Jakarta | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memaparkan pendekatan penataan ruang yang disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Paparan tersebut disampaikan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, pada Minggu (25/10/2026). Dalam penjelasannya, Hasto menguraikan sejumlah usulan yang menempatkan pengelolaan kawasan hutan sebagai bagian penting dari penanganan karhutla dan pemulihan setelah kebakaran. Usulan itu mencakup moratorium hutan, larangan mengubah kawasan hutan yang terbakar menjadi perkebunan, serta kewajiban melakukan reboisasi.
Pokok pertama adalah moratorium hutan. Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari penataan ruang yang perlu diperhatikan dalam menghadapi persoalan karhutla. Pokok kedua menegaskan bahwa kawasan hutan yang telah terbakar tidak boleh dialihkan menjadi perkebunan. Dengan demikian, kondisi terbakar tidak menjadi dasar untuk mengubah fungsi kawasan tersebut menjadi area perkebunan. Hasto memaparkan larangan ini sebagai salah satu butir usulan Megawati terkait pengaturan ruang di kawasan hutan, berdampingan dengan moratorium dan kewajiban pemulihan melalui penanaman kembali.
Pokok ketiga adalah kewajiban reboisasi. Artinya, kawasan hutan yang terbakar perlu ditanami kembali sebagai bagian dari pemulihan hutan pascakebakaran. Ketiga usulan itu—moratorium hutan, larangan mengubah hutan terbakar menjadi perkebunan, dan kewajiban reboisasi—menjadi rangkaian pendekatan penataan ruang yang disampaikan Hasto. Penekanannya tidak hanya pada penanganan kebakaran, tetapi juga pada cara kawasan hutan diperlakukan setelah terbakar. Melalui paparan tersebut, Hasto menyampaikan pandangan Megawati mengenai langkah yang perlu diperhatikan agar kawasan hutan tetap menjadi hutan dan menjalani pemulihan. Rincian itu disampaikan dalam forum di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, pada 25 Oktober 2026, sebagaimana Hasto menjelaskan usulan Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut. Tiga pokok tersebut menjadi inti paparan mengenai penataan ruang untuk menangani karhutla dan pemulihan hutan pascakebakaran.
Hasto menyampaikan pandangan Megawati bahwa kawasan hutan yang mengalami kebakaran perlu dipulihkan dengan menjaga fungsi ruangnya, bukan dialihkan menjadi area perkebunan. Prinsip tersebut menempatkan pemulihan ekosistem sebagai pertimbangan utama setelah kebakaran, termasuk ketika suatu kawasan kemudian dipandang memiliki potensi untuk dimanfaatkan bagi kegiatan budidaya. Dengan demikian, status kawasan yang terbakar tidak semestinya menjadi alasan untuk mengubah peruntukannya menjadi lahan perkebunan. Pemanfaatan ruang perlu memperhatikan fungsi hutan dan tujuan pemulihan, agar penanganan pascakebakaran tidak mendorong perubahan tutupan lahan yang bertentangan dengan prinsip tersebut.
Larangan pengalihan yang disampaikan itu mencakup kawasan yang digunakan oleh pihak tertentu untuk membuka perkebunan. Hasto menegaskan bahwa pembukaan atau penggunaan lahan semacam itu tidak mengubah prinsip dasarnya: hutan yang terbakar tetap tidak boleh dikonversi menjadi perkebunan. Penekanan ini berlaku pula bagi perkebunan kelapa sawit, sehingga jenis komoditas tidak menjadi pengecualian dalam penerapan prinsip pemanfaatan ruang. Pokok pandangannya adalah mencegah kawasan hutan pascakebakaran ditetapkan atau dimanfaatkan sebagai areal perkebunan, terlepas dari bentuk usaha budidaya yang direncanakan. Penjelasan tersebut berfokus pada kaidah umum, bukan penilaian atas kegiatan atau kondisi tertentu.
Dalam kerangka pemulihan, keputusan mengenai penggunaan lahan perlu diarahkan agar kawasan yang terbakar tidak kehilangan fungsi hutannya melalui konversi. Prinsip ini menuntut perhatian terhadap peruntukan ruang dan pemulihan lingkungan sebelum mempertimbangkan pemanfaatan lain. Usulan yang disampaikan Hasto atas pandangan Megawati menekankan batas yang jelas upaya memulihkan hutan dan pembukaan lahan untuk perkebunan, termasuk sawit. Karena itu, kawasan bekas kebakaran tidak diperlakukan sebagai lahan kosong yang otomatis dapat dialihkan. Pesan tersebut menggarisbawahi pentingnya menjaga fungsi hutan dalam kebijakan pascakarhutla serta menerapkan prinsip pemanfaatan ruang secara konsisten pada tahap pemulihan.
Menurut Hasto, kawasan hutan yang terbakar perlu ditanami kembali melalui reboisasi agar fungsi hutannya dapat pulih. Usulan tersebut menempatkan penanaman kembali sebagai bagian dari upaya pemulihan setelah kebakaran hutan dan lahan, bukan sekadar respons terhadap kondisi kawasan yang rusak. Hutan memiliki fungsi yang perlu dijaga, sehingga kawasan yang terdampak perlu memperoleh perhatian dalam agenda pemulihan. Hasto menyampaikan pandangan ini sebagai usulan Megawati mengenai langkah yang perlu dipertimbangkan setelah terjadinya kebakaran.
Reboisasi, dalam konteks tersebut, diarahkan untuk membantu mengembalikan fungsi kawasan hutan yang terganggu akibat terbakar. Pemulihan tidak cukup hanya melihat kawasan dari sisi kerusakan yang tampak, tetapi juga perlu memperhatikan keberlanjutan fungsi hutan. Karena itu, penanaman kembali dipandang sebagai salah satu langkah penting untuk mendukung proses pemulihan. Pernyataan Hasto menekankan perlunya tindakan terhadap kawasan terdampak, dengan reboisasi sebagai cara yang disebut untuk mengupayakan pulihnya fungsi hutan.
Selain mendorong reboisasi, Hasto juga menekankan pentingnya perencanaan tata ruang kawasan hutan. Dengan demikian, pemulihan ditempatkan dalam kerangka pengelolaan ruang yang direncanakan, bukan dipisahkan dari bagaimana kawasan hutan ditata dan dikelola. Perencanaan tata ruang menjadi aspek yang menyertai gagasan penanaman kembali, sebab upaya pemulihan perlu dipahami dalam konteks pengaturan kawasan. Gabungan perhatian pada reboisasi dan tata ruang menunjukkan bahwa usulan tersebut mencakup pemulihan fungsi sekaligus pengelolaan ruang hutan secara terencana. Hasto tidak merinci metode, target, atau jadwal reboisasi dalam keterangan ini, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat disimpulkan. Pokok yang disampaikan adalah perlunya menanami kembali kawasan hutan yang terbakar dan memasukkan pemulihan itu ke dalam perencanaan tata ruang kawasan hutan. Penekanan ini menggarisbawahi bahwa pemulihan pascakebakaran berkaitan dengan upaya mengembalikan fungsi hutan serta pengelolaan ruang yang direncanakan.Hasto mendorong agar masyarakat dilibatkan secara aktif dalam gerakan reboisasi nasional sebagai bagian dari upaya memulihkan hutan setelah kebakaran hutan dan lahan. Pelibatan warga, menurut gagasan yang ia sampaikan, dapat membuat pemulihan tidak hanya bertumpu pada kebijakan pemerintah atau kegiatan lembaga tertentu. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak dapat ikut berperan dalam penanaman kembali, pemeliharaan bibit, serta pengawasan area yang telah dipulihkan.
Partisipasi tersebut perlu dirancang dengan memperhatikan kondisi setempat. Jenis tanaman, lokasi penanaman, dan waktu pelaksanaan sebaiknya disesuaikan dengan karakter ekosistem serta pengetahuan masyarakat di wilayah masing-masing. Dengan demikian, reboisasi dapat diarahkan untuk mendukung pemulihan lingkungan dalam jangka panjang, bukan sekadar memenuhi target penanaman. Keterlibatan warga juga berpotensi memperkuat rasa tanggung jawab bersama terhadap hutan dan mendorong pemeliharaan setelah kegiatan penanaman selesai.
Hasto turut melihat gerakan reboisasi sebagai peluang untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Kegiatan seperti pembibitan, penanaman, perawatan tanaman, dan pemantauan kawasan dapat membutuhkan tenaga kerja, sehingga program ini berpotensi menghadirkan sumber penghasilan bagi warga. Namun, peluang tersebut merupakan potensi yang dapat muncul apabila program disusun dan dijalankan dengan baik, bukan hasil yang sudah terwujud atau jaminan bahwa jumlah pekerjaan tertentu akan tersedia. Besarnya kesempatan kerja dapat bergantung pada skala kegiatan, kebutuhan di tiap lokasi, pendanaan, dan kesinambungan pelaksanaan.
Karena itu, perencanaan gerakan nasional dapat mencakup mekanisme yang memungkinkan warga berpartisipasi secara bermakna serta memperoleh manfaat yang layak dari kontribusinya. Koordinasi pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait diperlukan untuk menentukan peran, pelatihan, dan dukungan yang dibutuhkan. Pendekatan tersebut dapat menghubungkan tujuan pemulihan hutan dengan kebutuhan sosial dan ekonomi setempat. Dengan menempatkan masyarakat sebagai bagian dari pelaksana, gagasan reboisasi yang disampaikan Hasto berpotensi menjadi upaya pemulihan yang lebih inklusif, sekaligus membuka ruang bagi kegiatan produktif tanpa mengabaikan keberlanjutan ekosistem.






