Husniah Talenrang Ditahan 20 Hari Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Husniah Talenrang Ditahan 20 Hari Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Kabupaten Gowa | Sitti Husniah Talenrang, mantan Bupati Gowa, ditahan penyidik pada Senin, 26 Oktober 2026, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan tersebut dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Sulawesi Selatan. Langkah itu berlangsung setelah Husniah memenuhi pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Husniah keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 Wita. Saat meninggalkan gedung, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Setelah itu, penyidik membawanya menuju rumah tahanan Polda Sulsel untuk menjalani masa penahanan. Rangkaian tersebut menandai perubahan status penanganan perkara dari pemeriksaan sebagai tersangka menjadi penahanan oleh penyidik.

Penahanan selama 20 hari menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kortas Tipidkor Polri dan Polda Sulsel menangani langkah tersebut, sementara pemeriksaan sebelumnya dilakukan di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Informasi mengenai waktu penahanan, lokasi pemeriksaan, dan tujuan pemindahan Husniah disampaikan berdasarkan peristiwa pada hari itu.

Dalam proses perkara pidana, penahanan merupakan tindakan penyidik terhadap tersangka selama jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan ini berbeda dari putusan pengadilan dan tidak dengan sendirinya menetapkan seseorang bersalah. Status tersangka maupun penahanan tetap harus ditempatkan dalam kerangka proses hukum, termasuk pemeriksaan lanjutan dan tahapan perkara berikutnya.

Dengan dibawanya Husniah ke rumah tahanan Polda Sulsel, ia menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sebagaimana ditetapkan penyidik. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses penyidikan serta keputusan aparat penegak hukum terkait penanganan perkara. Untuk sementara, fakta utama yang diketahui adalah penahanan dilakukan setelah pemeriksaan tersangka pada Senin sore, dengan keterlibatan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa Husniah Talenrang ditahan selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Masa penahanan tersebut terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Yusuf menyebut penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik. Dengan demikian, rentang waktu yang disebutkan merujuk pada masa penahanan awal sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Yusuf juga menyampaikan bahwa pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Acuan itu mencakup prosedur yang harus ditempuh oleh penyidik ketika menempatkan seseorang dalam tahanan. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan keputusan tanpa dasar prosedural. Surat perintah menjadi bagian dari proses administratif dan hukum dalam pelaksanaan tindakan tersebut.

Selain menjelaskan durasi penahanan, penyidik memastikan hak-hak Husniah sebagai tersangka tetap dipenuhi selama berada dalam tahanan. Salah satu hak yang disebut adalah pendampingan penasihat hukum. Kehadiran penasihat hukum memungkinkan tersangka memperoleh bantuan dalam memahami proses yang sedang dijalani serta menyampaikan kepentingannya sesuai ketentuan hukum. Pemenuhan hak ini tetap menjadi perhatian penyidik selama rangkaian pemeriksaan dan penahanan berlangsung.

Penyidik juga menyatakan bahwa pelayanan kesehatan bagi Husniah tetap diberikan sesuai ketentuan. Keterangan mengenai pendampingan hukum dan layanan kesehatan tersebut melengkapi penjelasan tentang pelaksanaan penahanan selama 20 hari. Pemenuhan hak tersangka merupakan bagian dari kewajiban dalam proses penegakan hukum, termasuk ketika seseorang menjalani penahanan. Sementara itu, batas waktu yang diumumkan menunjukkan periode penahanan yang berlaku mulai 26 Oktober dan berakhir pada 14 November 2026. Setiap tahapan penanganan perkara tetap berada dalam kerangka prosedur yang berlaku, sebagaimana disampaikan Yusuf mengenai penerapan ketentuan KUHAP serta pemenuhan hak tersangka selama proses tersebut.Perkara yang menjerat Husniah Talenrang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang. Penyidik mendalami dugaan tersebut dalam kaitannya dengan proses pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026. Rangkaian pemeriksaan diarahkan untuk menelusuri bagaimana proses perizinan berlangsung, pihak-pihak yang terlibat, serta apakah terdapat permintaan atau penerimaan keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, menyatakan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan secara bersama. Tim yang terlibat terdiri atas Kortas Tipidkor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Gowa. Keterlibatan sejumlah unsur tersebut disebut menjadi bagian dari koordinasi penanganan perkara, termasuk dalam pengumpulan keterangan dan pendalaman bukti yang relevan.

Dalam proses penyidikan, aparat masih perlu menguji setiap informasi dan alat bukti untuk memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana. Penelusuran terhadap pengurusan perizinan juga penting untuk memastikan hubungan tindakan yang diduga terjadi dan aliran dana yang sedang diperiksa. Hingga proses hukum berjalan, uraian mengenai dugaan pemerasan, gratifikasi, maupun pencucian uang tetap merupakan materi penyidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu.

Pihak kepolisian menyebut penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja berdasarkan prosedur hukum. Dengan demikian, perkembangan perkara akan ditentukan oleh hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh, bukan semata-mata oleh status seseorang dalam proses hukum. Informasi mengenai keterlibatan masing-masing pihak maupun dugaan aliran dana masih perlu diklarifikasi melalui tahapan penyidikan berikutnya.

Dalam perkara yang menjerat Husniah Talenrang, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana korupsi. Sangkaan tersebut mencakup Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penerapan pasal-pasal itu menjadi dasar penyidik untuk mendalami peran serta dugaan perbuatan yang berkaitan dengan perkara. Selain sangkaan korupsi, Husniah juga disangkakan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Rangkaian pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana asal, tetapi juga kemungkinan adanya perbuatan yang berkaitan dengan pengelolaan atau penyamaran hasil tindak pidana. Namun, penerapan sangkaan merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi penetapan bahwa seseorang terbukti bersalah. Pembuktian atas unsur setiap pasal akan diuji melalui tahapan hukum berikutnya, termasuk dalam proses penuntutan dan persidangan. Karena itu, keterangan mengenai perkara perlu merujuk pada informasi resmi penyidik serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Taufik menyampaikan bahwa penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan terhadap Husniah sebagai tersangka. Pendalaman tersebut menjadi bagian dari upaya mengklarifikasi keterangan, mencocokkan informasi yang diperoleh, serta menilai kelengkapan bahan penyidikan sesuai kebutuhan perkara. Setelah langkah itu dilakukan, penyidik akan melengkapi berkas perkara agar dapat diproses pada tahap selanjutnya. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk membahas pemenuhan persyaratan berkas dan kelanjutan proses hukum. Koordinasi tersebut diperlukan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, fokus penyidik saat ini adalah menuntaskan pemeriksaan, menyusun berkas secara lengkap, dan memastikan proses penanganan perkara berjalan melalui mekanisme hukum yang ditetapkan.