut akan disampaikan melalui situs web pelaporan elektronik Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Publikasi pemanggilan menjadi pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan rapat yang dijadwalkan berlangsung pada 25 November 2026. Melalui kanal tersebut, perseroan menyampaikan informasi rapat kepada pemegang saham dan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku di pasar modal. Sampai informasi mengenai pemanggilan diterbitkan, usulan agenda RUPSLB belum diumumkan. Karena itu, pemegang saham dapat mencermati pengumuman resmi yang akan tersedia melalui kedua platform pelaporan tersebut untuk memperoleh rincian agenda dan informasi lain tentang rapat.

Hak untuk hadir atau diwakili dalam RUPSLB ditentukan berdasarkan pencatatan kepemilikan saham pada tanggal dan waktu tertentu. Pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada 2 November 2026 pukul 16.15 WIB termasuk pihak yang berhak hadir atau memberikan kuasa kepada wakilnya. Waktu pencatatan ini menjadi acuan untuk menetapkan pihak yang dapat menggunakan hak partisipasi dalam rapat. Oleh sebab itu, pemegang saham perlu memastikan data kepemilikannya tercatat dengan benar pada tanggal tersebut. Apabila hadir melalui perwakilan, pemegang saham sebaiknya memperhatikan persyaratan administrasi dan tata cara pemberian kuasa yang akan dijelaskan dalam pemanggilan resmi.

Ketentuan yang sama juga mencakup pemegang saham yang memiliki saldo rekening efek dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Saldo tersebut harus tercatat pada penutupan perdagangan saham tanggal 2 November 2026. Dengan demikian, terdapat dua dasar pencatatan yang perlu diperhatikan: nama yang tercantum dalam daftar pemegang saham perseroan pada pukul 16.15 WIB, atau kepemilikan yang tersimpan dalam rekening efek di penitipan kolektif KSEI pada akhir perdagangan hari itu. Pemegang saham dalam penitipan kolektif dapat menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing untuk memastikan status saldo dan memahami prosedur memperoleh bukti hak hadir. Pemeriksaan lebih awal dapat membantu menghindari kendala administrasi saat mengikuti RUPSLB, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Rincian teknis mengenai kehadiran, kuasa, dan pelaksanaan rapat tetap perlu merujuk pada pemanggilan resmi perseroan setelah dipublikasikan.

Pemegang saham Jasa Marga memiliki kesempatan untuk mengusulkan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), meskipun agenda rapat belum diumumkan. Hak tersebut dapat digunakan dengan memenuhi ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Ketentuan ini mengatur pihak yang berhak menyampaikan usulan, batas waktu pengajuan, serta persyaratan mengenai isi dan tujuan agenda yang diajukan.

Usulan harus disampaikan secara tertulis kepada direksi perseroan. Pengajuan dapat dilakukan oleh satu pemegang saham atau lebih, sepanjang para pengusul secara bersama-sama mewakili sedikitnya seperdua puluh dari seluruh saham dengan hak suara. Dengan kata lain, kepemilikan gabungan para pengusul perlu mencapai sekurang-kurangnya lima persen dari saham yang memiliki hak suara. Persyaratan tersebut memastikan bahwa pengajuan agenda didukung oleh pemegang saham dengan porsi kepemilikan minimum sebagaimana ditetapkan dalam peraturan.

Selain memenuhi ambang kepemilikan, usulan harus diterima perseroan paling lambat tujuh hari sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB. Berdasarkan jadwal yang disebutkan, tenggat pengajuan adalah 27 Oktober 2026. Penghitungan ini mengacu pada tanggal pemanggilan rapat, bukan tanggal pelaksanaan RUPSLB pada 25 November.

Baca juga: Gabriel Martinelli Segera Tinggalkan Arsenal, tapi Transfer ke Al Hilal Belum Diumumkan | Pemalsuan Akta dan Keterangan Palsu dalam KUHP Baru: Biro Jasa dan Pengguna Jasa Wajib Waspada