BEI Siapkan Keterangan Afiliasi Pemegang Saham dan Penyesuaian IHSG

BEI Siapkan Keterangan Afiliasi Pemegang Saham dan Penyesuaian IHSG

Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menambahkan keterangan mengenai status afiliasi dalam publikasi daftar pemegang saham yang memiliki kepemilikan sebesar 1% atau lebih. Dengan penyesuaian tersebut, informasi yang disajikan tidak hanya memuat nama pemegang saham dan besaran kepemilikannya, tetapi juga menjelaskan apakah pemegang saham tersebut berstatus terafiliasi atau tidak terafiliasi. Rencana ini menjadi bagian dari upaya memperjelas informasi kepemilikan saham yang tersedia bagi publik.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa keterangan status afiliasi akan ditambahkan pada publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan 1%. Artinya, pembaca daftar nantinya dapat melihat penanda hubungan afiliasi untuk setiap pemegang saham yang tercantum, sesuai informasi yang dipublikasikan. Pengungkapan ini diharapkan membantu pengguna memahami susunan kepemilikan secara lebih lengkap, terutama ketika menelaah saham yang dimiliki sejumlah pihak dengan kemungkinan hubungan tertentu.

Dalam publikasi tersebut, klasifikasi yang dicantumkan akan menunjukkan apakah pemegang saham terkait termasuk pihak terafiliasi atau tidak terafiliasi. Penyajian status itu dapat memberikan konteks tambahan saat investor, analis, maupun masyarakat umum membandingkan kepemilikan saham di suatu emiten. Daftar pemegang saham dengan ambang kepemilikan minimal 1% sendiri menyediakan gambaran mengenai pihak-pihak yang memiliki porsi berarti dalam perusahaan, meskipun tidak selalu mencakup seluruh pemilik saham.

Penambahan keterangan afiliasi juga membuat pembaca dapat membedakan kepemilikan yang terkait dengan pihak lain dari kepemilikan yang tidak memiliki status afiliasi sebagaimana dicatat dalam publikasi. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh bentuk hubungan para pemegang saham, sehingga pembaca tetap perlu merujuk pada keterangan resmi dan dokumen perusahaan yang relevan apabila membutuhkan rincian lebih lanjut. BEI menyatakan rencana ini melalui Jeffrey Hendrik, sementara publikasi nama pemegang saham 1% akan menjadi tempat pencantuman keterangan tersebut. Dengan demikian, perubahan yang direncanakan berfokus pada pelengkapan informasi dalam daftar, bukan pada perubahan ambang kepemilikan yang digunakan untuk menyusun publikasi. Kehadiran label afiliasi diharapkan membantu penyajian data menjadi lebih informatif dan mudah ditafsirkan oleh beragam pengguna pasar modal.

Tujuan kebijakan yang disiapkan BEI, menurut Jeffrey Hendrik, adalah meningkatkan transparansi di pasar modal Indonesia. Keterbukaan informasi mengenai afiliasi pemegang saham menjadi bagian dari upaya tersebut, sejalan dengan penyesuaian IHSG yang tercantum dalam agenda kebijakan. Penjelasan itu menempatkan transparansi sebagai alasan utama, bukan sebagai pernyataan mengenai hasil yang sudah terjadi. Jeffrey menyampaikan bahwa arah kebijakan berkaitan dengan kebutuhan untuk menyediakan informasi pasar yang lebih terbuka dan dapat dipahami. Dengan demikian, fokus yang disampaikan kepada publik adalah tujuan kebijakan, yaitu memperkuat transparansi serta mendukung tersedianya data pasar yang lebih berintegritas.

Selain mendorong keterbukaan, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung data pasar yang lebih berintegritas. Dalam konteks ini, keterangan afiliasi pemegang saham dan penyesuaian IHSG disebut sebagai bagian dari persiapan BEI. Jeffrey tidak menyampaikan dalam keterangan tersebut dampak lain di luar tujuan transparansi dan integritas data pasar. Karena itu, penjelasan mengenai kebijakan perlu dipahami sesuai dengan tujuan yang dinyatakan, tanpa menambahkan asumsi tentang perubahan perilaku investor, pergerakan indeks, atau konsekuensi lain. Pokok pernyataannya adalah bahwa BEI menyiapkan kebijakan tersebut untuk memperbaiki keterbukaan informasi dan menunjang kualitas data yang menjadi gambaran aktivitas pasar modal Indonesia.

Jeffrey Hendrik menyampaikan keterangan itu kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin (19/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa peningkatan transparansi pasar modal Indonesia menjadi tujuan kebijakan, sekaligus menyebut dukungan terhadap data pasar yang lebih berintegritas. Pernyataan itu memberi konteks mengenai alasan BEI menyiapkan keterangan afiliasi pemegang saham dan penyesuaian IHSG. Informasi yang disampaikan terbatas pada tujuan tersebut dan lokasi serta waktu penyampaiannya. Oleh sebab itu, bagian ini menegaskan alasan kebijakan berdasarkan keterangan Jeffrey, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai pelaksanaan, jadwal, ataupun pengaruhnya terhadap kondisi pasar. Penekanan tetap pada transparansi dan integritas data sebagai sasaran yang disebutkan oleh perwakilan BEI tersebut.

Selain menyiapkan keterbukaan informasi mengenai afiliasi pemegang saham, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga berencana menyesuaikan metodologi penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah mengeluarkan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi, atau high shareholding concentration (HSC), dari penghitungan bobot indeks. Dengan demikian, saham yang masuk kategori tersebut tidak lagi memberikan pengaruh terhadap pergerakan IHSG melalui bobotnya.

Jeffrey menjelaskan, langkah ini ditujukan untuk menghadirkan indeks harga yang lebih kredibel dan berintegritas. Penyesuaian metodologi dipandang penting agar IHSG dapat mencerminkan pergerakan pasar secara lebih representatif, dengan mempertimbangkan struktur kepemilikan saham yang tercatat. Dalam indeks berbobot kapitalisasi, kepemilikan yang sangat terkonsentrasi dapat memengaruhi porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik. Karena itu, penyaringan saham HSC menjadi salah satu perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas penghitungan indeks.

Menurut informasi yang disampaikan, saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi saat ini memiliki bobot sekitar 18% dari IHSG. Porsi tersebut menunjukkan bahwa perlakuan terhadap kategori saham ini dapat berpengaruh pada komposisi indeks dan cara investor membaca perubahan pasar. Namun, pengeluaran saham HSC dari penghitungan bobot bukan berarti saham tersebut dihapus dari pencatatan di bursa atau tidak lagi dapat diperdagangkan. Kebijakan ini berkaitan dengan metode penyusunan indeks, bukan status emiten sebagai perusahaan tercatat.

Rencana tersebut merupakan bagian dari langkah BEI untuk memperkuat keandalan acuan pasar modal Indonesia. Indeks yang disusun dengan metodologi yang jelas dan diterapkan secara konsisten dapat membantu investor, pengelola dana, serta pemangku kepentingan lain memahami kondisi pasar dengan lebih baik. Penyesuaian atas saham berkonsentrasi tinggi juga diharapkan membuat bobot IHSG lebih selaras dengan tujuan indeks sebagai gambaran perkembangan harga saham di pasar. Perincian penerapan, termasuk kriteria untuk menetapkan saham dalam kategori HSC dan waktu pemberlakuannya, akan menjadi unsur penting yang perlu diketahui pelaku pasar agar perubahan tersebut dapat dipahami secara transparan.

BEI menyampaikan bahwa implementasi kedua kebijakan terkait keterangan afiliasi pemegang saham dan penyesuaian IHSG akan diumumkan dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut menjadi informasi utama bagi pelaku pasar yang menantikan kejelasan mengenai penerapan kebijakan. Namun, sampai pengumuman resmi disampaikan, belum ada jadwal pasti yang dapat dijadikan acuan. Karena itu, pembahasan mengenai waktu mulai berlakunya kebijakan sebaiknya tetap merujuk pada keterangan resmi BEI, bukan perkiraan atau asumsi yang beredar.

Pengumuman implementasi akan memberikan kejelasan lebih lanjut tentang kebijakan yang telah disiapkan, termasuk bagaimana investor dan pihak terkait dapat memahami penerapannya. Untuk saat ini, BEI baru menyatakan bahwa informasi tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat. Belum tersedia rincian tambahan mengenai tahapan pelaksanaan ataupun tanggal tertentu. Dengan demikian, perkembangan berikutnya perlu menunggu komunikasi resmi bursa, sementara setiap penjelasan yang melampaui keterangan tersebut berisiko menggambarkan proses yang belum dikonfirmasi.

Dalam penjelasan Jeffrey mengenai saham HSC, ia menyebut saham tersebut dapat kembali menjadi konstituen IHSG setelah keluar dari kategori HSC. Artinya, status sebagai konstituen indeks berkaitan dengan apakah saham itu masih berada dalam kategori tersebut. Keterangan ini menerangkan kemungkinan untuk kembali masuk ke IHSG, bukan kepastian bahwa perubahan itu akan terjadi pada tanggal tertentu. Tidak ada jadwal pasti yang disampaikan dalam bahan keterangan ini, sehingga waktu maupun rincian prosesnya tidak dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.

Penjelasan mengenai HSC perlu dibaca secara terpisah dari pengumuman implementasi kedua kebijakan.

Baca juga: Pemalsuan Akta dan Keterangan Palsu dalam KUHP Baru: Biro Jasa dan Pengguna Jasa Wajib Waspada | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI