Jakarta | Memasuki momentum dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, arah kebijakan fiskal perlu dievaluasi dengan mencermati keseimbangan agenda pembangunan dan kemampuan negara membiayainya. Pemerintah mendorong sejumlah program prioritas yang ditujukan untuk memperluas manfaat pembangunan, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dan gentengisasi. Program-program tersebut memiliki sasaran luas dan pelaksanaan yang melibatkan banyak daerah, sehingga kebutuhan anggarannya tidak kecil. Besarnya agenda belanja membuat perencanaan, pengawasan, serta penentuan prioritas menjadi penting agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan kapasitas APBN.
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menilai disiplin fiskal yang selama ini menjadi fondasi pengelolaan APBN menghadapi tekanan. Tantangannya muncul ketika belanja pemerintah meningkat, sementara penerimaan negara belum mengimbangi kebutuhan pembiayaan. Dalam situasi demikian, ruang fiskal dapat menyempit dan pemerintah perlu mempertimbangkan secara cermat sumber pendanaan maupun konsekuensi dari perluasan belanja. Evaluasi tidak hanya berkaitan dengan besaran anggaran yang dialokasikan, tetapi juga kemampuan program menghasilkan manfaat sesuai tujuan serta menjaga keberlanjutan keuangan negara. Tanpa keseimbangan tersebut, komitmen belanja berisiko meningkatkan tekanan terhadap anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Gambaran tekanan itu tercermin pada rasio defisit APBN terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka yang disebutkan menunjukkan defisit sebesar 2,92 persen pada 2025, sedangkan untuk 2026 diperkirakan berada di level 2,85 persen. Perkiraan 2026 tersebut lebih tinggi daripada target awal APBN 2026, yakni 2,68 persen. Perbedaan target awal dan perkiraan ini menandai pentingnya mencermati perkembangan penerimaan serta kebutuhan belanja sepanjang tahun anggaran. Angka tersebut perlu dibaca sesuai konteksnya: agenda belanja yang membesar berlangsung ketika penerimaan belum tentu tumbuh sepadan, sehingga ruang untuk membiayai program prioritas sekaligus mempertahankan disiplin fiskal menjadi perhatian. Pemerintah perlu memastikan bahwa keputusan belanja didukung perhitungan yang realistis, pengendalian pelaksanaan, dan evaluasi berkala terhadap hasil program. Dengan begitu, agenda prioritas dapat dijalankan tanpa mengabaikan batas fiskal yang menjadi pijakan pengelolaan APBN.
Kemampuan penerimaan negara untuk menopang agenda belanja yang terus berkembang menjadi perhatian penting. Menurut Huda, percepatan penerimaan pada 2025 dari sejumlah pos perlu dicermati, termasuk cukai dan pendapatan dari Bank Indonesia. Kenaikan pada pos-pos tersebut dapat membantu memperkuat kas negara dalam jangka pendek, tetapi belum tentu mencerminkan sumber penerimaan yang stabil dan berulang. Jika pencapaian awal tahun lebih tinggi karena faktor tertentu, laju penerimaan pada periode berikutnya berpotensi melambat. Karena itu, pemerintah perlu menilai kualitas serta keberlanjutan setiap sumber pendapatan, bukan hanya melihat angka penerimaan kumulatif.
Risiko shortfall pajak juga tetap perlu diperhitungkan. Penerimaan bruto yang terlihat memadai dapat berkurang ketika pembayaran restitusi meningkat, terutama menjelang akhir tahun. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut merupakan hak wajib pajak, tetapi dalam pencatatan fiskal akan menekan penerimaan bersih yang tersedia untuk membiayai belanja. Tekanan ini dapat makin terasa apabila target pajak tidak tercapai sesuai rencana. Dengan demikian, pemantauan penerimaan perlu mencakup realisasi restitusi dan penerimaan neto, sehingga gambaran kapasitas fiskal tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan penerimaan sebelum pengembalian pajak.
Kondisi ekonomi juga memengaruhi prospek pajak. Daya beli masyarakat yang terbatas dapat membatasi konsumsi, sehingga pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berisiko tidak cukup kuat. Pada saat yang sama, aktivitas industri yang belum optimal dapat menekan laba dan transaksi usaha, lalu menghambat penerimaan pajak terkait. Jika perusahaan menghadapi tekanan dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), basis penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari pekerja pun dapat menyempit. Berbagai faktor tersebut menunjukkan bahwa penerimaan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemungutan, tetapi juga oleh kekuatan kegiatan ekonomi dan kondisi rumah tangga. Persoalan utamanya, sebagaimana digambarkan sumber, ialah pertumbuhan pendapatan negara yang belum cukup kuat untuk mengimbangi belanja pemerintah yang terus membesar. Ketimpangan tersebut membatasi ruang fiskal dan menuntut perencanaan belanja yang cermat, disertai upaya memperkuat penerimaan secara berkelanjutan.
Tekanan terhadap APBN tidak hanya ditentukan oleh besarnya penerimaan dan kebutuhan pembiayaan, tetapi juga oleh pilihan serta mutu belanja pemerintah. Karena itu, pembahasan mengenai ruang fiskal perlu melihat apakah anggaran digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan menghasilkan manfaat publik yang sebanding dengan sumber daya yang dialokasikan. Besarnya suatu program saja tidak cukup untuk menunjukkan keberhasilannya; kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi turut menentukan dampaknya terhadap masyarakat.
Huda mengkritik pengelolaan anggaran yang dinilai lebih berorientasi pada pemenuhan ambisi presiden daripada pada efektivitas dan kualitas belanja. Pandangan tersebut menyoroti risiko ketika agenda besar pemerintah memperoleh prioritas tanpa penilaian yang memadai mengenai manfaat, kesiapan pelaksanaan, serta konsekuensinya bagi keseluruhan APBN. Kritik ini bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu program tidak bermanfaat, melainkan menegaskan perlunya dasar yang jelas untuk menentukan prioritas dan mengukur hasilnya.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan contoh agenda berskala besar yang membutuhkan dukungan anggaran signifikan. Tanpa perencanaan matang, sasaran yang terdefinisi, dan evaluasi manfaat yang terukur, belanja besar untuk program-program tersebut berisiko mengurangi keluwesan pemerintah dalam membiayai kebutuhan publik lainnya. Risiko ini penting diperhatikan ketika ruang fiskal terbatas dan berbagai layanan serta prioritas masyarakat juga memerlukan dukungan anggaran.
Oleh sebab itu, penilaian atas MBG dan KDKMP perlu bertumpu pada bukti pelaksanaan dan capaian, bukan asumsi bahwa skala program otomatis menjamin manfaat ataupun menunjukkan kegagalan. Evaluasi berkala dapat membantu pemerintah menilai ketepatan sasaran, efektivitas penggunaan dana, dan hasil yang dirasakan masyarakat. Dengan pengukuran yang transparan, pembuat kebijakan dapat memperbaiki pelaksanaan, menyesuaikan alokasi bila diperlukan, serta menjaga agar agenda prioritas tidak menutup ruang bagi kebutuhan publik lain. Pendekatan ini menempatkan mutu belanja sebagai bagian penting dari pengelolaan APBN yang bertanggung jawab.
Perubahan peran Kementerian Keuangan menjadi sorotan ketika kebijakan fiskal semakin memberi ruang bagi agenda belanja pemerintah. Kritik yang muncul menilai kementerian tersebut kini lebih mengakomodasi prioritas politik pemerintah dibandingkan citranya selama ini sebagai lembaga teknokratis yang mengutamakan kesehatan fiskal. Perhatian ini berkaitan dengan besarnya konsekuensi keputusan anggaran: pilihan mengenai program, alokasi, dan pembiayaan memengaruhi keseimbangan keuangan negara. Karena itu, pergeseran cara kementerian menjalankan perannya tidak hanya dipandang sebagai perubahan administratif, tetapi juga menyangkut konsistensi dalam menjaga disiplin anggaran.
Kementerian Keuangan memiliki posisi penting karena berperan dalam pengelolaan anggaran negara dan penilaian atas kemampuan fiskal untuk membiayai berbagai kebutuhan. Dalam peran penjaga disiplin fiskal, kementerian diharapkan mempertimbangkan keterbatasan penerimaan dan ruang anggaran saat agenda belanja dirancang. Pertimbangan teknokratis tersebut menjadi penyeimbang ketika pemerintah menetapkan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Tanpa kehati-hatian dalam menilai kapasitas negara, rencana belanja berisiko tidak selaras dengan kondisi keuangan yang tersedia. Inilah alasan independensi pertimbangan fiskal dan ketegasan dalam mengelola anggaran dipandang penting dalam pembahasan mengenai peran kementerian.
Kritik terhadap arah kebijakan itu, dengan demikian, berpusat pada batas dukungan terhadap agenda pemerintah dan tanggung jawab menjaga kesehatan fiskal. Kementerian Keuangan tetap berada dalam pemerintahan, tetapi posisi strategisnya membuat penilaian terhadap kemampuan anggaran menjadi unsur penting dalam proses pengambilan keputusan. Huda menyatakan bahwa program prioritas perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Menurut pandangan tersebut, besarnya ambisi belanja tidak semestinya menjadi alasan agar APBN dipaksa menyesuaikan diri.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla






