Azis Subekti Pertanyakan Dasar Konstitusional Isu Pemakzulan Gibran

Azis Subekti Pertanyakan Dasar Konstitusional Isu Pemakzulan Gibran

Jakarta | Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, mengkritik pandangan pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto menghadapi konsekuensi politik apabila tidak mengambil langkah terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Azis menilai penyampaian pandangan tersebut berpotensi membentuk persepsi publik seolah-olah terdapat dasar hukum konstitusional yang menuntut Presiden bertindak dalam persoalan itu. Menurutnya, narasi semacam ini perlu ditelaah secara cermat agar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru.

Azis menekankan bahwa pernyataan mengenai konsekuensi politik harus dibedakan dari ketentuan hukum yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab presiden maupun wakil presiden. Ia berpandangan, jika tidak disertai rujukan konstitusional yang jelas, pernyataan tersebut dapat menggiring opini publik dan menciptakan kesan adanya kewajiban tertentu bagi Prabowo. Padahal, menurut Azis, penilaian atas posisi pejabat negara harus merujuk pada aturan yang berlaku, bukan semata-mata pada tafsir atau spekulasi politik.

Kritik itu juga berkaitan dengan cara isu tersebut disampaikan kepada masyarakat. Azis mengingatkan bahwa istilah dan pernyataan mengenai kemungkinan dampak politik dapat memunculkan pemahaman bahwa proses formal sedang berjalan, meskipun hal itu belum tentu demikian. Ia menilai pembahasan publik sebaiknya memisahkan analisis hukum, pendapat politik, dan fakta prosedural, sehingga masyarakat dapat memahami konteksnya tanpa mencampuradukkan ketiganya. Sikap kritis terhadap pendapat seorang pakar, dalam hal ini, tidak dengan sendirinya menutup ruang diskusi, tetapi mendorong agar argumen yang disampaikan memiliki landasan yang dapat diperiksa.

Dalam konteks itu, Azis menolak anggapan bahwa Presiden otomatis menghadapi konsekuensi konstitusional hanya karena tidak mengambil langkah terhadap posisi Gibran. Ia meminta publik menilai setiap klaim berdasarkan ketentuan yang relevan dan penjelasan yang utuh. Perdebatan mengenai isu tersebut masih berada pada ranah pandangan dan penafsiran, bukan bukti bahwa pemakzulan telah dimulai atau sedang berlangsung. Dengan menempatkan batas opini dan proses hukum secara tegas, pembahasan diharapkan tetap proporsional serta tidak mengaburkan mekanisme konstitusional yang sebenarnya.

Azis Subekti menekankan bahwa pandangan pakar hukum yang disampaikan kepada publik perlu diuji secara ketat, terutama ketika menyangkut isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penilaian semacam itu, menurutnya, harus menjelaskan landasan konstitusional dan ketentuan hukum yang digunakan, bukan sekadar menyampaikan kesimpulan yang berpotensi dipahami sebagai kepastian. Publik perlu mengetahui apakah suatu pernyataan merujuk pada prosedur hukum yang berlaku atau pada perkiraan mengenai perkembangan politik. Pembedaan ini penting agar diskusi tentang konstitusi tetap bertumpu pada penjelasan yang terukur dan dapat diperiksa.

Azis juga mengingatkan perlunya memisahkan konsekuensi hukum yang objektif dari risiko politik yang bersifat pribadi atau spekulatif. Konsekuensi hukum dapat dinilai dengan merujuk pada aturan, syarat, dan mekanisme yang relevan. Sebaliknya, perkiraan tentang kemungkinan langkah aktor politik atau dampaknya terhadap kepala negara merupakan analisis atas situasi politik, sehingga tingkat ketidakpastiannya perlu dinyatakan secara terbuka. Tanpa pemisahan tersebut, asumsi politik dapat terdengar seperti akibat hukum yang sudah pasti, padahal keduanya memiliki dasar dan ukuran penilaian berbeda.

Menurut Azis, apabila yang dimaksud Denny adalah risiko politik, ia perlu menjelaskannya sebagai perkiraan, sekaligus memaparkan dasar penilaiannya. Penjelasan itu dapat mencakup faktor yang dipertimbangkan serta alasan mengapa faktor tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko, tanpa menyamarkannya sebagai ketentuan konstitusional. Dengan demikian, masyarakat dapat menimbang pendapat tersebut secara proporsional dan memahami batas analisis hukum dan prediksi politik. Azis menilai, penyampaian asumsi politik seolah-olah sebagai kepastian hukum berisiko mengaburkan perbedaan edukasi konstitusi dan tekanan politik kepada kepala negara. Kritiknya diarahkan pada cara suatu pendapat disampaikan dan diuji di ruang publik, bukan pada penilaian yang mengabaikan kebutuhan akan argumentasi. Pernyataan Azis mengenai hal tersebut disampaikan pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Azis Subekti menilai pakar hukum tata negara memiliki tanggung jawab moral yang besar ketika menyampaikan pandangan kepada masyarakat. Pendapat mereka dapat menjadi rujukan publik dalam memahami persoalan konstitusi, termasuk isu pemakzulan Gibran. Karena itu, menurut Azis, seorang pakar perlu menyampaikan analisis secara cermat dan membedakan secara jelas penilaian politik dan konsekuensi hukum. Ketepatan dalam menjelaskan batas kedua hal tersebut penting agar pernyataan yang beredar di ruang publik tidak dipahami secara keliru.

Dalam menanggapi pernyataan Denny, Azis meminta agar analisis mengenai risiko politik tidak disajikan dengan kesan bahwa risiko tersebut merupakan akibat hukum yang pasti. Risiko politik dan konsekuensi hukum merupakan hal yang perlu dibedakan dalam suatu penjelasan. Ketika keduanya tidak dipisahkan dengan terang, masyarakat dapat menangkap kemungkinan politik seolah-olah sudah menjadi kepastian menurut hukum. Azis menekankan pentingnya pilihan kata dan konteks dalam menyampaikan pandangan, terlebih ketika topik yang dibahas menyangkut jabatan publik dan proses konstitusional.

Penekanan Azis tersebut berangkat dari besarnya pengaruh pandangan ahli di ruang publik. Pandangan pakar dapat membantu masyarakat mengikuti perdebatan, tetapi tanggung jawab penyampaiannya juga perlu diperhatikan. Dalam konteks ini, Azis tidak meminta agar pembahasan risiko politik ditiadakan. Ia meminta agar pembahasan itu disampaikan sebagai analisis mengenai kemungkinan politik, bukan sebagai pernyataan bahwa konsekuensi hukum tertentu pasti terjadi. Pembedaan itu membantu menjaga agar publik dapat memahami sifat dan batas dari klaim yang disampaikan. Dengan demikian, inti pengingat Azis adalah perlunya kehati-hatian profesional dan moral saat seorang pakar hukum tata negara mengemukakan pandangan tentang isu pemakzulan Gibran, terutama ketika analisis tersebut berpotensi membentuk pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi yang mungkin timbul.

Azis Subekti merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 untuk menegaskan bahwa pemberhentian presiden maupun wakil presiden bukan proses yang dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan politik. Pasal 7A menetapkan alasan konstitusional yang dapat menjadi dasar usulan pemberhentian. Alasan tersebut mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau keadaan ketika presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat tersebut. Dengan demikian, perbedaan sikap atau ketidakpuasan terhadap suatu keputusan tidak dengan sendirinya memenuhi kriteria yang tercantum dalam pasal itu.

Pasal 7B mengatur tahapan dan lembaga yang terlibat. Prosesnya bermula dari pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran atau tidak lagi memenuhi persyaratan. Pendapat itu harus diputus dalam rapat paripurna yang memenuhi ketentuan kuorum dan persetujuan, lalu diajukan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa dan diputus. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu paling lama 90 hari untuk menyelesaikan pemeriksaan. Jika putusan menyatakan pendapat DPR terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR melalui rapat paripurna.

Selanjutnya, MPR wajib menggelar sidang untuk memutus usul tersebut dalam waktu paling lama 30 hari setelah menerima usulan DPR. Sidang harus memenuhi syarat kehadiran anggota dan dukungan suara sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945. Presiden dan/atau wakil presiden juga diberi kesempatan menyampaikan penjelasan sebelum keputusan diambil. Rangkaian ini menunjukkan bahwa DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR memiliki peran berbeda, dengan pemeriksaan yudisial sebagai bagian penting sebelum keputusan akhir. Menurut Azis, keengganan presiden memenuhi desakan sekelompok pihak tidak serta-merta menjadi alasan hukum untuk mengancam keberlangsungan jabatannya. Penilaian mengenai pemberhentian, dalam pandangannya, perlu merujuk pada dasar dan mekanisme yang telah ditentukan konstitusi, bukan semata-mata pada tekanan atau tuntutan politik dari pihak tertentu.

Baca juga: Dari Tanda Terima ke Meja Penanganan: DAF & PARTNERS Pertanyakan Nasib Laporan di Polres Kediri Kota