Bisnis  

Penegakan Hukum Karhutla: Polri Catat 11 Korporasi sebagai Tersangka

Penegakan Hukum Karhutla: Polri Catat 11 Korporasi sebagai Tersangka

Jakarta | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, melaporkan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut disampaikan dalam sidang kabinet paripurna yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam forum itu, Kapolri memaparkan penanganan perkara karhutla yang dilakukan melalui proses hukum terhadap pihak perorangan maupun korporasi.

Paparan mengenai kasus perorangan menjadi bagian dari laporan penanganan yang disampaikan kepada Presiden. Selain itu, Kapolri juga menjelaskan penanganan perkara yang melibatkan korporasi. Dengan demikian, laporan tersebut mencakup dua kategori subjek hukum, yaitu individu dan badan usaha. Kedua aspek itu disampaikan dalam rangkaian pemaparan penegakan hukum karhutla di hadapan peserta sidang kabinet paripurna.

Sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka menjadi forum penyampaian laporan tersebut. Kapolri menyampaikan informasi penanganan kasus secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto pada pertemuan yang berlangsung Rabu, 21 Oktober 2026. Pokok paparan yang disebutkan mencakup perkara kebakaran hutan dan lahan serta langkah penegakan hukum atas kasus perorangan dan korporasi. Uraian itu menempatkan kedua jenis penanganan sebagai cakupan laporan yang sama.

Dalam penyampaian tersebut, penanganan karhutla tidak hanya dibahas dalam kaitannya dengan perorangan, tetapi juga korporasi. Laporan Kapolri kepada Presiden memuat kedua unsur itu sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang dipaparkan dalam sidang. Keterangan mengenai tempat dan waktu penyampaian laporan merujuk pada Istana Merdeka, Jakarta, serta Rabu, 21 Oktober 2026. Dengan cakupan itu, paparan berisi informasi tentang penanganan kasus terhadap individu dan perusahaan.

Pokok informasi yang disampaikan tetap berfokus pada laporan penegakan hukum karhutla. Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna. Penanganan perkara perorangan dan korporasi sama-sama tercakup dalam paparan tersebut. Laporan itu disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, pada 21 Oktober 2026, sebagaimana disebutkan dalam keterangan mengenai agenda sidang kabinet.

Dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan perorangan, Suyudi memaparkan bahwa 13 Kepolisian Daerah (Polda) telah melakukan langkah penegakan hukum. Dari penanganan tersebut, tercatat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Data ini menggambarkan cakupan perkara yang ditangani di berbagai wilayah, sekaligus menunjukkan besarnya dampak kebakaran yang menjadi bagian dari proses hukum. Angka laporan polisi merujuk pada perkara yang tercatat, sedangkan luas lahan menunjukkan area terdampak yang dikaitkan dengan penanganan kasus tersebut.

Suyudi juga menyampaikan terdapat 243 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perorangan. Sementara itu, status setiap perkara tidak seluruhnya sama. Sebanyak 32 perkara masih berada pada tahap penyelidikan, yaitu tahap awal untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Sembilan perkara lainnya telah dihentikan penyelidikannya. Kedua angka tersebut menjelaskan perkembangan pada tahap penyelidikan; angka itu tidak boleh dibaca sebagai jumlah tersangka atau disamakan dengan perkara yang sudah masuk ke tahap penyidikan.

Untuk tahap berikutnya, Suyudi menyebut 189 perkara berlanjut ke proses penyidikan, yakni pemeriksaan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana. Selain itu, 56 perkara dinyatakan selesai. Penyelesaian perkara merupakan keterangan tersendiri mengenai hasil penanganan, sehingga tidak tepat mencampurkannya begitu saja dengan jumlah perkara yang masih diselidiki atau yang berlanjut ke penyidikan. Dengan membedakan laporan polisi, tersangka, dan status proses tersebut, paparan ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penegakan hukum terhadap pelaku perorangan dalam kasus karhutla. Rincian status penting dipahami secara terpisah agar perkembangan perkara dapat dibaca secara akurat, tanpa menganggap semua laporan telah mencapai tahapan hukum yang sama.

Data penanganan korporasi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan dihimpun hingga 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB. Penegakan hukum dilakukan oleh 10 Kepolisian Daerah (Polda) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Dalam rangkaian penanganan tersebut, aparat mencatat 100 laporan polisi dengan luas area terbakar yang terkait mencapai 29.534,99 hektare. Angka-angka ini menggambarkan cakupan laporan yang ditangani, bukan jumlah perusahaan yang terlibat.

Dari 100 laporan polisi, enam berada pada tahap penyelidikan yang dihentikan, sedangkan 94 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Perbedaan jumlah laporan dan jumlah korporasi penting diperhatikan karena satu kategori data tidak dapat langsung disamakan dengan kategori lainnya. Laporan polisi menunjukkan jumlah perkara yang diproses, sementara penetapan tersangka merujuk pada korporasi yang secara resmi ditetapkan dalam proses hukum. Secara keseluruhan, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di 94 laporan yang menjalani penyidikan, 23 direkomendasikan untuk pencabutan izin. Pada kelompok ini, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum mencapai tahap penetapan tersangka. Dengan demikian, jumlah 23 merujuk pada laporan yang mendapat rekomendasi pencabutan izin, bukan pada jumlah korporasi tersangka. Rekomendasi pencabutan izin dan penetapan tersangka merupakan status yang berbeda dalam penanganan perkara, sehingga keduanya perlu dibaca sesuai konteksnya.

Sementara itu, 71 laporan penyidikan lainnya belum direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dari kelompok tersebut, dua telah naik ke tahap penetapan tersangka dan 69 belum. Jika digabungkan, 11 korporasi tersangka dari kelompok yang direkomendasikan dan dua dari kelompok yang belum direkomendasikan menghasilkan total 13 korporasi tersangka. Perincian ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan melalui sejumlah tahapan, dengan status laporan, rekomendasi izin, dan tersangka dicatat secara terpisah. Karena itu, pembacaan data sebaiknya mempertahankan satuan yang digunakan pada setiap angka dan merujuk pada waktu penghimpunan yang sama.

Suyudi menyampaikan bahwa pendataan penanganan kebakaran hutan dan lahan mencakup 23 korporasi asing atau perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA). Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Data mengenai jumlah perusahaan, luas konsesi, dan area yang terbakar memberikan gambaran tentang cakupan perkara yang sedang ditangani. Angka-angka tersebut merujuk pada kelompok korporasi yang disebutkan Suyudi, dan perlu dibaca sesuai kategori yang disampaikan, tanpa menarik kesimpulan mengenai pihak lain.

Sebelas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki konsesi dengan luas gabungan 209.933 hektare. Di dalam wilayah konsesi kelompok tersebut, area yang terbakar tercatat seluas 11.105,39 hektare. Suyudi juga menjelaskan sebaran lokasi korporasi tersangka: delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan. Rincian ini menunjukkan bahwa perusahaan dalam kelompok tersebut tersebar di tiga provinsi di Kalimantan. Data luas konsesi dan kebakaran disajikan sebagai angka agregat, sedangkan informasi sebaran merujuk pada jumlah korporasi di masing-masing provinsi.

Adapun 12 korporasi lainnya dalam pendataan memiliki konsesi dengan luas keseluruhan 166.756 hektare, dengan area terbakar tercatat 8.849 hektare. Suyudi menyebut kelompok ini sebagai korporasi yang belum menjadi tersangka. Penyebutan status tersebut terbatas pada informasi yang disampaikan dan tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil penanganan perkara di kemudian hari. Dengan demikian, data membedakan 11 korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 12 korporasi yang belum berstatus tersangka, beserta angka konsesi dan area terbakar masing-masing kelompok. Keterangan ini menyajikan jumlah serta luasan yang dilaporkan, tanpa menetapkan dugaan atau status hukum bagi pihak lain di luar kelompok yang dijelaskan.

Baca juga: Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi