Semarang | Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) menerima pelimpahan perkara dugaan pengangkutan solar B50 ilegal dari TNI Angkatan Laut. Pelimpahan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan temuan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak di perairan Tanjung Emas, Semarang. Dengan beralihnya penanganan kepada instansi terkait di lingkungan ESDM, dugaan pelanggaran itu kini ditelaah lebih lanjut melalui proses yang berwenang.
Perkara ini berawal dari temuan kapal yang diduga mengangkut solar B50 secara ilegal di kawasan perairan tersebut. Kapal Nurfaizah 03 kemudian menjadi barang bukti dalam penanganan kasus. Hingga informasi ini disampaikan, kapal itu masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas dan belum dipindahkan dari lokasi. Keberadaannya dipertahankan untuk mendukung proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran distribusi BBM yang menjadi pokok perkara.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) V Semarang, Kolonel Marinir Sabprowanto, menyampaikan bahwa kapal Nurfaizah 03 tetap diawasi secara ketat di pelabuhan. Pengawasan dilakukan selama kapal masih berstatus sebagai barang bukti, sementara proses penanganan perkara berlanjut setelah pelimpahan kepada Ditjen Gakkum ESDM. Keterangan tersebut menegaskan bahwa kapal belum dilepas dari pengawasan aparat dan masih menjadi bagian penting dari penanganan kasus.
Pelimpahan ini belum dengan sendirinya menunjukkan adanya penetapan tersangka ataupun putusan hukum. Dugaan pengangkutan ilegal dan temuan terkait distribusi BBM masih perlu didalami oleh pihak yang menangani perkara. Karena itu, informasi mengenai muatan kapal, dokumen yang menyertainya, serta kesesuaian keduanya menjadi bagian yang perlu diperiksa dalam proses lanjutan. Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, perkara Nurfaizah 03 tetap perlu dipahami sebagai dugaan pelanggaran yang sedang ditangani, bukan sebagai perkara yang telah diputus. Pengawasan kapal di Pelabuhan Tanjung Emas juga masih berlangsung menurut keterangan Lanal V Semarang.
Perbedaan jumlah solar B50 yang ditemukan dan angka pada dokumen pembelian menjadi salah satu fokus penyelidikan kasus di Tanjung Emas. Bukti pengiriman yang berada di kapal mencatat temuan sebanyak 406 kiloliter. Sementara itu, dokumen pembelian resmi dari Pertamina Patra Niaga Pengapon menunjukkan volume sebesar 24 kiloliter. Dengan demikian, terdapat selisih 382 kiloliter muatan yang tercatat dalam bukti pengiriman dan jumlah pada dokumen pembelian tersebut.
Angka-angka itu menggambarkan alasan aparat mendalami kesesuaian dokumen dengan muatan, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan asal-usul maupun status seluruh barang. Temuan 406 kiloliter merupakan angka yang tercantum pada bukti pengiriman di kapal, sedangkan 24 kiloliter merujuk pada catatan pembelian resmi. Keduanya memiliki konteks pencatatan yang berbeda dan masih perlu diperiksa bersama bukti lain dalam proses penanganan perkara. Karena itu, selisih 382 kiloliter perlu dipahami sebagai perbedaan data yang sedang ditelusuri, bukan sebagai kesimpulan final mengenai pelanggaran tertentu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menyampaikan bahwa berdasarkan temuan awal, kapal tersebut direncanakan mengangkut bahan bakar minyak hingga sekitar 1.100 kiloliter. Keterangan mengenai rencana kapasitas atau volume angkut itu berbeda konteks dari angka 406 kiloliter yang ditemukan pada bukti pengiriman, serta 24 kiloliter yang tercatat dalam dokumen pembelian. Ketiga angka tersebut perlu dibedakan agar informasi awal tidak dibaca sebagai satu angka muatan yang sudah dipastikan seluruhnya.
ESDM masih menunggu dan menggunakan hasil pengujian laboratorium untuk memastikan kualitas serta kuantitas barang bukti. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menguji karakteristik bahan bakar sekaligus menegaskan jumlah yang menjadi barang bukti. Oleh sebab itu, angka temuan awal dan selisih dokumen belum dapat dianggap sebagai hasil pemeriksaan final. Perkembangan penyelidikan akan bergantung pada pencocokan dokumen, bukti pengiriman, pemeriksaan fisik, dan hasil laboratorium sebelum otoritas menetapkan gambaran yang lebih pasti mengenai muatan kapal.
Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM masih menelusuri dugaan ketidaksesuaian dokumen dan muatan solar B50 yang menjadi perhatian dalam kasus di Tanjung Emas. Pemeriksaan belum berhenti pada pencocokan data awal. Penyidik mendalami dokumen terkait pengiriman dan distribusi, termasuk informasi yang dapat menjelaskan perbedaan jumlah atau keterangan catatan administrasi dan muatan yang diperiksa.
Langkah berikutnya mencakup pemeriksaan saksi yang dinilai mengetahui proses pengadaan, pengangkutan, maupun penyerahan BBM. Keterangan para saksi akan dicocokkan dengan dokumen dan informasi lain yang telah dikumpulkan. Dengan cara itu, penyidik berupaya menyusun gambaran menyeluruh mengenai alur peristiwa, tanpa lebih dahulu menetapkan pihak tertentu sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Selain menelaah berkas dan meminta keterangan, Gakkum ESDM juga menelusuri rantai pasok BBM. Penelusuran ini mencakup tahapan pergerakan produk dari sumber pasokan hingga tujuan distribusi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam setiap tahap. Pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah perbedaan yang ditemukan berkaitan dengan pencatatan, proses pengangkutan, atau aspek lain yang memerlukan klarifikasi. Hasilnya masih harus diuji melalui rangkaian pemeriksaan.
Jeffri menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius. Menurutnya, pendalaman diperlukan agar dugaan penyimpangan distribusi dapat ditangani dengan cermat dan tidak mengganggu pasokan energi bagi masyarakat. Pernyataan itu menempatkan proses penegakan hukum dan kesinambungan distribusi sebagai perhatian yang berjalan beriringan, terutama ketika pemeriksaan menyangkut komoditas energi yang dibutuhkan secara luas.
Hingga seluruh tahapan tersebut selesai, proses ini tetap merupakan penyelidikan yang berlangsung. Perbedaan dokumen dan muatan masih menjadi materi pendalaman, bukan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Gakkum ESDM perlu menguji kecocokan data, mengonfirmasi keterangan saksi, dan memetakan aliran pasokan sebelum menarik penilaian lebih lanjut. Perkembangan pemeriksaan selanjutnya akan menentukan apakah temuan awal memperoleh penjelasan yang memadai atau memerlukan langkah penanganan lanjutan sesuai ketentuan.
Penertiban dugaan penimbunan solar bersubsidi di Semarang tidak hanya berkaitan dengan perbedaan dokumen dan jumlah muatan. Pemerintah juga menyoroti dampak yang dapat muncul apabila bahan bakar yang seharusnya mendukung kebutuhan masyarakat dialihkan untuk kepentingan usaha komersial. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung sebelumnya mengumumkan penertiban kasus yang melibatkan sekitar 400.000 liter solar bersubsidi di Semarang, Jawa Tengah. Pengumuman itu disampaikan pada Kamis (22/10/2026).
Menurut Yuliot, solar subsidi tersebut disalahgunakan untuk menopang kegiatan komersial, termasuk industri, perkebunan, dan pertambangan. Penyimpangan semacam itu menjadi perhatian karena BBM bersubsidi dialokasikan untuk kelompok pengguna yang berhak, bukan untuk kebutuhan operasional usaha yang semestinya menggunakan bahan bakar nonsubsidi. Ketika pasokan dialihkan, ketersediaan bagi pengguna yang menjadi sasaran subsidi berisiko berkurang. Karena itu, penanganan perkara dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga agar distribusi berjalan sesuai peruntukannya.
Pejabat juga menyampaikan bahwa langkah penertiban diperlukan untuk mencegah distribusi BBM subsidi tersendat. Gangguan alur pasokan dapat meningkatkan risiko kelangkaan, memicu antrean di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), serta menyulitkan warga memperoleh bahan bakar untuk kebutuhan sehari-hari. Dampak tersebut dapat dirasakan di Semarang dan wilayah sekitarnya, terutama apabila pasokan yang tersedia tidak menjangkau masyarakat secara merata. Pemerintah menilai pengawasan diperlukan agar kondisi itu tidak mengganggu mobilitas dan kegiatan ekonomi setempat.
Keterangan Jeffri yang dikutip pada Jumat (23/10/2026) turut memberi konteks mengenai perhatian pemerintah terhadap dampak kasus ini. Penindakan dan pendalaman atas dugaan penyimpangan diharapkan membantu memastikan distribusi kembali tertib, sekaligus mengurangi tekanan terhadap pasokan di tingkat masyarakat. Risiko antrean atau kelangkaan bukan sekadar persoalan di SPBU; keduanya juga dapat memengaruhi aktivitas warga dan pelaku ekonomi yang bergantung pada ketersediaan bahan bakar.




