Jakarta | Ketua Umum Perkumpulan Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, mengusulkan agar insentif pemerintah untuk kendaraan listrik tidak hanya diberikan kepada mobil penumpang. Menurutnya, bus dan truk listrik juga perlu masuk dalam cakupan dukungan, sehingga manfaat kebijakan dapat menjangkau kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum dan kegiatan usaha. Usulan ini mendorong pemerintah mempertimbangkan karakteristik kendaraan komersial ketika merancang insentif, termasuk besarnya peran kendaraan tersebut dalam mobilitas dan distribusi barang. Dengan cakupan yang lebih luas, percepatan elektrifikasi diharapkan tidak berhenti pada penggunaan kendaraan pribadi, tetapi turut menyentuh sektor transportasi yang beroperasi secara intensif. Langkah itu sekaligus dapat memberi sinyal bahwa transisi menuju kendaraan rendah emisi merupakan agenda lintas segmen.
Alasan utama yang disampaikan adalah besarnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) pada kendaraan komersial. Bus dan truk umumnya menempuh jarak jauh atau digunakan dalam waktu lama, sehingga kebutuhan energinya dapat menjadi signifikan. Penggunaan BBM dalam skala tersebut juga berkaitan dengan emisi karbon dari sektor transportasi. Karena itu, dukungan untuk elektrifikasi bus dan truk dipandang relevan dalam upaya menekan pemakaian bahan bakar fosil sekaligus mengurangi emisi. Jika hanya mobil listrik penumpang yang menerima insentif, menurut gagasan tersebut, salah satu kelompok kendaraan yang berkontribusi besar terhadap konsumsi BBM dan emisi belum memperoleh dorongan kebijakan yang sepadan. Insentif dapat membantu mendorong pertimbangan penggunaan kendaraan listrik komersial, meskipun penerapannya tetap perlu memperhatikan kebutuhan operasional dan kondisi sektor terkait.
Moeldoko menyampaikan pandangan itu di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober. Pernyataannya menempatkan kendaraan komersial sebagai bagian penting dalam pembahasan dukungan pemerintah terhadap kendaraan listrik. Usulan tersebut bukan sekadar meminta perluasan penerima insentif, melainkan menekankan bahwa kebijakan perlu memperhitungkan dampak penggunaan bus dan truk terhadap konsumsi energi serta emisi karbon. Dengan mempertimbangkan kendaraan niaga bersama mobil penumpang, arah insentif dapat lebih sesuai dengan tantangan transportasi secara keseluruhan. Pemerintah dapat menilai bentuk dukungan yang tepat bagi bus dan truk listrik, sejalan dengan tujuan mempercepat adopsi kendaraan listrik dan mendorong pengurangan ketergantungan pada BBM. Gagasan Periklindo itu dengan demikian memperluas perhatian dari konsumen perorangan menuju armada yang menopang layanan publik dan aktivitas ekonomi.Usulan insentif bagi bus dan truk listrik berangkat dari pertimbangan bahwa kendaraan komersial memiliki kebutuhan energi yang besar dalam kegiatan operasional. Bus mengangkut penumpang dan truk membawa barang, sering kali menempuh perjalanan rutin sebagai bagian dari layanan publik maupun kegiatan usaha. Ketika kendaraan tersebut masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) fosil, konsumsi energi armada dapat menjadi salah satu sumber permintaan BBM yang patut diperhatikan. Karena itu, pembahasan peralihan ke kendaraan listrik tidak hanya berkaitan dengan pilihan teknologi, tetapi juga dengan upaya mengurangi ketergantungan pada BBM.
Moeldoko menilai kendaraan komersial layak menjadi sasaran perhatian dalam kebijakan insentif karena konsumsi BBM dan emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkannya. Dalam kerangka tersebut, insentif dipandang sebagai instrumen untuk mendorong penggunaan armada listrik, bukan semata-mata sebagai dukungan terhadap pembelian kendaraan. Sasaran yang dikemukakan adalah membantu mengarahkan penggunaan kendaraan komersial menuju pilihan yang mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil serta emisi. Pertimbangan ini menjadi dasar mengapa bus dan truk disebut dalam usulan Periklindo.
Fokus pada armada komersial juga mencerminkan perhatian terhadap fungsi kendaraan dalam skala operasional. Keputusan yang diambil oleh pengelola armada berhubungan dengan kebutuhan transportasi dan distribusi, sehingga insentif dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari pendekatan untuk mendorong perubahan pilihan kendaraan. Namun, alasan yang disampaikan dalam usulan tersebut perlu dipahami secara terbatas: kendaraan komersial mengonsumsi BBM fosil dan menghasilkan CO2, sehingga dinilai relevan untuk menjadi sasaran kebijakan yang berorientasi pada pengurangan keduanya. Usulan itu tidak dengan sendirinya menetapkan besaran insentif, hasil penghematan, atau jumlah emisi yang akan berkurang. Penekanan utamanya adalah menjadikan insentif bagi armada listrik sebagai salah satu bagian dari upaya mengurangi penggunaan BBM dan emisi dari sektor kendaraan komersial.
Sebagai tindak lanjut atas usulan insentif bagi kendaraan komersial listrik, Periklindo menyampaikan surat resmi kepada pemerintah. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong agar keringanan pajak tidak hanya berlaku bagi mobil listrik penumpang, tetapi juga mencakup bus dan truk listrik. Periklindo berharap pemerintah mempertimbangkan karakter kendaraan niaga yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang, serta kebutuhan mempercepat peralihan armada operasional menuju teknologi yang lebih rendah emisi. Melalui surat itu, asosiasi meminta adanya perhatian terhadap kesenjangan dukungan fiskal yang masih dihadapi segmen kendaraan komersial.
Skema yang diharapkan, menurut usulan tersebut, dapat mengikuti mekanisme pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah diterapkan pada mobil listrik penumpang. Dengan pola serupa, beban pembelian kendaraan niaga listrik diharapkan menjadi lebih ringan bagi operator dan pelaku usaha. Pengurangan biaya awal dinilai dapat membantu meningkatkan daya tarik bus maupun truk listrik, terutama ketika calon pengguna membandingkan harga kendaraan dan kesiapan investasi armada. Namun, cakupan dan persyaratan insentif tetap memerlukan keputusan pemerintah, sehingga usulan Periklindo belum berarti bahwa fasilitas tersebut telah tersedia untuk seluruh kendaraan komersial.
Kondisi yang disoroti menunjukkan bahwa PPN ditanggung pemerintah untuk kendaraan niaga baru masih terbatas pada bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Sementara itu, truk listrik disebut belum memperoleh insentif, baik fiskal maupun nonfiskal. Situasi ini menjadi salah satu alasan Periklindo meminta perluasan kebijakan agar dukungan tidak berhenti pada kategori kendaraan tertentu. Sebagai konteks regulasi, PMK Nomor 38 Tahun 2023 mengatur PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan bus tertentu pada tahun anggaran 2023. Ketentuan tersebut menjadi pijakan kebijakan pada periode itu, tetapi tidak otomatis mencakup semua bus ataupun truk listrik. Karena itu, usulan perluasan insentif mengarah pada kejelasan cakupan, persyaratan, dan mekanisme penerapan bagi kendaraan komersial, termasuk truk, agar pelaku usaha dapat menilai manfaatnya secara terukur sebelum mengambil keputusan pengadaan armada.
Usulan insentif bagi bus dan truk listrik dari Periklindo muncul di tengah pembahasan pemerintah mengenai dukungan yang lebih luas untuk kendaraan elektrifikasi. Kementerian Perindustrian juga telah mengemukakan wacana insentif fiskal dan nonfiskal bagi kendaraan hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), serta range extended electric vehicle (REEV). Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap elektrifikasi tidak hanya mencakup kendaraan listrik berbasis baterai, tetapi juga teknologi lain yang dapat mengurangi penggunaan bahan bakar konvensional.
Tujuan yang dinyatakan dalam wacana itu mencakup percepatan pertumbuhan industri otomotif nasional sekaligus penekanan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Dukungan fiskal dapat berupa keringanan atau fasilitas perpajakan, sedangkan dukungan nonfiskal dapat mencakup kemudahan administratif dan pengembangan ekosistem kendaraan. Namun, bentuk, cakupan, dan penerima insentif masih bergantung pada rancangan serta keputusan pemerintah. Karena itu, pembicaraan tentang kendaraan hybrid, PHEV, dan REEV perlu dibedakan dari kebijakan yang telah ditetapkan dan berlaku. Wacana insentif belum dengan sendirinya menjamin bahwa setiap jenis kendaraan akan memperoleh fasilitas tertentu.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan bahwa kendaraan elektrifikasi dinilai dapat membantu menghemat BBM, terutama BBM bersubsidi, sekaligus menurunkan emisi kendaraan. Penghematan tersebut dipandang relevan karena penggunaan energi dan biaya subsidi menjadi pertimbangan dalam perumusan dukungan bagi industri otomotif.






