Hukum  

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Bunga Pinjol, AFPI Soroti Kepastian Hukum

Pengadilan Batalkan Putusan KPPU soal Bunga Pinjol, AFPI Soroti Kepastian Hukum

Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara dugaan kartel bunga pinjaman daring. Perkara ini melibatkan 97 perusahaan teknologi finansial peer-to-peer lending atau fintech P2P lending yang sebelumnya mengajukan upaya hukum atas putusan KPPU. Dengan pembatalan tersebut, tuduhan mengenai adanya pengaturan bunga pinjaman oleh perusahaan-perusahaan tersebut tidak dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tidak terdapat unsur kartel bunga sebagaimana dituduhkan KPPU. Penilaian ini menjadi pokok dari putusan pengadilan atas perkara yang berawal dari dugaan adanya kesepakatan di penyelenggara pinjaman daring terkait tingkat bunga. Meski demikian, informasi mengenai pembatalan tersebut perlu dibaca sesuai lingkup perkara dan pertimbangan yang disampaikan pengadilan, tanpa menyimpulkan hal-hal lain di luar isi putusan.

Upaya hukum yang diajukan oleh 97 perusahaan fintech P2P lending menunjukkan bahwa putusan KPPU sebelumnya dipersoalkan oleh para pihak yang terlibat. Mereka membawa perkara itu ke pengadilan untuk memperoleh penilaian hukum atas tuduhan kartel bunga tersebut. Pengadilan kemudian membatalkan putusan KPPU setelah majelis hakim menilai unsur kartel yang dituduhkan tidak terpenuhi. Perkembangan ini menjadi perhatian bagi industri pinjaman daring, terutama karena menyangkut penerapan aturan persaingan usaha terhadap penetapan bunga. Namun, inti peristiwa yang dapat dipastikan dari putusan ini adalah pembatalan atas putusan KPPU dalam perkara tersebut dan penilaian hakim bahwa unsur kartel bunga tidak ditemukan. Tidak ada rincian lain mengenai tanggal sidang maupun dasar putusan yang perlu ditambahkan untuk menjelaskan pokok berita ini.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengapresiasi putusan majelis hakim yang membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait bunga pinjaman daring. Bagi asosiasi, keputusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya proses peradilan yang memberi ruang bagi para pihak untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh. AFPI menilai pemeriksaan berlangsung secara objektif dan profesional, dengan pertimbangan yang merujuk pada fakta serta bukti yang disampaikan selama persidangan.

Ketua Umum AFPI Kuseryansyah menyampaikan bahwa majelis hakim memberikan kesempatan kepada asosiasi untuk memaparkan fakta, bukti, dan konteks industri pada saat perkara terjadi. Menurutnya, kesempatan itu membantu pengadilan memahami keadaan yang melatarbelakangi persoalan, termasuk kondisi sektor pendanaan berbasis teknologi pada periode yang menjadi pokok pemeriksaan. Ia menilai ruang penyampaian keterangan tersebut merupakan bagian penting dari proses yang adil, karena penilaian terhadap suatu tindakan perlu mempertimbangkan bukti dan konteks secara menyeluruh.

Dalam keterangannya pada Jumat, 23 Oktober 2026, Kuseryansyah menyebut bahwa proses pemeriksaan yang terbuka terhadap fakta memberi dasar bagi majelis hakim untuk mengambil keputusan secara cermat. AFPI mengapresiasi pendekatan tersebut dan memandang putusan pengadilan sebagai perkembangan yang penting bagi kepastian hukum di industri fintech lending. Kepastian hukum, menurut asosiasi, diperlukan agar pelaku usaha memahami bagaimana aturan diterapkan, sekaligus agar pengawasan dan penegakan ketentuan berlangsung konsisten. Sikap itu tidak mengurangi pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, tetapi menekankan bahwa setiap perkara harus diputus berdasarkan bukti dan prosedur yang tepat.

Respons AFPI juga menyoroti nilai proses peradilan bagi hubungan regulator, pelaku industri, dan masyarakat. Dengan adanya pemeriksaan yang memberi ruang bagi keterangan para pihak, pertimbangan hakim dapat menguji persoalan secara lebih lengkap, bukan hanya dari satu sisi. Asosiasi berharap putusan tersebut menjadi rujukan dalam mendorong pemahaman yang jelas mengenai kerangka hukum yang berlaku bagi layanan pendanaan bersama. Pada saat yang sama, pelaku industri tetap perlu menjalankan kegiatan secara bertanggung jawab dan memperhatikan perlindungan konsumen. Bagi AFPI, kepastian hukum dan tata kelola yang baik perlu berjalan beriringan agar perkembangan layanan keuangan digital dapat berlangsung secara tertib.AFPI menegaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi dalam layanan pinjaman daring ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ditentukan secara sepihak oleh asosiasi maupun masing-masing penyelenggara. Ketentuan regulator tersebut menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan dan menetapkan biaya pinjaman. Karena itu, menurut AFPI, penilaian atas batas yang berlaku perlu merujuk pada kebijakan OJK serta aturan yang mengikat industri pada periode terkait.

Asosiasi menyatakan pengaturan batas manfaat ekonomi memiliki tujuan perlindungan konsumen. Pembatasan diharapkan membuat biaya pinjaman lebih terkendali dan membantu masyarakat memahami kewajiban pembayaran sebelum menggunakan layanan. Kebijakan itu juga dipandang sebagai salah satu langkah untuk menekan praktik predatory lending, yakni pemberian pinjaman dengan syarat atau beban biaya yang dapat merugikan peminjam. Di sisi lain, aturan tersebut dimaksudkan memperkuat pembedaan layanan yang berizin dan pinjaman online ilegal yang dapat mengenakan bunga atau biaya sangat tinggi tanpa perlindungan memadai.

Dalam pandangan AFPI, pelaku usaha yang mengikuti batas dan ketentuan OJK sedang menjalankan arahan regulator. Asosiasi menilai kepatuhan terhadap aturan yang berlaku semestinya menjadi pertimbangan penting dalam menilai tindakan perusahaan. Oleh sebab itu, putusan pengadilan yang membatalkan putusan KPPU dipandang penting bagi kepastian hukum, terutama jika putusan tersebut menegaskan bahwa kepatuhan industri terhadap ketentuan regulator tidak dengan sendirinya dinilai sebagai pelanggaran persaingan.

Namun, posisi tersebut tidak berarti seluruh praktik usaha pinjaman daring otomatis terbebas dari pengawasan atau penilaian hukum. Penyelenggara tetap harus memenuhi ketentuan OJK dan aturan lain yang relevan, termasuk kewajiban kepada konsumen. Putusan pengadilan juga tidak serta-merta mengubah batas manfaat ekonomi yang ditetapkan regulator. Perubahan terhadap ketentuan itu tetap bergantung pada kebijakan resmi OJK. Dengan demikian, pernyataan AFPI berfokus pada hubungan kepatuhan terhadap aturan regulator dan penilaian dalam perkara tersebut, bukan pada penghapusan kewajiban pengawasan atas industri.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan komitmennya untuk mendukung perkembangan industri pinjaman daring atau pindar yang bertanggung jawab, transparan, dan berjalan sesuai aturan. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan kegiatan pendanaan berbasis teknologi berlangsung dengan tata kelola yang baik. Dalam menyikapi perkembangan perkara mengenai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait bunga pinjol, AFPI menyampaikan bahwa penghormatan terhadap proses hukum tetap menjadi pegangan asosiasi.

Ketua Umum AFPI Kuseryansyah menyatakan bahwa asosiasi menghormati proses serta putusan hukum yang berlaku. Sikap tersebut mencakup penghormatan terhadap tahapan yang telah ditempuh maupun hasil yang ditetapkan oleh lembaga peradilan. Bagi AFPI, kepastian hukum merupakan unsur yang penting bagi seluruh pihak dalam ekosistem pendanaan digital, termasuk penyelenggara, pengguna layanan, dan pemangku kepentingan lainnya. Pernyataan ini disampaikan tanpa mengesampingkan komitmen asosiasi untuk terus mendorong praktik industri yang bertanggung jawab dan terbuka.

AFPI juga memandang perkembangan perkara ini sebagai bahan pembelajaran bagi industri. Pembelajaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat tata kelola, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku dan prinsip kehati-hatian. Asosiasi tidak menyampaikan langkah atau kebijakan khusus di luar komitmen tersebut, tetapi menekankan pentingnya proses perbaikan yang sejalan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan industri. Dengan demikian, penyelenggaraan pindar diharapkan terus mengutamakan transparansi serta tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usaha dan memberikan layanan kepada masyarakat.

Komitmen AFPI, sebagaimana disampaikan Kuseryansyah, adalah mendukung industri pindar yang bertanggung jawab, transparan, dan sesuai aturan. Asosiasi menghormati proses serta putusan hukum yang berlaku, dan akan mengambil pembelajaran dari perkembangan perkara untuk memperkuat tata kelola industri. Sikap itu menempatkan penghormatan terhadap hukum dan peningkatan kualitas tata kelola sebagai landasan dalam menyikapi dinamika sektor pendanaan digital.

Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | Telkomsel Tak Indahkan Rollover Sisa Kuota Usai Putusan MK