Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menargetkan naskah Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dapat diserahkan kepada DPR RI pada akhir 2026. Setelah diterima, rancangan tersebut diharapkan segera dibahas bersama oleh pemerintah dan parlemen. Target itu menjadi penanda waktu bagi rangkaian penyusunan yang masih berlangsung, sekaligus mendorong agar materi rancangan disiapkan melalui proses yang terkoordinasi dan terbuka terhadap masukan.
Penyusunan draf menindaklanjuti usulan serta koordinasi kementerian pemrakarsa, yaitu Kementerian HAM. Naskah yang disiapkan kementerian tersebut menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum diajukan ke DPR. Tahap harmonisasi diperlukan untuk menyelaraskan rumusan dan memastikan rancangan dapat ditempatkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah juga mempertimbangkan pandangan dari berbagai pihak, termasuk lembaga independen yang memiliki mandat di bidang hak asasi manusia.
Di pihak yang dimintai masukan adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Keterlibatan lembaga independen tersebut menjadi bagian dari upaya memperkaya pembahasan substansi, dengan memperhatikan pengalaman serta perspektif yang relevan. Selain koordinasi antarkementerian dan konsultasi dengan lembaga terkait, rancangan ini juga telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Status tersebut menempatkan RUU HAM dalam agenda legislasi nasional tahun berjalan, meskipun naskahnya masih melalui tahapan penyusunan dan pengujian.
Saat ini, uji publik terhadap RUU HAM sedang dilakukan di berbagai daerah dan kampus. Kegiatan tersebut membuka ruang bagi masyarakat, kalangan akademisi, dan pemangku kepentingan lain untuk menyampaikan tanggapan atas materi yang dirumuskan. Masukan dari uji publik dapat menjadi bahan bagi penyempurnaan draf sebelum diserahkan kepada DPR. Dengan demikian, target penyerahan pada akhir 2026 berkaitan dengan sejumlah tahapan yang berjalan, mulai dari koordinasi kementerian pemrakarsa, harmonisasi, penghimpunan pandangan lembaga independen, hingga konsultasi publik. Setelah seluruh proses persiapan berlanjut, pembahasan bersama DPR diharapkan dapat segera dimulai.Pemerintah menyatakan tetap terbuka terhadap perbaikan draf Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia sebelum naskah tersebut dibawa ke DPR. Keterbukaan itu mencakup penerimaan aspirasi, catatan, dan kritik dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta warga. Draf yang sedang disiapkan tidak dipandang sebagai dokumen final yang tidak dapat diubah, melainkan sebagai bahan pembahasan yang masih dapat disempurnakan melalui proses yang transparan dan partisipatif.
Komitmen tersebut disampaikan dalam diskusi publik mengenai penguatan pemajuan dan pelindungan HAM melalui perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999. Kegiatan itu berlangsung di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada Selasa. Forum tersebut menjadi ruang untuk membicarakan arah perubahan undang-undang sekaligus menguji gagasan pemerintah melalui pandangan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap isu hak asasi manusia. Masukan yang dihimpun diharapkan membantu memastikan aturan baru menjawab kebutuhan perlindungan warga dan perkembangan hukum.
Yusril menekankan bahwa pandangan kritis masyarakat sipil merupakan unsur penting dalam penyusunan hukum. Menurutnya, kritik bukan hambatan bagi pemerintah, tetapi bagian dari proses yang dapat mengungkap kekurangan, memperjelas rumusan, dan mendorong kebijakan yang lebih kuat. Karena itu, dialog publik perlu memberi ruang bagi perbedaan pendapat dan memastikan setiap usulan dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, bukan sekadar dicatat sebagai formalitas.
Ia juga memaknai perbedaan pandangan yang disampaikan dengan argumen dan berorientasi pada kepentingan umum sebagai tanda bahwa warga masih merasa memiliki hukum tersebut. Partisipasi semacam itu menunjukkan masyarakat tidak bersikap pasif terhadap aturan yang akan mengikat kehidupan bersama. Ketika warga menyampaikan keberatan, menawarkan alternatif, atau meminta perlindungan yang lebih memadai, mereka turut menjaga agar hukum mencerminkan kebutuhan publik. Dengan demikian, keterbukaan terhadap kritik dapat memperkuat legitimasi dan mutu regulasi. Pemerintah diharapkan melanjutkan konsultasi dalam tahapan berikutnya, menyampaikan perkembangan pembahasan secara jelas, serta memberi alasan atas masukan yang diterima maupun yang belum dapat diakomodasi. Langkah tersebut penting agar proses menuju pembahasan di DPR berlangsung akuntabel, inklusif, dan berlandaskan penghormatan terhadap HAM.
Pembaruan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dirancang untuk memperluas cakupan perlindungan agar dapat menjawab perubahan kehidupan masyarakat. Perlindungan HAM tidak hanya relevan di ruang fisik, tetapi juga perlu mempertimbangkan aktivitas dan risiko yang muncul di ruang digital. Arah tersebut disampaikan Yusril sebagai bagian dari penyusunan norma yang lebih menyeluruh dan sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, pembaruan ini menempatkan perubahan teknologi dan hubungan sosial sebagai konteks penting dalam merumuskan kembali pelindungan hak asasi manusia.
Salah satu hal yang disebut Yusril ialah pelindungan data pribadi. Dalam kehidupan yang semakin terhubung dengan teknologi, data pribadi menjadi bagian yang perlu memperoleh perhatian dalam kerangka HAM. Pencantuman isu ini mencerminkan upaya agar norma perlindungan tidak terbatas pada persoalan yang berlangsung secara langsung di ruang fisik. Ruang digital juga menjadi tempat berlangsungnya berbagai aktivitas, sehingga pembaruan aturan dipandang perlu mempertimbangkan aspek perlindungan yang berkaitan dengan data pribadi. Uraian ini tidak menetapkan rincian teknis, melainkan menunjukkan bidang yang hendak diperhatikan dalam rancangan.
Yusril juga menyebut kebebasan kognitif sebagai cakupan yang perlu diperhatikan. Pengakuan terhadap isu tersebut menunjukkan bahwa pembaruan RUU HAM dimaksudkan untuk mengikuti perubahan pemahaman mengenai perlindungan manusia, termasuk dalam konteks perkembangan teknologi. Selain itu, rancangan tersebut memuat perhatian terhadap kewajiban korporasi untuk menghormati HAM. Aspek ini menempatkan perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam penghormatan hak asasi, bukan hanya sebagai pelaku kegiatan ekonomi. Ketiga hal tersebut—data pribadi, kebebasan kognitif, dan kewajiban korporasi—menjadi bagian dari cakupan yang disampaikan Yusril.
Perluasan tersebut perlu dipahami sebagai upaya memperbarui norma pelindungan HAM, bukan sebagai uraian lengkap mengenai seluruh ketentuan yang nantinya akan diatur. Gagasan dasarnya ialah memastikan kerangka hukum dapat mencakup tantangan di ruang fisik dan digital sekaligus tetap mengikuti perubahan zaman. Pembaruan ini juga menegaskan pentingnya merumuskan perlindungan secara lebih menyeluruh, dengan memperhatikan isu-isu yang telah disebutkan tanpa mengasumsikan ketentuan lain yang belum dijelaskan. Rincian akhir mengenai rumusan dan cakupan norma akan bergantung pada proses penyusunan rancangan undang-undang.
Yusril menaruh perhatian pada koordinasi antarlembaga karena pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) tidak berhenti pada penyusunan aturan atau pernyataan kebijakan. Prinsip-prinsip HAM harus hadir dalam keputusan dan layanan yang dijalankan pemerintah setiap hari. Karena itu, tanggung jawab tersebut perlu dipahami sebagai urusan bersama, bukan beban satu kementerian atau lembaga tertentu.
Pelindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan HAM memiliki cakupan yang luas serta berhubungan dengan beragam bidang pemerintahan. Kebijakan dan tindakan di sektor pelayanan publik, penegakan hukum, pendidikan, kesehatan, maupun administrasi pemerintahan dapat memengaruhi hak warga. Setiap unsur pemerintah perlu mengenali peran dan kewenangannya, lalu memastikan pelaksanaan tugasnya sejalan dengan kewajiban HAM. Pendekatan ini juga penting agar prinsip HAM tidak hanya tercantum dalam dokumen, tetapi menjadi pertimbangan nyata ketika kebijakan dirancang dan dijalankan.
Koordinasi diperlukan untuk menyelaraskan langkah antarlembaga, memperjelas pembagian tanggung jawab, serta mengurangi kemungkinan tumpang tindih atau kekosongan penanganan. Tanpa komunikasi dan kerja sama yang teratur, persoalan HAM berisiko ditangani secara terpisah, sementara akar masalahnya mungkin melibatkan lebih dari satu instansi. Pertukaran informasi dan pemantauan bersama dapat membantu pemerintah melihat perkembangan pelaksanaan, mengenali kendala, dan menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam kerangka tersebut Kementerian Koordinator Bidang Hukum HAM.





