Jakarta | Kementerian Kesehatan RI tengah menyiapkan penerapan Nutri-Level, yaitu label yang memberikan gambaran mengenai kadar gula dan kandungan nutrisi pada produk makanan serta minuman olahan. Informasi tersebut diharapkan membantu masyarakat mengenali komposisi produk dengan lebih mudah dan mempertimbangkan pilihan konsumsi sehari-hari. Rencana ini menjadi bagian dari upaya mendorong pola makan yang lebih sehat, terutama dengan meningkatkan perhatian terhadap konsumsi gula. Pelabelan tidak dimaksudkan hanya sebagai informasi pada kemasan, tetapi juga sebagai sarana agar konsumen dapat membandingkan produk secara lebih praktis sebelum membeli.
Cakupan kebijakan dirancang agar tidak terbatas pada gerai minuman kekinian atau perusahaan bermerek besar. Pemerintah juga ingin menjangkau produk yang dijual oleh pedagang kaki lima serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan cakupan lebih luas, informasi mengenai kadar gula dan nutrisi berpotensi tersedia pada beragam produk olahan yang ditemui masyarakat, termasuk di lingkungan permukiman dan pusat jajanan. Perluasan ini sekaligus menimbulkan kebutuhan untuk merancang penerapan yang sesuai dengan karakter usaha kecil, yang mungkin memiliki skala produksi, kemasan, dan kemampuan administratif berbeda dibandingkan perusahaan besar.
Meski demikian, skema pelaksanaan masih dimatangkan oleh pemerintah. Sejumlah hal perlu dirumuskan, lain bentuk dan cara penyampaian label, tahapan penerapan, serta ketentuan yang relevan bagi setiap jenis usaha. Pemerintah juga menyiapkan pemeriksaan secara acak sebagai bagian dari pengawasan, namun mekanisme dan pelaksanaannya masih perlu diperjelas. Pendekatan bertahap dapat menjadi pertimbangan agar pedagang kecil dan UMKM memahami kewajiban serta memiliki waktu untuk menyesuaikan diri. Pada saat yang sama, aturan perlu menjaga agar informasi yang disampaikan kepada konsumen tetap jelas dan dapat dipercaya. Karena rincian kebijakan belum final, pelaku usaha dan masyarakat masih perlu menunggu penjelasan resmi mengenai jadwal, persyaratan, dan bentuk pengawasan Nutri-Level.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sedang mempelajari mekanisme pelabelan tingkat gizi yang telah diterapkan di Singapura selama sekitar empat tahun. Pengalaman tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merancang kebijakan di Indonesia, termasuk cara menerapkannya pada beragam jenis usaha makanan. Pemerintah perlu memahami bagaimana sistem itu dijalankan dan menilai pendekatan yang sesuai dengan kondisi pedagang serta konsumen di dalam negeri.
Budi menjelaskan bahwa untuk pedagang kecil, pendekatan yang dipertimbangkan adalah klaim mandiri atau self-declare. Melalui mekanisme ini, pelaku usaha menyampaikan informasi mengenai produk yang dijual berdasarkan ketentuan yang ditetapkan. Model tersebut dinilai dapat menjadi pilihan yang lebih praktis bagi usaha berskala kecil, yang memiliki kapasitas dan sumber daya berbeda dari perusahaan besar. Meski demikian, penerapannya tetap perlu ditopang oleh aturan yang jelas agar informasi yang dicantumkan dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan.
Ia membandingkan gagasan klaim mandiri itu dengan sistem pelaporan pajak mandiri. Dalam sistem tersebut, wajib pajak menyampaikan sendiri informasi yang diperlukan, sementara pemerintah memiliki peran pengawasan. Perbandingan itu menggambarkan bahwa pelaku usaha dapat diberi tanggung jawab untuk menyatakan informasi produk, tanpa meniadakan fungsi pemeriksaan dari pemerintah. Budi menyampaikan keterangan tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pemerintah masih mempelajari rancangan mekanisme ini, termasuk bagaimana pengawasan dapat dilakukan secara proporsional. Bagi pedagang kaki lima dan usaha kecil lainnya, desain kebijakan akan menentukan apakah kewajiban pelabelan dapat dijalankan tanpa menambah beban administrasi yang berlebihan. Karena itu, pembelajaran dari Singapura menjadi rujukan, bukan berarti skema di sana akan diterapkan begitu saja di Indonesia. Penyesuaian terhadap karakteristik pasar lokal dan kemampuan pelaku usaha tetap menjadi bagian penting dalam pembahasan sebelum kebijakan diberlakukan.
Pendekatan klaim mandiri dipilih agar pedagang kecil dapat ikut menerapkan label nutri-level tanpa lebih dulu menghadapi hambatan biaya yang besar. Pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kandungan gizi dapat memerlukan biaya dan proses yang tidak ringan, terutama bagi usaha dengan modal serta sumber daya terbatas. Jika persyaratan pengujian menjadi tahap awal bagi setiap pedagang, sebagian pelaku usaha berisiko menunda atau tidak berpartisipasi. Karena itu, Kementerian Kesehatan ingin membuka jalan bagi keterlibatan seluas mungkin, sembari tetap mendorong informasi yang lebih baik tentang pilihan pangan dan minuman.
Dalam skema klaim mandiri, pedagang menyampaikan informasi mengenai produk dan memasang label berdasarkan pemahaman serta data yang dimiliki. Prinsip yang disampaikan Budi adalah merangkul pedagang terlebih dahulu: mereka didorong untuk mulai memasang label, bukan langsung dibebani kewajiban pengujian yang mahal sebelum dapat bergabung. Langkah ini menempatkan partisipasi sebagai pintu masuk, sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan secara bertahap. Pendekatan tersebut bukan berarti ketepatan informasi diabaikan atau klaim pedagang diterima tanpa pengawasan.
Kepatuhan direncanakan untuk diaudit secara bertahap, termasuk melalui pemeriksaan acak yang disiapkan Kemenkes. Dengan cara ini, pemerintah dapat menilai kesesuaian klaim dan label setelah penerapan berjalan, lalu menindaklanjuti temuan sesuai kebutuhan. Pengawasan bertahap juga memberi kesempatan untuk melihat kendala praktis yang dialami pedagang, memperjelas panduan, dan meningkatkan pemahaman tentang informasi gizi. Pemeriksaan laboratorium tidak dinyatakan dihapus bagi semua pelaku usaha; perannya tetap dapat relevan dalam pengawasan atau ketika verifikasi diperlukan. Jadi, klaim mandiri merupakan cara memulai pelaksanaan dengan hambatan awal lebih rendah, bukan pengganti permanen bagi seluruh bentuk pemeriksaan. Keseimbangan akses yang luas dan akuntabilitas menjadi penting: pedagang diberi kesempatan untuk berpartisipasi, sedangkan pemerintah tetap memiliki mekanisme untuk memeriksa kepatuhan secara bertahap dan memastikan label yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa pengawasan label dan informasi gizi tidak diterapkan dengan cara yang sama kepada seluruh pelaku usaha. Perbedaan tersebut mempertimbangkan skala usaha serta jenis bukti yang tersedia untuk mendukung klaim kandungan produk. Kedai minuman kekinian dan merek besar, misalnya, umumnya telah menjalani pengujian di laboratorium resmi. Hasil uji itu dapat menjadi dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum apabila informasi yang dicantumkan pada produk dipersoalkan. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap kelompok usaha tersebut dapat merujuk pada dokumen pengujian yang sudah ada, bukan hanya pada pernyataan sepihak.
Situasinya berbeda bagi pedagang kaki lima dan usaha mikro, kecil, dan menengah yang menyampaikan klaim secara mandiri. Karena belum tentu memiliki hasil pengujian laboratorium resmi, klaim tersebut akan diperiksa melalui pengambilan sampel secara acak dan berkala. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah kandungan produk sesuai dengan keterangan yang diberikan, sekaligus memperoleh gambaran berdasarkan sampel yang diuji. Hasilnya akan diumumkan kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui temuan pemeriksaan. Pola pengawasan ini memungkinkan pemerintah menilai informasi produk tanpa menganggap bahwa seluruh pedagang memiliki bahan, cara pengolahan, atau kandungan yang sama.
Apabila hasil pengujian menunjukkan ketidaksesuaian klaim dan kandungan produk, Kementerian Kesehatan akan memberikan bimbingan kepada pelaku usaha terkait. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk membantu pedagang memahami hasil pemeriksaan dan memperbaiki informasi maupun praktik usahanya sesuai kebutuhan. Temuan pada satu sampel tidak serta-merta dapat dipakai untuk menyimpulkan bahwa semua produk dari pedagang lain memiliki masalah serupa. Karena itu, pengambilan sampel secara acak perlu dipahami sebagai pemeriksaan atas produk yang diuji pada waktu tertentu, bukan penilaian menyeluruh terhadap seluruh PKL atau UMKM. Penjelasan ini menegaskan bahwa pengawasan diarahkan pada verifikasi klaim secara proporsional: dokumen resmi menjadi rujukan bagi usaha yang memilikinya, sedangkan klaim mandiri diperiksa lewat sampel dan tindak lanjut pembinaan.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Kodim 0906/Kkr Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Donor Darah Serta Pengobatan Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menyambut HUT TNI | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI






