Sport  

Wamentan Dorong Lahan Bekas Karhutla Kalteng untuk Tanaman Pangan

Wamentan Dorong Lahan Bekas Karhutla Kalteng untuk Tanaman Pangan

Jakarta | Wakil Menteri Pertanian Muhammad Saleh Mustafa mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk melihat lahan bekas kebakaran hutan dan lahan sebagai ruang yang dapat dimanfaatkan kembali. Menurutnya, area terdampak tidak semestinya dibiarkan tanpa pengelolaan setelah api padam. Pemerintah daerah dapat mengarahkan pemulihan lahan agar mendukung kegiatan produktif, terutama pertanian tanaman pangan. Usulan ini menempatkan lahan yang sebelumnya terbakar sebagai salah satu potensi bagi daerah untuk memperkuat ketersediaan hasil pangan. Pemanfaatannya, tentu, perlu disesuaikan dengan kondisi lahan dan dilakukan dengan perencanaan yang memadai agar kegiatan budidaya dapat berjalan baik.

Saleh mengusulkan penanaman komoditas pangan seperti cabai dan jagung, terutama pada lahan milik pribadi. Pilihan komoditas tersebut dapat memberi ruang bagi pemilik tanah untuk mengolah kembali lahannya sekaligus menghasilkan bahan pangan yang dibutuhkan masyarakat. Dorongan itu juga mengisyaratkan pentingnya keterlibatan pemilik lahan, bukan hanya pemerintah, dalam mengembangkan pertanian setelah kebakaran. Pemerintah provinsi dapat mendorong pemanfaatan tersebut melalui koordinasi dan pendampingan, sehingga lahan yang memungkinkan untuk ditanami tidak terbengkalai. Dengan pengelolaan yang tepat, penanaman pangan di area bekas karhutla dapat menjadi bagian dari upaya memperluas kegiatan produksi di Kalimantan Tengah.

Menurut Saleh, pemanfaatan lahan untuk tanaman pangan berpotensi membantu meningkatkan produksi pangan daerah. Pada saat yang sama, langkah ini dapat menjadi alternatif agar lahan bekas kebakaran tidak beralih menjadi perkebunan sawit. Ia menilai manfaat perkebunan sawit hanya dirasakan oleh sebagian pihak, sehingga pilihan penggunaan lahan perlu mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas. Pengembangan cabai, jagung, dan komoditas pangan lain dapat diarahkan untuk memberi nilai tambah bagi masyarakat serta memperkuat pasokan pangan setempat. Usulan tersebut bukan sekadar mengubah fungsi lahan, melainkan mendorong pengelolaan yang memberi kontribusi pada kebutuhan daerah. Pelaksanaannya tetap memerlukan perhatian terhadap kelayakan lahan dan keberlanjutan budidaya.

Wakil Menteri Pertanian Saleh menempatkan usulan pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah dalam konteks kebutuhan pangan daerah. Menurutnya, provinsi tersebut belum dapat memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan untuk mendorong pemanfaatan potensi lahan yang tersedia bagi pengembangan tanaman pangan, bukan semata-mata melihat lahan bekas kebakaran sebagai ruang yang tidak lagi produktif.

Pandangan tersebut disampaikan Saleh melalui telekonferensi dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam acara Gerakan Pangan Murah pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengaitkan kebutuhan memperkuat pasokan pangan dengan peluang untuk mengembangkan lahan di daerah. Penyampaian itu memberi latar bagi usulannya agar lahan bekas karhutla dapat dipertimbangkan untuk kegiatan pertanian pangan, dengan tetap memperhatikan kesesuaian dan kondisi masing-masing area.

Saleh juga menyampaikan pandangannya bahwa lahan yang terbakar rata-rata ditujukan untuk perkebunan sawit. Pernyataan tersebut merupakan penilaian yang ia sampaikan dalam forum itu, dan tidak perlu dipahami sebagai keterangan bahwa seluruh lahan terbakar di Kalimantan Tengah memiliki tujuan yang sama. Pembedaan ini penting karena karakteristik, riwayat penggunaan, serta kondisi lingkungan lahan dapat berbeda-beda. Dengan demikian, gagasan pemanfaatan lahan untuk tanaman pangan perlu dibaca sebagai dorongan untuk meninjau peluang yang ada, bukan sebagai kesimpulan bahwa setiap bidang lahan bekas kebakaran dapat langsung dialihkan.

Latar kebutuhan pangan daerah membuat usulan tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan ketersediaan hasil pertanian di Kalimantan Tengah. Namun, penerapannya tetap memerlukan penilaian atas kelayakan lahan dan perencanaan yang sesuai. Dalam kerangka itu, pernyataan Saleh menyoroti dua hal: kebutuhan daerah untuk memperkuat pemenuhan pangan dan kemungkinan mengarahkan sebagian lahan bekas karhutla kepada tanaman pangan. Keduanya menjadi dasar pembahasan lebih lanjut pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai potensi serta langkah yang dapat ditempuh.

Saleh menyampaikan bahwa pemanfaatan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah perlu dibicarakan secara terkoordinasi agar manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pihak tertentu. Ia telah berdiskusi dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk mencari jalan keluar yang memungkinkan lahan terdampak dimanfaatkan secara produktif, sekaligus memberi peluang ekonomi bagi masyarakat di sekitarnya. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya merumuskan langkah yang sesuai dengan kondisi wilayah dan kebutuhan petani setempat.

Salah satu opsi yang dibicarakan adalah mendorong pemerintah daerah menggarap lahan terlebih dahulu untuk kegiatan pertanian sebelum kawasan itu ditanami kelapa sawit. Dengan pendekatan tersebut, lahan dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan komoditas pangan dan membuka ruang bagi keterlibatan warga. Penggarapan awal juga dapat membantu pemerintah daerah menilai potensi lahan, menentukan jenis tanaman yang sesuai, serta menyusun dukungan yang dibutuhkan petani. Pelaksanaannya tetap perlu mempertimbangkan kondisi lahan dan kesesuaian komoditas, sehingga kegiatan pertanian dapat berlangsung secara terencana.

Saleh mengajak pemerintah daerah mendiskusikan kemungkinan penanaman cabai, jagung, atau komoditas lain yang dapat mendukung petani setempat. Pilihan tanaman, menurut arah pembahasan itu, sebaiknya disesuaikan dengan potensi wilayah dan peluang manfaat bagi masyarakat. Ia juga meminta kepala dinas pertanian menyampaikan atau melaporkan rencana tersebut kepada pemerintah pusat. Laporan itu diharapkan menjadi dasar koordinasi lebih lanjut, termasuk dalam membahas bentuk dukungan yang diperlukan untuk penggarapan lahan dan kegiatan budidaya. Melalui komunikasi daerah dan pusat, opsi pemanfaatan lahan pascakarhutla dapat dikaji lebih jelas, dengan perhatian pada kepentingan petani serta manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kalimantan Tengah.

Saleh menilai tanah yang tersisa setelah kebakaran hutan dan lahan tidak serta-merta kehilangan seluruh potensinya. Apabila lahan tersebut kemudian terkena air, kandungan karbon di dalam tanah berpeluang mendukung pembentukan humus. Bahan organik yang terbentuk dapat menjadi bagian dari proses pemulihan kondisi tanah dan membantu menyediakan lingkungan yang lebih baik bagi tanaman. Penilaian ini membuka kemungkinan bahwa sebagian lahan bekas karhutla dapat dikaji untuk pemanfaatan pertanian, termasuk tanaman pangan, dengan memperhatikan keadaan setiap lokasi.

Meski demikian, potensi tersebut perlu diperiksa secara cermat sebelum suatu area ditanami. Kondisi tanah pascakebakaran dapat berbeda-beda, bergantung pada tingkat kerusakan, karakter gambut, ketersediaan air, serta status dan fungsi kawasan. Karena itu, kandungan karbon saja tidak cukup untuk menentukan kesesuaian lahan. Pemeriksaan lapangan dan kajian yang melibatkan pihak terkait diperlukan agar pemanfaatan tidak mengabaikan daya dukung lingkungan, keselamatan, maupun ketentuan pengelolaan kawasan. Langkah ini juga membantu membedakan area yang layak dikembangkan dari area yang lebih tepat dipulihkan atau dilindungi.

Saleh mengusulkan pengelolaan bersama untuk mencari solusi terbaik bagi petani dan menentukan arah pemanfaatan lahan secara bertanggung jawab. Kerja bersama dapat mempertemukan kebutuhan masyarakat, pertimbangan teknis, serta kebijakan pemerintah, sehingga keputusan tidak dibuat secara terpisah. Arah yang didorong ialah pemanfaatan yang memberi nilai ekonomi, terutama apabila lahan terbukti sesuai untuk kegiatan produktif dan manfaatnya dapat dirasakan petani. Pada saat yang sama, pengelolaan perlu menetapkan batas yang jelas agar upaya memperoleh pendapatan tidak memperbesar risiko kebakaran atau mengganggu fungsi ekologis kawasan. Menurut data Kementerian Koordinator Bidang Pangan, lahan terbakar di Palangkaraya mencapai lebih dari 23.000 hektare. Sebagian besar titik api berada di kawasan hutan dalam konsesi gambut, yang mencakup fungsi hutan lindung hingga area budidaya. Angka tersebut menunjukkan bahwa penilaian potensi tanah perlu disertai pemetaan status kawasan dan koordinasi antarpengelola sebelum rencana pemanfaatan dijalankan.

Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla